Cara klaim asuransi Jasa Raharja dibutuhkan ketika kalian mengalami atau terlibat dalam sebuah kecelakaan maupun insiden lainnya di jalan raya, yang mengakibatkan kerugian pada kendaraan kalian.
Asuransi kecelakaan Jasa Raharja sebenarnya bisa digunakan ketika kalian mengalami kecelakaan kendaraan di jalan raya. Apalagi kecelakaan lalu lintas belakangan ini semakin kerap terjadi. Penyebabnya bisa dari berbagai faktor, mulai dari kelalaian pengemudi itu sendiri, cuaca, kondisi jalanan, hingga akibat ada kerusakan atau malfungsi pada kendaraan tersebut.
Namun yang sering menjadi pertanyaan, apakah setiap kecelakaan akan mendapatkan bantuan atau santunan secara langsung dari asuransi kecelakaan Jasa Raharja? Perlu diketahui, PT Jasa Raharja selama ini menyediakan layanan perlindungan dasar kepada masyarakat berupa asuransi kecelakaan di jalan raya.
Namun berdasarkan keterangan tertulis Jasa Raharja, Perusahaan ini sejatinya hanya memberikan dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Alhasil, ada beberapa kausul yang tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja, yaitu adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sementara menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan, biasanya karena atas kelalaian sendiri.
Baca juga: Klaim Asuransi Mobil Anti Ribet ? Simak Tips nya di Sini!
"Alasan tidak diberikan asuransi Jasa Raharja kepada korban yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, karena memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis kepada Autofun Indonesia.
Lain halnya jika Anda ikut terlibat dalam kecelakaan tunggal namun sedang berada di sebuah angkutan umum, yang semua korban akan tetap mendapat santunan dari Jasa Raharja. "Karena setiap penumpang angkutan umum membayar tiket yang secara otomatis membayar premi Jasa Raharja," jelas Budiyanto.
Lantas apakah kecelakaan tunggal tidak bisa mendapatkan sumbangan atau bantuan asuransi?
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Tapi Banyak Pelanggaran Tilang Elektronik!
Budi menyatakan, korban kecelakaan tunggal masih bisa mendapatkan biaya pengobatan, dan lain-lainnya yang di cover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan syarat adanya laporan dari kepolisian. Lain halnya jika tidak melaporkan, maka Jasa Raharja tidak bisa memberikan klaim asuransi.
Untuk mempercepat pelayanan terhadap korban kecelakaan, maka yang berkaitan dengan klaim asuransi secara teknis di masing-masing laka Polres, kemudian pelayanan kecelakaan lalu lintas lainnya ditempatkan personil dari Jasa Raharja bergabung dengan penyidik kecelakaan lalu lintas.
"Korban kecelakaan tunggal, kendaraan pribadi dapat juga dicover dengan asuransi swasta, karena asuransi swasta menganut azas personal accident, sedangkan asuransi Jasa Raharja menganut asuransi sosial kecelakaan," terangnya.
Baca juga: 3 Alasan Kenapa Truk dan Kontainer Sering Jadi Kambing Hitam Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, sejatinya secara teori memang tidak sulit.
"Apalagi, uang yang didapat dari Jasa Raharja, berasal dari para pemilik kendaraan yang membayar pajak yaitu dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap tahunnya di kantor Samsat,” jelasnya.
Oleh karena itu, korban dalam hal ini si pengendara atau keluarga pengendara memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.
Nah, berikut ini beberapa hal yang perlu dipersiapkan saat hendak klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja:
A. Dokumen Dasar
B. Dokumen Pendukung
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Jika sudah memenuhi syarat, maka santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban berbeda-beda tergantung risiko yang dialami dan jenis moda yang ditumpangi.
Berikut besaran santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017:
Besaran Santunan | ||
---|---|---|
Jenis Santunan | Jenis Alat Angkut | |
Darat dan Laut | Udara | |
Meninggal Dunia | Rp50.000.000 | Rp50.000.000 |
Cacat Tetap (Maksimal) | Rp50.000.000 | Rp50.000.000 |
Perawatan (Maksimal) | Rp20.000.000 | Rp25.000.000 |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) | Rp4.000.000 | Rp4.000.000 |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K | Rp1.000.000 | Rp1.000.000 |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance | Rp500.000 | Rp500.000 |
Jika asuransi Jasa Raharja tidak mengcover kecelakaan tunggal, maka lain halnya dengan asuransi swasta. Ya, untuk asuransi swasta sejatinya ada pilihan untuk mengcover berbagai jenis kecelakaan selain pengemudi dan penumpang, yaitu mulai dari karena bencana alam, huru-hara, kerusuhan sabotase, hingga tanggung jawab pihak ketiga.
Hanya saja, semua itu semua jenis asuransi tersebut harus Anda beli sebelum mengalami kecelakaan. Seperti halnya di asuransi Garda Oto, jika pemilik polis mengalami kecelakaan, maka kalian bisa klaim untuk memberikan perlindungan terhadap biaya medis atau biaya perbaikan kendaraan.
Bahkan Garda Oto memiliki produk Garda Me, dimana produk asuransi ini sengaja yang menawarkan khusus perlindungan kecelakaan kepada pemegang polis atau keluarga, yang mengakibatkan cedera atau kematian.
Produk asuransi kecelakaan lalu lintas Garda me memberikan berbagai manfaat kepada pemegang polis, berikut detailnya:
Berikut langkah-langkah untuk melakukan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas:
1. Laporkan Kecelakaan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kecelakaan kepada perusahaan asuransi. Pastikan informasi yang diberikan sesuai dengan yang terjadi dan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian.
2. Isi Formulir Klaim
Pihak perusahaan asuransi akan memberikan formulir klaim yang harus diisi oleh pemegang polis asuransi. Pastikan mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
3. Persiapkan Dokumen Pendukung
Selain formulir klaim, persiapkan dokumen pendukung lainnya, seperti kartu identitas, kartu keluarga, surat keterangan dokter, surat cuti dari tempat kerja (jika diperlukan), dan bukti-bukti lain yang diperlukan sesuai jenis klaim.
4. Kirim Dokumen
Setelah formulir dan dokumen pendukung sudah disiapkan, kirimkan ke perusahaan asuransi. Pastikan informasi yang diberikan tidak bertentangan dengan yang terjadi di lapangan.
5. Tunggu Proses Klaim
Setelah formulir klaim dan dokumen pendukung diterima, pihak perusahaan asuransi akan memproses klaim. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga berminggu-minggu tergantung jenis klaim dan kejelasan dokumen. Jika selama proses klaim, pihak perusahaan asuransi memerlukan dokumen tambahan, pastikan mengirimkan yang diminta sesegera mungkin.
6. Terima Pembayaran
Jika klaim sudah disetujui, pihak perusahaan akan membayar klaim sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam polis asuransi Anda. Penting untuk diketahui bahwa tata cara klaim bisa saja berbeda-beda antara satu perusahaan dengan yang lainnya.
Asuransi Garda Oto khususnya pemegang polis untuk produk Garda Me juga bisa melakukan klaim yang lebih mudah, yaitu dengan cara:
Supaya proses klaim lebih cepat, pastikan Anda memenuhi semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut persyaratan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas Garda Me: