Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Untungkan Pemerintah Kabupaten dan Kota, Tapi Bagaimana dengan Pabrikan

Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait pungutan pajak tambahan yaitu adanya opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini sudah tercatat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).  

Ya, Opsen Pajak ini dikenakan untuk kabupaten atau kota, dimana menurut pasal 83 di UU yang sama,  Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah  ditetapkan dengan masing-masing sebesar 66 persen.

Baca juga: Berencana Beli Mobil Baru? Ini Ragam Promo Penjualan Menarik Jelang Akhir Tahun

Situasi penjualan mobil baru

Dengan adanya penambahan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ini, maka pemerintah dah daerah kabupaten atau kota akan langsung mendapatkan bagian, karena yang sebelumnya pajak akan diambil oleh pemerintah provinsi. 

Pada dasarnya, Opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten atau kota. Perlu dicatat, jika UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD ini sudah ditetapkan sejak 2022 lalu, dan mulai diterapkan tiga tahun kemudian, yaitu 5 Januari 2025. 

Baca juga: Opsen Pajak Diprediksi Gerus Pasar Motor Nasional Hingga 20 Persen

Tujuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen pajak akan mempengaruhi penjualan mobil baru

Dengan adanya Opsen Pajak, maka ada beberapa tujuan dari penerapan kebijakan ini seperti:

Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak PKB dan BBNKB, seketika dapat diterima secara langsung oleh pemerintah Kabupaten atau Kota. Alhasil, dengan adanya opsen pajak akan lebih cepat anggaran yang diterima dan digunakan pemerintah kabupaten atau kota.

Adanya opsen pajak, selain penerimaan pajak untuk kabupaten atau kota akan lebih cepat, diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dimana selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah.

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB diharapkan dapat memperkuat sumber penerimaan bagi Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Kebijakan opsen pajak daerah dapat memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) kabupaten atau kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi. Kebijakan ini bisa menjadi penerimaan pajak daerah, dan secara netto atau tidak terdapat kewajiban membagi hasilkan kembali ke kabupaten/kota sebagai bagian dari belanja mandatory.

Selain itu, dengan adanya opsen pajak, maka dipercaya mampu meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan, termasuk meningkatkan peran pemerintah daerah kabupaten atau kota.

Baca juga: Nasib Industri Otomotif yang Tak Lagi Tembus 1 Juta Unit Hingga Akhir Tahun 2024

Dalam model PDRD, ada beberapa manfaat opsen pajak diantaranya:

  1. Pemerintah Daerah penerima opsen menerima bagiannya sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.
  2. Percepatan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
  3. Pemerintah Daerah penerima opsen memiliki sense of belonging dalam pemungutan pajak daerah melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah pemungut pajak induk sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai kenaikan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
  4. Mendorong pelayanan yang lebih besar bagi wajib pajak.

Jakarta Tidak Kena Opsen Pajak

Opsen pajak hanya berlaku di kota tertentu

Seperti disebutkan di atas, jika opsen pajak ini sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 2022, tentang HKPD, dimana pemerintah kabupaten dan kota akan terkena imbasnya secara langsung. Dengan opsen pajak, daerah akan memiliki peran penting karena akan mendapatkan sumber penerimaan daerah yang bisa digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah. 

Kebijakan terkait pungutan opsen yang sejatinya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten atau kota. Hanya saja, untuk wilayah DKI Jakarta, ternyata tidak mendapatkan opsen pajak. Hal ini juga diakui oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati. 

"DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten atau kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB," jelas Herawati. 

Pajak kendaraan bermotor bertambah banyak mulai 2025

Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 10 ayat 2 mengatur bahwa Tarif PKB Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2%.
b. Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10% .

Adapun berdasarkan Pasal 15 ayat UU yang sama, disebutkan bahwa Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten atau kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

Simulasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Nah, jika Anda bingung seberapa besar biaya yang akan dikenakan karena adanya opsen pajak, maka berikut ini simulasi penghitungannya. 

Berikut ini contoh kasus opsen pajak, sebutlah Fajar yang jadi seorang wajib pajak di salah satu kota A di sebuah provinsi C diketahui membeli mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp300.000.000 dan bobot 1 (berdasarkan permendagri tentang NJKB). 

Kebetulan, dalam tarif PKB dan BBNKB di Peraturan daerah provinsi tersebut masing-masing besarannya hanya 1% dan 8%.

Menghitung opsen Pajak PKB terutang Provinsi C = Tarif PKB x DPP PKB

  • 1% x (NJKB x bobot)
  • 1% x (Rp300.000.000 x 1)
  • Rp3.000.000

Opsen PKB terutang (Kota X)= Tarif Opsen PKB x DPP Opsen PKB

  • 66% x PKB Terutang
  • 66% x Rp3.000.000
  • Rp1.980.000

Total PKB + Opsen PKB yang dibayar wajib pajak Rp4.980.000

Menghitung opsen Pajak BBNKB terutang Provinsi C = Tarif BBNKB x DPP BBNKB

  • 8% x NJKB
  • 8% x Rp300.000.000
  • Rp24.000.000

Opsen BBNKB terutang (Kota X)= Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB

  • 66% x BBNKB Terutang
  • 66% x Rp24.000.0000
  • Rp15.840.000

Total BBNKB + Opsen BBNKB yang dibayar wajib pajak Rp39.840.000

Kontroversi Opsen Pajak Diprediksi Terjadi Efek Domino

Meski opsen pajak diharapkan mampu memberikan masukan terhadap daerah, namun hal tersebut rupanya ada efek negatif, khususnya yang dirasakan pabrikan otomotif. 

