Besaran pajak Hyundai Palisade merupakan hal yang perlu kalian ketahui sebelum membeli mobil jenis SUV (SPort Utility Vehicle) tersebut. Mengingat Palisade masuk kategori kendaraan premium dengan mesin ber-cc besar, dan diimpor dari negara lain.
Beberapa variabel tadi tentunya akan mempengaruhi pajak Hyundai Palisade yang akan dibebankan kepada kalian sebagai calon pemiliknya. Apalagi mobil ini juga tidak mendapatkan insentif pajak apapun dari pemerintah, tidak seperti kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
Perlu kalian perhatikan pula, pajak Hyundai Palisade ini bisa saja berbeda-beda antar unitnya. Sebab pengenaan pajak yang dilakukan Pemerintah Indonesia berkaitan pula dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari kendaraan tersebut.
Nah nilai NJKB ini juga berbeda-beda tergantung dari tipe dan tahun pembuatan kendaraan. Jadi sangat mungkin Hyundai Palisade lansiran 2021 akan memiliki Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berbeda dengan Palisade terbaru yang diproduksi 2024.
Biar tidak penasaran, yuk kita berhitung berapa pajak yang akan dibebankan jika kalian memiliki satu unit Hyundai Palisade atas nama pribadi.
Baca juga: Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan Bermotor yang Pajak STNK-nya Mati?
Sebelum kita mulai berhitung, ada baiknya kalian ketahui dulu beberapa jenis pajak yang akan dibebankan kepada para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Mengacu pada informasi dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak yang ditetapkan di RI terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Adapun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor masuk ke dalam Pajak Daerah (Provinsi) yang pengaturan besarannya sesuai dengan kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah tersebut.
Kemudian aturan tersebut menjelaskan lagi beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Yaitu sebagai berikut:
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh seseorang atau badan usaha. Pajak ini dibayarkan setiap tahun berdasarkan nilai jual kendaraan.
Pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia yang dibayarkan setiap tahun sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pihak kepolisian yang menerbitkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Karena itulah, pajak tahunan kerap disebut perpanjang STNK oleh para pemilik kendaraan bermotor. Proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat atau melalui aplikasi mobile resmi pelayanan SAMSAT.
Pajak lima tahunan juga menjadi kesatuan sistem perizinan kendaraan di Indonesia sehingga legal digunakan di jalan raya umum. Pada proses ini pemilik kendaraan bukan hanya melakukan perpanjangan STNK tapi sekaligus penggantian plat nomor yang wajib dibayar setiap lima tahun sekali melalui kantor SAMSAT.
Ini adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam bahan usaha.
Pajak ini dibayarkan saat Anda pertama kali mendaftarkan kendaraan baru atau saat memindahkan kepemilikan kendaraan.
Jika kalian membeli mobil baru, makan dikenai PPN. Tarif PPN yang berlaku adalah 11% dari harga jual kendaraan yang ditetapkan secara seragam di seluruh wilayah negara.
Ketika membeli mobil baru, selain PPN kalian juga akan dikenakan tarif PPnBM. Yaitu pajak yang ditujukan khusus untuk barang-barang yang dianggap mewah, termasuk beberapa kendaraan dengan spesifikasi tertentu.
Pajak ini dihitung berdasarkan beberapa faktor yang mencermikan kemewahan dan kecanggihan kendaraan, seperti kapasitas mesin, jenis bahan bakar, tipe bodi, dan sistem penggerak roda. Besaran pajak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017
Pajak ini baru berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
Berbeda dengan pajak lainnya, SWDKLLJ adalah iuran asuransi wajib yang dikelola oleh PT. Jasa Raharja. Jadi sebenarnya ini bukan pajak, tapi biaya yang akan dibebankan ketika kalian melakukan perpanjang STNK atau mengurus pajak 5 tahunan.
Besaran iurannya sendiri diatur berdasarkan jenis kendaraan dan besaran cc mesin kendaraan, yang bertujuan untuk menjamin perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Eropa Proteksi Diri dari Produsen Mobil Listrik China, Pajaknya Dibuat Mahal
Berdasarkan peraturan Pemerintah, ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya pajak sebuah kendaraan bermotor, termasuk jika kalian nantinya akan membeli atau memiliki unit mobil Hyundai Palisade.
