Mobil Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan kini semakin mahal. Pasalnya, harga mobil LCGC kini sudah dikenai pajak 5 persen yang secara otomatis banderolnya akan mengalami kenaikan.
Kenaikan harga LCGC ini sudah disetujui Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Maklum, mobil LCGC merupakan bagian dari program pemerintah yang sudah ada sejak 2013. Agus sendiri tak menampik, jika kenaikan harga LCGC sudah diputuskan.
Baca juga: Siap-siap Harga Mobil LCGC Bakal Tak Lagi Murah, Pasar Otomotif Bisa Terganggu?
"Sudah jalan sekarang, makanya mereka banyak memperkenalkan model dan harga baru," ungkap Agus usai meresmikan acara Gaikindo Jakarta Auto Week atau GJAW di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut Agus menyatakan, pemerintah yang memiliki regulasi hanya memberikan lampu merah untuk agen pemegang merek agar menaikan harga. Dan itu tidak dipaksa. "Tapi tetap terserah mereka, mau naikin apa nggak," ucap Agus.
Baca juga: Ini Perbedaan Toyota Agya 2023 Tipe GR Sport dan Versi LCGC
Seperti diketahui, kenaikan harga mobil LCGC ini merupakan penyesuaian harga yang diusulkan pabrikan mobil kepada pemerintah.
Selanjutnya, pemerintah sendiri yang merancang skema kenaikan seperti yang dituangkan dalam pasal 5 ayat 6 Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah yang berbunyi:
Direktur Jenderal dapat menetapkan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan ketentuan:
a. Paling tinggi 15 persen dari besaran harga penetapan harga KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau) terakhir untuk penyesuaian harga karena terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis.
b. Paling tinggi 10 persen dari besaran harga penetapan harga KBH2 terakhir untuk penyesuaian harga karena terdapat penambahan teknologi pengaman penumpang dan atau penyesuaian standar emisi baru.
Nah, untuk saat ini, pemerintah sendiri menaikan harga mobil LCGC hanya 5 persen. Dimana menurut aturan Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, besaran harga jual paling tinggi Rp135 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek.
Sebelumnya, dalam Permenperin nomor 33 tahun 2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), harga paling tinggi ditetapkan sebesar Rp95 juta.
Dengan adanya rencana kenaikan sebesar 5 persen, maka jika harga mobil LCGC Rp135 persen, maka kenaikan harganya bisa sekitar Rp6,7 juta.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2022 Honda BRIO SATYA E 1.2
5.503 km
0,5 tahun
Jawa Barat
2022 Toyota AGYA GR SPORT 1.2
5.751 km
1 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO SATYA E 1.2
15.855 km
2,5 tahun
Jakarta