Dunia bulutangkis Indonesia berduka, Syabda Perkasa Belawa tewas akibat kecelakaan di jalan tol KM315+200, Desa Petanjungan, Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, Senin (20/3/2023) dini hari.
Syabda dan keluarga disebutkan hendak bertolak ke Sragen untuk berziarah ke neneknya yang baru meninggal dunia, dengan menggunakan Toyota Camry. Namun nahas, mobil yang membawa Syabda diketahui sempat memacu dengan kecepatan tinggi, hingga akhirnya menabrak sebuah truk dengan nomor polisi AG 8711 V yang tepat berada di depannya.
Baca juga: Waduh, Faktor Bahasa dan Geografis Ternyata Bisa Jadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Informasi meninggalnya calon pebulutangkis masa depan Indonesia itu disampaikan langsung oleh legenda bulutangkis Indonesia, Yuni Kartika.
"Pagi tadi sekitar waktu subuh saya dapat informasi dari Kakak Syabda, kalau Syabda dan Ibunya meninggal dunia saat perjalanan ke Sragen untuk berziarah ke neneknya yang baru meninggal," ucap Kartika dikutip situs PB Djarum.
Baca juga: Ken Block Tewas Kecelakaan Saat Mengendarai Mobil Salju, Intip Koleksi Mobilnya yang Bertenaga Buas
Selain pemain kelahiran 25 tahun, sang ibunda, Anik Sulistyowati juga meregang nyawa. Sedangkan ayah Syabda, Muanis Hadi Sutamto, yang duduk dibalik kemudi, saat ini kondisinya kritis di Rumah Sakit Islam Al Ikhlas, Pemalang dan sang kakak diketahui mengalami patah tulang kaki.
Diketahui, Toyota Camry dengan nomor polisi B 1824 KBN yang membawa keluarga Sabda saat peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 03.40 WIB. Tentu saja, jika melihat waktunya, ini merupakan cukup krusial, dimana banyak pengemudi yang mengantuk dan perlu istirahat.
Menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susman, jika jam-jam krusial dipaksakan mengemudi maka resiko kecelakaan tinggi.
"Karena fokus dan reaksinya sudah tidak maximal, makanya harus sering-sering istirahat setiap dua jam mengemudi," ucap Sony.
Kata Sony, jam ideal untuk mengemudi perjalanan jauh yaitu subuh. Hanya saja, yang perlu dicatat adalah tubuh diharuskan beristirahat setidaknya minimal 6-7 jam sebelum berangkat.
"Subuh sampai dengan jam 11-an itu boots tubuh lagi bagus-bagusnya. Kalau yang krusial, setelah jam 6 sore sampai dengan jam 12-an. Karena di jam tersebut rata-rata organ tubuh lagi beristirahat," katanya.
Sony tak menampik, jika mengemudi di atas jam 12 malam memang jalanan terasa lengan alias sepi. Namun kondisi tersebut justru dianggap berbahaya karena kewaspadaan para pengendara menurun di waktu tersebut.
"Sehingga banyak yang mindsetnya salah, jadi ngebut. Patuhi kecepatan sesuai dengan aturan lalu lintas dan akal sehat," tuturnya.
Selain itu, ketika mengemudi di jalan tol, sebaiknya mematuhi aturan yang berlaku, dimana untuk kecepatan mobil di jalan tol juga ada batasnya, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah no.79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4, yang berbunyi:
"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, dan
d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman".
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2015 Honda CIVIC 1.8
40.865 km
7,5 tahun
Jakarta
2021 Toyota COROLLA ALTIS V 1.8
12.662 km
2,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota VIOS G 1.5
88.383 km
6 tahun
Jawa Barat
2014 Mercedes-Benz E 250 AMG 2.0
53.402 km
9 tahun
Jawa Barat
2019 BMW 3 20I (CKD) 2.0
47.554 km
3,5 tahun
Jakarta