Mobil Tertimpa Pohon, Bisa Kok Minta Ganti Rugi, Begini Aturannya
Adit · 21 Des, 2021 12:05
0
0
Mobil tertimpa pohon bisa ajukan ganti rugi
Pihak yang menolak memberikan ganti rugi, bisa digugat perbuatan melawan hukum
Belakangan ini cuaca tak menentu dan menyebabkan hujan serta angin kencang. Tak sedikit yang mengakibatkan pohon tumbang menimpa kendaraan seperti motor atau mobil yang tengah parkir maupun melintas di Jakarta. Kondisi ini tentu mengancam keselamatan pengguna jalan.
Terlebih umpama menjadi korban, kemudian kendaraan yang dimiliki rusak tertimpa pohon. Kalau sudah begini, rupanya tak perlu panik dan pasrah. Banyak yang belum tahu bahwa apabila menjadi korban musibah tadi, bisa mengajukan klaim ganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan pohon yang roboh ke kendaraan.
Namun harus bedakan dulu, kejadiannya berada di ruang terbuka hijau yang dikelola pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat, atau wilayah privat yang dimiliki swasta atau perorangan.
Berdasarkan Pasal 1 poin 31 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang terbuka hijau adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Lebih lanjut penjelasan ruang terbuka hijau publik, berupa taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan sungai, maupun pantai. Adapun yang termasuk ruang terbuka hijau privat seperti di kebun, halaman rumah atau gedung milik masyarakat atau swasta yang ditanami tumbuhan.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan juga diatur bentuk pemeliharaan berua pemangkasan dahan yang dapat menghalangi pandangan pengguna jalan, untuk kepentingan keselamatan pengguna jalan.
Dari sini ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam hal penanaman pohon di jalur hijau. Selain untuk estetika, pengaturan dilakukan bertujuan keamanan pengguna jalan.
Maka dari itu apabila kendaraan yang dimiliki tertimpa phon yang berada di ruang terbuka hijau publik, masyarakat bisa menuntut ganti rugi ke pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
Kemudian, siapkan berkas yang dibutuhkan meliputi bukti foto kendaraan yang tertimpa pohon tumbang, surat keterangan laporan ke kantor polisi terdekat, surat pernyataan yang bermaterai bahwa kendaraan tidak diasuransikan, salinan KTP termasuk STNK maupun BPKB, serta estimasi biaya kerugian.
Dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebutkan, prosedur pengajuan klaim santunan asuransi pohon tumbang dapat dilakukan secara elektronik, ditujukan kepada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi di tempat sesuai kejadian, melalui link: bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki.
Petugas kemudian akan menghubungi pemohon untuk mengirim fisik berkas asli untuk kebutuhan verifikasi oleh petugas pelayanan maupun asuransi. Kemudian akan dibuatkan Surat Rekomendasi Klaim Pohon Tumbang dari Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta ke pihak asuransi.
Selanjutnya asuransi melakukan penilaian dan pencairan dana ke rekening pemohon. Nominal santunan asuransi maksimal untuk kematian atau meninggal dunia Rp50 juta per orang, cacat tetap total atau sbeagian Rp25 juta per organ tubuh, biaya pengobatan maksimal RP25 juta per orang, dan kerugian atau kerusakan material Rp25 juta per unit.
Kendaraan Tertimpa Pohon di Ruang Terbuka Privat
Bagaimana bila kejadiannya di ruang terbuka hijau milik privat? Pemilik kendaraan tetap berhak mengajukan ganti rugi. Namun apabila pemilik lahan justru bersikeras menolak untuk memberikan ganti rugi, maka bisa ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang ketentuannya tertuang di Pasal 1365 KUHPer:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang-orang karena salahnya mengakibatkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."