Sejak kemarin (15/7/2024) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi patuh jaya.
Operasi ini digelar disejumlah titik dengan melibatkan 2.938 personel gabungan, dan juga berlangsung nasional di wilayah Polda masing-masing.
Di area Polda Metro Jaya, operasi tidak hanya di Jakarta, tapi juga berlangsung di Kota Depok, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Dikutip dari berbagai sumber, terdapat 14 jenis pelanggaran yang diincar pada operasi ini.
Baca juga : Tarik Ulur, Polisi Setop Lagi Sanksi Tilang Razia Uji Emisi
"Ada 14 target operasi," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Tentunya tujuan diadakannya Operasi Patuh Jaya ini untuk menertibkan pengendara lalu lintas.
Yang mana pada akhirnya akan menciptakan suasana berlalu lintas yang tertib dan taat aturan, demi keselamatan.
14 pelanggaran yang disasar mulai dari berkendara melawan arus, yang mena kerap dilakukan pengendara motor.
Kemudian pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel, tidak pakai helm SNI (Standard Nasional Indonesia).
Termasuk juga yang tidak pakai helm dan berkendara dalam pengaruh alkohol bro.
Berikut 14 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya kali ini:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
Tanpa bermaksud menyinggung, setiap kali Operasi Patuh Jaya digelar, pengendara motor jadi yang paling banyak melanggar.
Tentunya ini juga dipengaruhi rendahnya kesadaran berkendara tertib dan aman oleh pengemudi sepeda motor.
Baca juga : Rider Tunjukan SIM dan STNK Via Smartphone Saat Razia, Kena Tilang
Pelanggaran seperti melawan arah, menerobos lampu merah, tidak pakai helm, motoran sambil merokok jadi pemandangan sehari-hari.
Tahun lalu saja setidaknya ada 18.536 pelanggaran lalu lintas, dengan motor melawan arus paling banyak dengan 5.473 pengendara.
Dan inilah daftar area yang menjadi tempat pelaksanaan operasi di Jakarta dan sekitarnya.
Jakarta
1. Jalan Gatot Subroto,
2. Jalan Sudirman-Thamrin
3. Jalan H.R. Rasuna Said
4. TL Robinson Pasar Minggu
5. Jalan Raya Fatmawati
6. Jalan Ciputat Raya
7. Jalan Raya Cilincing
8. Jalan RE Martadinata
9. Jalan Raya Pakin
10. Jalan Yos Sudarso.
11. Jalan Rajawali
12. Jalan Sabang
13. TL Jembatan Merah-Gunung Sahari.
14. Jalan D.I Panjaitan
15. Jalan Letjen Sutoyo
16. Jalan Basuki Rahmat
17. Kawasan Banjir Kanal Timur.
18. Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula,
19. Jalan Daan Mogot
20. Jalan Brigjen Katamso
21. Jalan Kemanggisan Raya
Kota Depok
1. Jalan Raya Margonda
2. Jalan H IR Juanda
3. Jalan Raya Bogor
4. Jalan Kartini
5. Jalan Boulevard GDC
Tangerang Kota
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Daan Mogot
Tangerang Selatan
1. Jalan Raya Serpong
2. Jalan Pahlawan Seribu
3. Jalan Letnan Sutopo
4. Jalan BSD Raya.
Kota Bekasi
1. Jalan Ahmad Yani
2. Jalan Sersan Aswan
3. Jalan Ir Juanda.
Kabupaten Bekasi
1. TL Lippo dan Pertigaan Hyundai
2. TL SGC
3. TL Perdana
4. TL Telaga Asih.
Wilayah Bandara Soetta
1. Jalan Parimeter Utara
2. Jalan Parimeter Selatan
3. Jalan P1, Jalan P2, Terminal 1,2, dan 3, dan TOD M1.
Wilayah Pelabuhan
1. Jalan Pelabuhan
2. Jalan Baru Pos
3. Jalan Banda Pos.