Motor bekas pajak mati harus ekstra biaya dan waktu
Membeli sepeda motor bekas jadi solusi bagi mereka yang merasa budgetnya terbatas.
Dengan membeli sepeda motor bekas, tentu saja harganya akan jauh lebih miring daripada beli baru.
Hanya saja, ada beberapa permasalahan ketika harus membeli sepeda motor bekas, selain kondisinya tidak 100 persen ideal, terkadang kondisi pajak pun mati.
Memang ada beberapa alasan sang penjual menjajakan motor bekas dengan pajak mati.
Ketika melihat sepeda motor harganya jauh lebih murah, Anda jangan terlalu percaya, karena biasanya pajaknya sudah mati.
Karena si penjual sadar, jika menjual motor tanpa perpanjang pajak, maka si calon konsumen harus mengeluarkan budget lagi untuk membayar pajak.
Selain itu, pajak yang tidak dibayar kerap jadi strategi si penjual agar harga sepeda motor jadi lebih murah.
2. Bisa Ditawarkan Lebih Rendah
Alasan lain ketika membeli motor bekas dengan kondisi pajak mati adalah bisa ditawar jadi lebih rendah dari harga awal.
Tentunya ini juga jadi kesempatan bagi calon pembeli untuk bisa melakukan penawaran, dengan alasan setelah membeli dia harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar pajak.
Terkadang penjual, khususnya mereka yang ada di dealer sejatinya tetap mendapat cuan, dan ujungnya transaksi jual beli tetap berjalan lancar.
Terkadang meski pajak mati, untuk kondisi motor tersebut tetap sama seperti yang terlihat, bahkan tidak jarang itu barang yang dijual termasuk impian.
Karena itu, sebelum melakukan proses transaksi lakukan berbagai pengecekan termasuk pada bagian bodi hingga surat-surat.
Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan sampai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
4. Bangga Beli Lebih Murah
Bukan tak mungkin ketika membeli motor bekas dengan pajak mati sehingga harganya jadi lebih murah membuat seseorang merasa bangga.
Terlebih lagi, motor yang dibeli jadi impian atau statusnya motor langka, dan membandingkan dengan orang lain yang juga membeli dengan harga jauh lebih mahal.
Saat membeli motor dengan status pajak mati, sudah pasti Anda wajib mengeluarkan biaya ekstra, karena Anda wajib melakukan pembayaran pajak di Samsat.
Apalagi ketika Anda harus membayar pajak melalui pihak ketiga alias calo, maka disitulah ada biaya ekstra yang perlu dikeluarkan dengan alasan membayar jasa.
2. Harus Punya Waktu Tambahan
Jika membeli motor bekas dengan kondisi pajak mati, maka Anda harus meluangkan waktu untuk membayar sekaligus melunasinya di Samsat.
Belum lagi, saat mengurus pajak, ada beberapa hal yang harus diketahui, yaitu wajib membawa dokumen sebagai syarat kelengkapan.
Selain itu, ketika harus membayar pajak tahunan maka akan terjadi proses panjang memakan waktu.
3. Waswas
Sepeda motor sudah ditangan. Akan tetapi jika kondisi pajak mati, maka saat dikendarai di jalanan pasti akan was was dan khawatir.
Ya, sebab ketika jika polisi melakukan razia selain melakukan pengecekan identitas SIM dan STNK, mereka juga mengecek apakah penggunaan kendaraan sudah membayar pajak atau belum.
4. Resiko Diblokir
Bukan tak mungkin, jika membeli sepeda motor bekas dengan pajak mati, maka akan ada resiko diblokir.
Sebab menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 64, Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasi.
Nah, jika kendaraan bermotor tidak diregistrasi, maka seperti pasal 74, bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Ini atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Selain itu, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan, salah satunya jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
5. Lebih Ribet
Saat membeli sepeda motor pajak mati biasanya akan lebih ribet, karena sudah jadi hal lumrah, Anda melakukan berbagai pengecekan.
Setidaknya, bukan hanya mengecek STNK, namun Anda harus mengecek lagi bagaimana status motor tersebut di Samsat, apakah memang masih bisa diperpanjang karena ada tunggakan.
Pengecekan tersebut juga sangat diperlukan untuk mengetahui apakah masih aktif atau sudah terblokir sehingga akan sulit kedepannya jika harus membayar pajak.
Cara Cek Denda Pajak Sepeda Motor
Perhatikan masa berlaku pajak tahunan dan 5 tahunan di STNK.
Ketika Anda ingin membeli sepeda motor yang pajaknya mati, maka lakukan pengecekan denda pajak dimana sekarang bisa dilakukan baik online maupun offline.
Agar mempermudah dan memperpendek waktu, maka cek denda pajak sepeda motor secara online yaitu:
1. Situs e-samsat
Tata cara cek denda pajak motor di e-Samsat:
Anda cukup membuka situs e-Samsat.
Untuk wilayah Jakarta bisa membuka e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Selanjutnya, masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
Lalu masukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Setelah itu hasilnya bisa langsung kamu lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.
2. Melalui SMS
Cara online selanjutnya adalah bisa mengecek melalui layanan SMS, dimana setiap wilayah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda.
Untuk DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
Untuk Jawa Barat: ketik poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
Antrian pembayaran pajak di Samsat.
Jika Anda merasa memiliki waktu luang, tidak ada salahnya data untuk mengecek pajak secara offline, di kantor samsat yang ada di wilayah sesuai di STNK atau BPKB.
Cara Membayar Pajak Motor
Ketika Anda mengambil resiko membeli motor bekas dengan pajak yang sudah jatuh tempo, maka wajib membayarnya ke Samsat sesuai domisili.
Perlu dicatat, untuk membayar pajak motor bisa di Samsat Induk, Gerai Samsat hingga Samsat Keliling.
Jangan lupa bawa BPKB saat bayar pajak kendaraan.
Tentunya ada beberapa persyaratan yang wajib dibawa, yaitu, BPKB, STNK, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berikut selembar fotokopi dari masing-masing berkas tadi.
Jika motor telat membayar pajak lima tahunan, maka akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan, berupa nomor rangka dan mesin untuk disesuaikan dengan STNK dan BPKB.
Apabila sesuai alias lulus cek fisik, pemilik sepeda motor akan mendapatkan dokumen untuk diserahkan kembali ke loket.
Proses cek fisik kendaraan.
Selanjutnya, Anda akan mengambil formulir di loket pendaftaran, dan isi terlebih dahulu formulir tersebut sesuai data di BPKB.
Serahkan formulir yang sudah diisi, berikut dengan berkas yang dibutuhkan ke loket pendaftaran.
Tunggu sebentar hingga petugas memanggil nama pemohon, untuk melakukan pembayaran di loket kasir dan bayar sesuai nominal yang disebutkan oleh petugas.
Apabila ada keterlambatan, maka nominal yang disebut oleh petugas sudah termasuk denda pajak.
Setelah membayar, Anda akan menerima bukti bayar yang digunakan untuk mengambil STNK.
Selanjutnya tunggu sebentar, karena nanti petugas akan memanggil nama untuk pengambilan STNK, dan lembar pajak untuk setahun ke depan.
Pajak progresif berlaku untuk kepemilikan dengan satu data alamat yang sama.
Setelah menerima berkas STNK dan lembar pajak yang baru, selesailah semua proses pembayaran pajak.
Proses ini sama persis dengan kita membayar pajak secara normal sebelum jatuh tempo.
Pembayaran pajak ini bisa diwakilkan oleh orang lain yang terpercaya.
Misalnya, bisa menitipkan kepada orang tua, adik, atau kakak bila tidak sempat datang langsung ke Samsat.
Bila masih tinggal serumah dan hubungannya keluarga dekat, tidak perlu harus bawa surat kuasa.
Besaran Denda Pajak
Segera blokir kendaraan yang telah dijual.
Hal yang kerap menjadi pertanyaan selanjutnya saat membeli sepeda motor mati pajaknya adalah, berapa besaran denda pajak yang harus dibayar.
Nah, pertanyaan tersebut ternyata jawabannya tergantung, karena untuk menghitung denda STNK yang mati, harus dilihat berapa lama pajak STNK tidak dibayar.
Untuk menghitung pajak STNK mati ada rumusnya, yaitu:
Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Perlu dicatat, Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Adapun untuk sepeda motor dikenakan denda Rp35.000 dan mobil atau roda empat Rp100.000.