Bukan hanya keadaan kendaraan yang harus dicek sebelum kita berkendara, tetapi kondisi pengemudi juga perlu dicek untuk menjamin keselamatan berkendara. Selain menjaga kondisi fisik tetap prima, ternyata ada hal lain yang juga perlu diperhatikan dari pengendara, yakni kesiapan pengendara dari segi mental, termasuk pertimbangkan berkendara saat usia mulai lanjut!
Pengemudi yang berada di bawah umur maupun yang sudah lanjut usia diketahui bisa membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Kita tentunya sudah sering mendengar tentang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur. Tetapi belum lama ini, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang lansia di Surabaya pada Minggu, 14 Maret 2021.
Kronologis Kecelakaan Toyota Avanza Tabrak Trotoar di Surabaya
Berdasarkan informasi yang kami lansir dari sindonews.com, telah terjadi sebuah kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih. Mobil ini diketahui menabrak trotoar dan pohon di bilangan Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, Surabaya pada Minggu (14/3) malam. Beruntung, pengemudi mobil yang sudah lansia ini selamat tanpa luka serius dan mobil mengalami kerusakan yang tidak terlalu parah.
Menurut keterangan dari Aiptu Yoyo Agung Wibowo selaku anggota Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat pengemudi salah menginjak pedal gas saat akan memutar balik mobilnya di Jalan raya Darmo. Pengendara yang sudah berusia 69 tahun ini diketahui mengemudikan mobilnya dari arah selatan dan bermaksud untuk putar balik di depan Taman Bungkul.
Naas, pengemudi mobil Toyota Avanza tersebut salah ijak pedal gas, sehingga mengakibatkan mobil melaju kencang. Mobil pun menabrak trotoar taman, kemudian lompat menabrak pohon. Aiptu Yoyo Agung Wibowo juga menyebutkan bahwa pengemudi dalam keadaan baru saja berobat dan belum mahir mengemudikan kendaraan matic. Setelah diberi pengobatan, pengemudi ini pun langsung diantar pulang ke rumahnya, sementara mobil masih diamankan oleh pihak kepolisian.
Perlunya Batas Usia Maksimal Kepemilikan SIM
Kasus kecelakaan tersebut di atas menunjukkan bahwa tidak hanya pengemudi di bawah umur, tetapi pengemudi yang sudah lanjut usia juga memiliki resiko kecelakaan yang lebih tinggi. Seperti yang kita tahu, salah satu syarat bagi kita untuk mendapatkan SIM kendaraan perorangan di Indonesia adalah telah mencapai usia 17 tahun. Sangat disayangkan memang bahwa persyaratan yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut tidak mencantumkan batas usia maksimal.
Menurut Jusri Pulubuhu selaku pendiri dan instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consultant (JDCC), pembatasan usia maksimal untuk mendapatkan SIM di Indonesia perlu dilakukan. Hal ini karena kondisi lalu lintas Indonesia yang tidak kondusif, dan mekanisme untuk memperoleh SIM juga belum seluruhnya terlaksana.
Jusri juga menyampaikan bahwa sebenarnya ada aturan berdasarkan kebutuhan, dengan melihat apa kebutuhannya dan hal ini akan berbeda jika dibandingkan dengan keadaan di beberapa negara. Ia berpendapat bahwa apabila UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 tentang perolehan Surat Izin Mengemudi yang ditebus atau dituruti sudah dilaksanakan semuanya, umur yang tidak dibatasi tersebut tidak akan menjadi masalah.
Jusri juga menambahkan bahwa faktanya di lapangan, banyak mekanisme yang belum dilakukan. Misalnya saja tes psikologi dan tes praktek langsung di jalan pun tidak dilakukan. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak taat pada aturan lalu lintas dan mengakibatkan kondisi lalu lintas tidak kondusif.
Menurutnya, hal ini juga berkaitan dengan mudahnya mendapatkan SIM tanpa menjalankan serangkaian ujian. Ia juga menyampaikan bahwa perlu adanya pembatasan usia permohonan SIM.
Ketika segala persyaratan administrasi dan kesehatan sudah terpenuhi, uji teori dan praktek mengemudi sudah dilakukan dengan benar, maka para pemohon SIM yang tidak memenuhi syarat akan dengan sendirinya tersisih, termasuk para pengemudi usia lanjut yang sudah tidak memenuhi syarat kesehatan. Jusri menyebutkan bahwa selama persyaratan dan cara mendapatkan SIM sudah dilakukan secara sempurna berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, pembatasan umur maksimal ini tidak akan lagi menjadi masalah.