Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang Hingga Desember 2021, Harga Mobil Turun Lagi
Budi · 17 Sep, 2021 11:25
0
0
Tampaknya pemerintah masih sangat berharap sektor otomotif menjadi salah satu pendorong ekonomi Nasional di tengah masa pandemik Covid-19 ini. Hal ini terbukti dengan kembali diperpanjangnya diskon pajak atau PPnBM yang ditanggung pemerintah hingga 100%. Diskon PPnBM 100% ini dapat dinikmati masyarakat hingga akhir Desember 2021.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” ungkap Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Usai dihantam badai gelombang kedua Covid-19 pertengahan tahun 2021 lalu, kini kondisi pandemi di Indonesia bergerak positif. Perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga Triwulan II-2021. Karenanya, pemerintah terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha.
Awalnya, diskon PPnBM ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang memberikan insentif pajak bagi mobil di segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%, yang dimulai pada bulan Maret 2021 lalu. Aturan ini kemudian diperluas oleh PMK Nomor 31 Tahun 2021 yang memberikan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor di segmen 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 cc s.d. 2.500 cc dengan local purchase minimal 60%.
Kebijakan ini berdamak positif karena secara kumulatif pada periode Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen dapat kembali beroperasi dengan kapasitas lebih tinggi. Produksi mobil secara kumulatif Januari – Juli 2021 mampu tumbuh 49,4% dibanding tahun lalu.
Peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7% pada periode yang sama. Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh masing-masing sebesar 45,7% dan 37,9% (YoY) pada Triwulan II-2021. Tak heran jika kemudian, masa insentif PPnBM 100% untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.
Insentif PPnBM Hingga Desember 2021, Tak Semua 100%
Dan kini, meski terlambat beberapa hari, pemerintah kembali memberlakukan insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan mengeluarkan PMK 120/PMK 010/2021 mengenai besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang hingga Desember 2021.
Meski begitu, kini tak semua mobil yang mendapatkan diskon PPnBM 100 persen yang berlaku di periode sebelumnya. Insentif yang diperpanjang meliputi, diskon PPnBM 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin <1.500 cc, diskon PPnBM 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta diskon PPnBM 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
Sementara bagi konsumen yang telah membeli mobil dengan diskon PPnBM hanya 25% di awal bulan September 2021 ini, mereka mendapatkan kesempatan untuk menerima pengembalian uang dari selisih insentif PPnBM tersebut. “Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan,” demikian disebutkan pada siaran berita yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan.
Berpengalaman sebagai jurnalis otomotif sejak lebih dari 15 tahun, Ia telah mencicipi berada di beberapa sisi industri, PR, agency dan media, baik cetak maupun online. Kegemarannya berkendara membawa Ia mencoba berbagai jenis mobil, mulai single seater di lintasan sirkuit hingga off-road di lintasan salju bersuhu -15 derajat Celsius.
Facebook: budityas
Instagram: budityasbebe