Bahkan dalam beberapa kesempatan, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuh Kumara memprediksi jika opsen pajak bisa berpengaruh terhadap penurunan penjualan mobil baru. Terlebih lagi di tahun 2025 ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

"Bisa jadi kita akan sama dengan saat pandemi, yaitu sekitar 500 ribu (prediksi penjualan mobil di tahun 2025)," ujar Kukuh beberapa waktu lalu. 

Dengan adanya pajak yang dibebankan kepada masyarakat, tentunya sektor otomotif akan terkesan imbasnya secara langsung. Karena harga mobil akan terasa lebih mahal.

Bahkan efek mengerikan jika ini dibiarkan, membuat minat konsumen untuk membeli mobil baru berkurang, sehingga proses produksi mobil menurun, dan membuat adanya pengurangan tenaga kerja. 

Efek domino juga diprediksi Pemerhati Transportasi dan Transportasi, Budiyanto, yang menurutnya akan beresiko langsung terhadap beberapa aspek yang bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. 

"Penalaran gampangnya ada tambahan pungutan yang akan dibebankan kepada masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor berkaitan  dengan PKB dan BBNKB. Secara hukum ekonomi, tambahan pungutan pajak ini akan berdampak pada penjualan kendaraan bermotor, harga BBM dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok terutama sembako, serta rentan akan berimbas kepada inflasi," jelasnya. 

Budiyanto menyatakan, saat ini ekonomi nasional sedang tidak dalam kondisi baik, dan daya beli masyarakat relatif menurun. Alhasil, lanjut dia, adanya opsen pajak akan menambah beban hidup masyarakat.

Maka dari itu, Budiyanto menugurkan, opsen pajak untuk PKB dan BBNKB sebaiknya ditunda agar lebih bijak. Sebab, dalam keadaan terpaksa pemerintah bisa saja membatalkan kebijakan tersebut dengan pertimbangan rasional dan tetap mengacu pada pertimngan hukum yang memadai.

"Bila dipaksakan akan tetap diberlakukan, dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino yang dapat menyentuh atau bersinggungan dengan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Keputusan Pemerintah yang bijak sebaiknya ditunda sementara, sampai ada indikator ekonomi kita dalam kondisi baik dan daya beli masyarakat stabil," tutupnya.

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk m...

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Terios

Video Pendek Terkait

Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait pungutan pajak tambahan yaitu adanya opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini sudah tercatat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ya, Opsen Pajak ini dikenakan untuk kabupaten atau kota, dimana menurut pasal 83 di UU yang sama, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah ditetapkan dengan masing
Toyota Kijang Innova 2.7 pernah menghiasi panggung otomotif di Indonesia. Ini adalah satu dari beberapa varian dari Kijang Innova generasi pertama yang diproduksi di dalam negeri. Selang beberapa bulan setelah peluncuran Kijang Innova, PT Toyota Astra Motor pada awal 2005 menghadirkan Toyota Kijang Innova 2.7 atau yang biasa disebut dengan Kijang Arab. Namun sayang, keberadaan Kijang Innova bermesin bensin 2.700 cc di Indonesia ini hanya seumur jagung, tercatat usia mobil ini hanya mampu bertaha
Banyak yang belum mengetahui apa saja perbedaan New Mitsubishi Pajero Sport 2024 tipe Dakar dan Dakar Ultimate. New Pajero Sport meluncur di Tanah Air melalui gelaran GIIAS 2024. Model ini merupakan facelift kedua dari Pajero Sport gen 2 yang pertama kali hadir di Indonesia pada 2016. Untuk model facelift pertama mobil ini meluncur pada 2021. Pada versi improvementnya kali ini, Pajero Sport memperoleh berbagai pembaruan yang tidak dapat kalian temui pada model sebelumnya. Untuk wilayah Jabodetab
Kelebihan dan kekurangan Toyota Yaris Lele bekas adalah hal yang patut kalian ketahui jika ingin membeli hatchback yang satu ini. Mengingat, mobil tersebut sangat cocok dipakai untuk mobilitas harian diperkotaan. Generasi kedua Toyota Yaris diluncurkan di Indonesia pada Maret 2014. Sebagai city car kompak penerus Yaris Bakpao, mobil ini dibuat di Indonesia secara CKD (Completely Knocked Down) di pabrik perakitan Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) yang berlokasi di Karawang Barat, Jawa
Magic Battery Wuling. Mungkin kalian masih cukup asing mendengarnya. Namun ini adalah teknologi terbaru yang dikembangkan oleh SAIC group untuk beberapa kendaraan listrik mereka. Dan kini teknologi tersebut sudah diproduksi sendiri oleh PT SGMW Motor Indonesia (Wuling) di dalam negeri. Memanfaatkan fasilitas di dalam kawasan supplier park di pabrik Wuling Motors yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, Wuling sudah mulai memproduksi Magic Battery sendiri. Rencananya, Magic Battery Wuling tersebut

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 170,20 - 190,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil