Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaitkan kembali kelompok mobil yang bakal mendapatkan insentif berupa pembebasan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Selain itu, Menperin juga membahas 'mobil rakyat' yang seharusnya tidak dikenakan PPnBM.
Dirinya mengatakan, syarat kendaraan roda empat bisa dikatakan sebagai mobil rakyat adalah harga jualnya di bawah Rp240 juta. Menurutnya mobil yang termasuk di dalamnya merupakan mobil rakyat, sehingga tidak masuk dalam golongan barang mewah.
Baca Juga: Asyik Honda Brio Satya hingga Toyota Innova Berpotensi Dapat Diskon PPnBM Permanen!
"Mobil rakyat itu yang harganya sekitar Rp240 juta, Di mata kami, Kementerian Perindustrian, harga mobil Rp240 juta itu sudah mobil rakyat, jadi sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah," ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/12).
Bukan cuma dari harga, Agus menambahkan, mobil rakyat yang dimaksud juga harus dibatasi dari kapasitas mesin paling besar 1.500 cc. Kemudian memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN minimal 80 persen, yang artinya mobil tersebut juga haruslah diproduksi di dalam negeri.
"Bagaimana kami mendorong supaya pendalaman manufakturnya sebanyak-banyaknya stay di Indonesia, jadi hitung-hitungan kami mobil yang disebut mobil Indonesia itu apabila local content-nya 80 persen," tambahnya.
Agus mengatakan, usulan ini sudah disampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sehingga besar harapannya dengan adanya kategori mobil rakyat, bisa lebih menggairahkan pasar, meningkatkan performa industri otomotif nasional, dan utamanya pabrikan bisa memacu produktivitasnya menggunakan komponen lokal.
Baca Juga: Inden Toyota Veloz Sampai 3 Bulan, Siap-siap Nggak Dapat Diskon PPnBM!
Namun Menperin tidak merinci kapan target pembebasan PPnBM untuk mobil rakyat diterapkan. "Kami sudah merumuskan apa yang disebutkan definisi mobil sebagai mobil rakyat, sehingga dia tidak lagi disebut barang mewah dengan berbagai macam kriteria," katanya.
Dengan kriteria yang dimaksudkan tadi, maka harusnya produk-produk Low Cost Green Car (LCGC) atau pemerintah menyebutnya sebagai Kendaraan Hemat Bahan Bakar dan harga Terjangkau (KBH2) termasuk ke dalamnya. Sebab sudah memenuhi syarat harga jauh lebih murah dan kapasitas mesin semuanya di bawah 1.500 cc.
Bila mengacu lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021, tentang daftar kendaraan bermotor yang PPnBM-nya ditanggung pemerintah, mobil LCGC seperti Honda Brio Satya, Toyota Calya, Toyota Agya, Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla juga memiliki local purchase di atas 80 persen.
Hanya saja dengan usulan kategori mobil rakyat tadi, maka mobil-mobil LCGC akan sama rata seperti kelas mobil lainnya. Karena selama ini produk LCGC telah terlebih dulu mendapat keistimewaan berupa bebas PPnBM dan dijual dengan harga relatif murah.
Jadi alangkah ideal manakala mobil LCGC seperti yang telah disebutkan di atas, lebih cocok disebut mobil rakyat pada saat kemunculannya 2013 lalu. Bahkan Daihatsu Ayla pernah dijual di bawah Rp100 juta.
Baca Juga: Waduh, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia Tak Masuk Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta