6 Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Mendapatkan Santunan Jasa Raharja

Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya, akan mendapatkan santunan yang didapat dari perusahaan negara yaitu Jasa Raharja.

Santunan korban kecelakaan lalu lintas di jalan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Disebutkan, jika setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, diberikan santunan dari dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Tabrakan di jalan raya kerap terjadi

Baca juga: Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja dan Milik Swasta Jika Alami Kecelakaan di Jalan

Korban kecelakaan yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, pasal 3 ayat 1 yang berbunyi:

Penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat Angkutan penumpang umum di darat, sungai atau danau, feri atau penyeberangan, dan di laut atau ahli warisnya berhak atas Santunan.

Adapun besar nilai santunan kecelakaan ini dibagi dalam kategori, diantaranya:

  • Meninggal Dunia: Rp50.000.000
  • Cacat Tetap (Maksimal): Rp50.000.000
  • Perawatan (Maksimal): Rp20.000.000
  • Biaya Penguburan (Tidak punya ahli waris): Rp4.000.000
  • Biaya Penggantian P3K (Maksimal): Rp1.000.000
  • Biaya Penggantian Ambulance (Maksimal): Rp500.000

Baca juga: Sudah Tahu Manfaat SWDKLLJ di STNK? Santunan Kecelakaan Rp 50 Juta Yang Bisa Kamu Pakai!

Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja

Mobil tercebur ke sungai

Sejatinya santunan Jasa Raharja yang diberikan merupakan bagian dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), dimana dana ini sengaja diberikan jika seseorang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas di jalan.

Kendati demikian, Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, ada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas nyatanya tidak ditanggung Jasa Raharja. 

"Karena dianggap atas ulah dan sikap, serta perilkaku sendiri yang melanggar Undang-Undang, tujuannya bagus agar setiap pengguna jalan tertib dan tidak melanggar Undang-Undang, arahnya sama untuk mengajak pengguna jalan disiplin dan taat hukum," jelas Budiyanto. 

Kata Budiyanto, dengan tidak ada dana santunan, maka jangan kemudian menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang sia-sia, karena tidak mendapatkan jaminan. 

Baca juga: Biar Angka Kecelakaan Bisa Ditekan, Bakal Ada Pengawasan Jual Beli Bus Bekas

Kecelakaan lalu lintas dipersimpangan​​​​​​

Sementara itu, mengutip dari beberapa sumber, kecelakaan yang tidak ditanggung Jasa Raharja, antara lain: 

  1. Melawan arus lalu lintas
  2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tidak sesuai dengan peraturan
  4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal berbunyi atau isyarat lain.
  5. Berkendara dengan tidak wajar yang mengganggu lalu lintas
  6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan.

"Dengan tertib berlalu lintas dan taat aturan akan dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas atau minimal tidak menjadi korban kecelakaan yang sia-sia, karena tidak tercover Jasa Raharja," tutup Budiyanto.

    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk m...

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Gran Max MB

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Mercedes-Benz GLA 200 jadi pemikat para bos-bos muda yang menginginkan mobil mewah pabrikan Jerman berlogo tiga bintang dalam wujud SUV kompak. Sebagai anak bontot di keluarga SUV Mercy, GLA 200 pertama kali mencuat dihadapan publik pada 2014. Tak disangka, kemunculannya saat itu mendapat sambutan positif dari beberapa negara di belahan dunia. Sebagai salah satu backbone Mercedes-Benz, GLA mendapat pembaruan secara minor change yang pertama kali diperkenalkan pada ajang Detroit Motor Show pada J
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) makin rajin memperluas jaringan dealernya di luar pulau Jawa. Baru-baru ini, perusahaan berlogo tiga berlian untuk pertama kalinya hadir di Pulau Madura, tepatnya di Pamekasan, Madura, Jawa Timur melalui mitra bisnisnya PT Murni Berlian Motors. Kehadiran dealer Mitsubishi Madura menjadikan Mitsubishi Motor sudah memiliki 179 jaringan penjualan mobil penumpang dan niaga ringan di Indonesia. Baca juga: Promo Menarik Beli Mitsubishi Terbaru S
Mobil Honda Beat 1990, mungkin tidak banyak yang pernah dengar sepak terjangnya, mengingat nama Honda Beat lebih tenar di Indonesia dalam wujud sepeda motor otomatis (skutik). Padahal Honda Beat yang satu ini jauh berbeda dibanding motor matik yang sempat heboh karena kasus rangka eSAF tersebut. Karena mobil Honda Beat bukan produksi dari PT Astra Honda Motor (AHM) di Indonesia, melainkan langsung dari prinsipal Honda di Jepang. Penasaran seperti apa Honda Beat berwujud mobil ini? Yuk kita ulas
Ada banyak promo Wuling selama Juni 2024 baik untuk Air ev, BinguoEV, hingga Alvez atau Almaz. Melalui program "Drive In Tranquility Live in Harmony", promo Wuling 2024 ini memang diberikan baik untuk mobil bermesin bensin maupun listrik (BEV). Menurut Dealer Management & Sales Operations Wuling Motors Edison, program ini sengaja diberikan untuk memberikan kesempatan spesial bagi masyarakat yang menginginkan produk dari Wuling dengan lebih nyaman dan mudah. Baca juga: Tiga Model Wuling EV Layani
Harga Toyota Kijang Innova Reborn 2024 menurut situs resminya per Juni tahun ini dibandrol mulai dari Rp384,1 juta sampai dengan Rp431,9 juta OTR Jakarta. Sebagai produk tulang punggung PT Toyota Astra Motor di segmen Medium MPV, harga Kijang Innova Reborn untuk varian diesel G MT lebih murah Rp19,1 juta dari Innova Zenix G bensin. Berikut harga Toyota Kijang Innova Reborn 2024 OTR Jakarta: 2.0 G M/T Bensin: Rp384.100.000 2.4 G M/T Diesel: Rp411.300.000 2.4 G A/T Diesel: Rp431.900.000 Toyota sen

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 161,50 - 181,10 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
BAIC

BAIC X-55

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
GAC

GAC Aion Y

Belum Tersedia

Lihat Mobil
HAVAL

HAVAL H6

Rp 595,80 Juta

Lihat Mobil
TANK

TANK 500

Rp 1,20 Milyar

Lihat Mobil
Mendatang
Neta

Neta V II

Rp 299,00 Juta

Lihat Mobil
Kia

KIA EV9

Rp 1,99 Milyar

Lihat Mobil
MG

MG VS HEV

Rp 389,00 Juta

Lihat Mobil
Mitsubishi

Mitsubishi L100 EV

Rp 320,00 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Tiggo 5X 2024

Rp 269,00 - 299,00 Juta

Lihat Mobil