Mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tertunggak akibat pandemic Covid-19 melanda. Berbagai provinsi mengahadirkan Pemutihan atau memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2020.
Namun sebenarnya apakah pemutihan pajak itu? Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah langkah yang dilakukan oleh negara demi mendorong para wajib pajak yang telah menunggak atau tidak membayarkan pajaknya selama satu tahun atau lebih.
Dengan adanya pemutihan maka denda keterlambatan yang harus dibayarkan dapat dihilangkan atau disebut pemutihan dan hanya membayarkan pajak yang tertera di STNK. Jadi walau pada intinya penghapusan sanksi denda pajak, tetapi ada juga provinsi yang memberikan keringan berupa diskon maupun penghapusan bea balik nama hingga diskon untuk pajak progresif.
Untuk ilustrasi, mari coba hitung pajak untuk mobil ‘sejuta umat’ Toyota Avanza tipe Veloz 1.3 A/T tahun produksi 2018.
Toyota Avanza tipe Veloz 1.3 A/T tahun produksi 2018 | ||
---|---|---|
Pajak tahunan Toyota Avanza | Rp 2.787.000 | |
SWDKLLJ | Rp 143.000 | |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 | |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 | |
Penerbitan BPKB | Rp 375.000 | |
Total Pajak tanpa DENDA | Rp 3.605.000 |
Sedangkan perhitungan jika harus terkena sanksi karena keterlambatan dalam pajak kendaraan bermotor (PKB), maka denda dapat mencapai 25% per tahun. Namun bila terlambat 3 bulan, PKB x 25% x 3/12, jika terlambat 6 bulan, maka perhitungannya adalah PKB x 25% x 6/12. Untuk ilustrasi pajak Toyota Avanza yang terkena denda karena lebih dari 6 bulan adalah Rp 2.787.000 x 25% x 6/12 = Rp 348.375
Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB), juga wajib membayarkan denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.000 untuk mobil. Sedangkan sepeda motor hanya Rp 32.0000.
Dengan demikian, Jika tanpa pemutihan pajak maka biaya membayarkan pajak plus dengan yang harus dikeluarkan mencapai Rp 3.605.000 + Rp 348.375 + Rp 100.000 = Rp 4.053.375.
Bagaimana sangat merugikan jika harus membayarkan denda, jadi mumpung sedang ada pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tidak ada salahnya membayarkan pajak mobil Toyota Avanza anda.
Untuk tahun 2020, sebanyak 19 provinsi telah memberikan keringanan denda pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terdiri dari:
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2022 Toyota AVANZA G 1.5
7.835 km
1,5 tahun
Java East
2020 Toyota AVANZA VELOZ 1.5
15.086 km
3,5 tahun
Jawa Barat
2021 Toyota AVANZA VELOZ 1.5
17.091 km
2,5 tahun
Jawa Barat
2021 Toyota AVANZA VELOZ 1.5
8.996 km
2,5 tahun
Jawa Barat
2021 Honda MOBILIO RS 1.5
12.090 km
2,5 tahun
Java East