Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Butuh BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Begini Cara Cek Aktif atau Tidaknya!

Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan maupun perpanjang SIM per 1 Juli 2024 harus melengkapi persyaratan terbaru, yaitu aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (KJN). 

Ya, saat ini persyaratan tersebut masih bagian dari uji coba hingga 30 September 2024 di beberapa zonasi di Indonesia, seperti layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, masuknya BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang juga ditujukan langsung kepada para Menteri, Pejabat di Pemerintahan, dan termasuk Kepolisian. 

Baca juga: Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku Juga di Asia Tenggara

BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan dan perpanjangan SIM 

Kepala Kepolisian Negara RI untuk:

 a. Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 

b. Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pembeli kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Dengan adanya instruksi presiden, maka terbitlah Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Polisi Uji Coba Pembuatan dan Perpanjang SIM dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan

Bentuk SIM A 

Syarat aktif jadi peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam pasal 9 ayat 1 yang berbunyi:

1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan: 

a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi: 
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik; 
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing; 
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya; 
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri; 
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia; 
5. melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; 
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan 
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;

Baca juga: Ini Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM Beserta Biayanya, Bisa Online Juga Kok!

Cara Mengetahui Status BPJS Kesehatan

Aplikasi Mobile JKN

Nah, jika pemohon SIM belum memenuhi persyaratan program JKN, maka diwajibkan untuk segera memproses kepesertaan JKN sebelum SIM diserahkan. 

1. Aplikasi Mobile JKN

  • Install aplikasi JKN Mobile melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  • Daftar atau masuk menggunakan akun BPJS Kesehatan
  • Cari opsi "Cek Kepesertaan".
  • Nanti akan ada informasi status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan

2. VIA WhatsApp 

Untuk mengecek BPJS Kesehatan bisa melalui WhatsApp di nomor nomor 08118165165.

  • Buka aplikasi WhatsApp 
  • Tambahkan nomor resmi layanan BPJS Kesehatan ke kontak
  • Ketik pesan dengan format: CEK#NomorBPJS#TanggalLahir (ddmmyyyy) ke nomor tersebut.
  • Nanti, akan ada balasan pemberitahuan status keaktifan BPJS Kesehatan Anda.

3. Web Resmi 

Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan keaktifan BPJS Kesehatan melalui situs resmi di https://www.bpjs-kesehatan.go.id

  • Lakukan Login atau Registrasi 
  • Cari dan pilih menu cek status keanggotaan 
  • Masukkan data nomor kartu BPJS, NIK, kemudian ikuti perintah lainya
Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk m...

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Xenia

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan maupun perpanjang SIM per 1 Juli 2024 harus melengkapi persyaratan terbaru, yaitu aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (KJN). Ya, saat ini persyaratan tersebut masih bagian dari uji coba hingga 30 September 2024 di beberapa zonasi di Indonesia, seperti layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Selai
Berkendara jarak jauh dengan mobil tentunya menjadi hal yang menyenangkan, karena bisa menghabiskan waktu lebih banyak bersama keluarga atau teman terdekat. Namun pasca menempuh perjalanan jarak jauh dengan mobil, penting untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap berbagai komponen kendaraan guna memastikan keselamatan dan kinerja optimal. Bukan cuma saat hendak melakukan perjalanan jauh, namun juga melakukan pengecekan kendaraan juga wajib dilakukan secara rutin setelah berkendara jarak jau
Perbedaan Toyota Innova Zenix G dan V CVT akan kami ulas secara tuntas pada ulasan kali ini mengingat kedua tipe ini memiliki selisih harga baru Rp45 jutaan. Sebagai varian terendah, Innova Zenix G non hybrid per Juli 2024 ini dibandrol Rp430,4 juta dan Rp476,2 juta untuk varian CVT non hybrid. Perlu diketahui bahwa harga baru yang ditawarkan untuk wilayah Jabodetabek, dan tentunya berbeda di setiap daerah. Guna mengetahui perbedaan kedua varian ini, simak ulasan perbedaan Toyota Innova Zenix G
Indonesia menjadi negara dengan penjualan mobil terlaris alias tertinggi di kawasan Asia Tenggara, mengalahkan Malaysia dan Thailand. Hal ini terlihat dari data Asean Automotive Federation, dimana dari total penjualan mobil di Asia Tenggara pada Januari-April 2024 mencapai 979.479 unit, dan khusus pasar Indonesia tercatat 263.706 unit. Jumlah penjualan mobil di Indonesia memang cukup tinggi seperti terlihat di tiga bulan pertam, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024. Baca juga: 20 Merek Mobil
Toyota Avanza FWD alias dengan penggerak roda depan pertama kali diluncurkan tahun 2021. Hadir sebagai generasi ketiga dari Toyota Avanza, model ini menggunakan platform Daihatsu New Global Architecture (DNGA) yang juga dipakai di All New Daihatsu Xenia. Tidak seperti dua generasi sebelumnya yang memakai sasis U-IMV, All New Avanza ini juga menggunakan struktur mesin dan teknologi yang baru pula. Kemudian pada Avanza generasi ketiga ini pula Toyota mulai memberikan fitur keselamatan lebih lengka

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 170,20 - 190,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Geely

Geely RD6

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Citroen

Citroen E-C3

Rp 377,00 - 387,00 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Jetour

Jetour X70

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Jaecoo

Jaecoo J8

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Jaecoo

Jaecoo J7

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Jaecoo

Jaecoo J6

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Neta

Neta U

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
BAIC

BAIC BJ-40 Plus

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
GAC

GAC Aion Y

Rp 415,00 - 475,00 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Zeekr

Zeekr 009

Belum Tersedia

Lihat Mobil