Kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat yang melibatkan rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu (11/5/2024) merenggut korban jiwa.
Menurut keterangan beberapa skasi mata, banyak korban dari kecelakaan bus di Subang tersebut yang terhempas dari kursi penumpang.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno akibat peristiwa tersebut, jumlah korban jiwa mencapai 11 orang yang terdiri dari enam perempuan dan lima laki-laki.
"Serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang," ungkap Hendro dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Dari peristiwa nahas tersebut, Hendro menyatakan ada hal yang mencuri perhatian, yaitu setiap Perusahaan Otobus (PO) wajib melakukan uji berkala armada yang dimiliki.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik," jelas Hendro.
Lebih lanjut dia menyatakan, pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi atau Kabupaten atau Kota.
Kata Hendro, pengujian berkala wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.
"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujar Hendro.
Baca juga: Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja dan Milik Swasta Jika Alami Kecelakaan di Jalan
Hendro juga menyatakan, dalam berkendara, penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum sangat penting dilakukan.
Hal tersebut tercatat dalam Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat 1, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan," ucapnya.
Maka dari itu, setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang.
Hendro juga menuturkan, bahwa bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.
Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}