Seperti yang sudah disebutkan di awal artikel ini, NJKB setiap kendaraan akan berbeda dengan kendaraan lainnya. Karena NJKB ditentukan dari tipe kendaraan tersebut dan juga tahun pembuatan. Yang perlu kalian pahami adalah, semakin tinggi nilai jual kendaraan, semakin tinggi pajaknya.
Masih berkaitan dengan NJKB, setiap kendaraan yang beredar di Indonesia juga bisa memiliki perbedaan besaran pajak meski merek dan tipenya serupa.
Hal ini karena tahun produksi dari kendaraan tersebut juga mempengaruhi nilai pajak kendaraan bermotor. Kendaraan yang lebih baru biasanya memiliki pajak yang lebih tinggi.
Tipe bahan bakar yang digunakan pada sebuah kendaraan akan mempengaruhi pula besaran pajaknya yang akan dibebankan oleh si pemilik. Misalnya mobil diesel akan punya pajak berbeda dibanding mobil bensin atau hybrid.
Selain dari jenis bahan bakar yang digunakan, besaran isi silinder mesin pada kendaraan dengan sistem pembakaran internal (ICE) akan memengaruhi besaran pajak yang wajib dibayar. Kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar biasanya dikenakan pajak lebih tinggi ketimbang mobil ber-cc kecil.
Karena Pajak Kendaraan Bermotor masuk kategori Pajak Provinsi atau Pajak Daerah, maka tarif pajak bisa berbeda-beda tergantung dari daerah tempat kendaraan tersebut didaftarkan. Misalnya pajak untuk wilayah Jawa Tengah akan beda besarnya dibanding pajak di DKI Jakarta.
Baca juga: PKB Mobil Baru Jakarta Naik, Punya Dua Unit Langsung Kena Pajak Progresif yang Mencekik
Setelah mengetahui jenis pajak apa saja yang perlu kalian bayar jika memiliki sebuah kendaraan bermotor, dan faktor-faktor apa saja yang memengaruhi besaran Pajak Kendaraan Bermotor, maka saatnya kita mulai menghitung pajak Hyundai Palisade.
Kalian dapat menggunakan rumus berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = 2% x NJKB
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) = 10% x NJKB dengan catatan biaya ini dibebankan sekali ketika kalian membeli kendaraan tersebut dari dealer, atau melakukan balik nama surat-surat kendaraan dari pemilik sebelumnya.
3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) = 125% x PKB yang dibayarkan saat pertama kali membeli mobil baru.
4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat penumpang jenis sedan, minibus atau jeep dengan kapasitas mesin sampai 2.400 cc di Jakarta
5. Pajak Progresif = Tarif pajak progresif biasanya dimulai dari 2% untuk kendaraan pertama dan meningkat untuk kendaraan berikutnya.
Contoh: Kalian memiliki satu unit Hyundai Palisade produksi 2024 dengan NJKB DKI Jakarta sebesar Rp 511 juta.
Jika kalian memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama, maka akan dikenakan pajak progresif. Misalnya Hyundai Palisade ini menjadi kendaraan kedua atas nama kalian, maka akan dikenakan pajak progresif 2,5% dari NJKB
Untuk perhitungan pajak 5 tahunan, selain PKB dan SWDKLLJ, kalian akan dibebankan biaya penerbitan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) alias plat nomor. Berikut contoh perhitungannya:
Daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) DKI Jakarta | ||
---|---|---|
Tipe | Tahun Produksi | NJKB |
Palisade 2.2 2WD | 2024 | Rp 511.000.000 |
Palisade 2.2 4WD | 2024 | Rp 571.000.000 |
Palisade 2.2 2WD | 2023 | Rp 487.000.000 |
Palisade 2.2 4WD | 2023 | Rp 544.000.000 |
Palisade 2.2 2WD | 2022 | Rp 475.000.000 |
Palisade 2.2 4WD | 2022 | Rp 531.000.000 |
Palisade 2.2 2WD | 2021 | Rp 463.000.000 |
Palisade 2.2 4WD | 2021 | Rp 518.000.000 |
Baca juga: Banyak yang Pinjam KTP Orang Lain Jadi Alasan Pajak Progresif Kendaraan Mau Dihapus Permanen
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}