Menghadapi persimpangan jalan atau bundaran jalan, Anda wajib mengentahui siapa yang berhak untuk diberi jalan lebih dulu.
Ketika Anda mulai mengemudi di jalan raya, maka harus siap dengan keadaaan apapun yang bakal terjadi, termasuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku di wilayah tersebut.
Tentunya berkendara di jalan umum bukan hanya akan menemui jalan lurus dengan kondisi lalu lintas yang lengang, tapi ada kalanya menjumpai kawasan macet, atau persimpangan jalan yang ramai.
Walau Anda mungkin pernah ikut kursus mengemudi dan diajarkan bagaimana teknik berkendara di jalan raya, namun ada beberapa hal yang juga wajib dipahami saat ikut jadi bagian pengguna jalan tersebut.
Satu diantaranya memberikan hak jalan kepada kendaraan tertentu yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Nah kali ini kita akan membahas bagaimana ketika berkendara namun menemui persimpangan jalan atau bundaran, apa yang sebaiknya Anda lakukan dan siapa pengguna jalan yang wajib didahulukan.
Baca juga: 20 Persimpangan Jalan di Jakarta Sudah Pakai Teknologi AI Supaya Bisa Urai Kemacetan
Ketika berkendara di jalan, sebenarnya setiap pengguna jalan tersebut sudah diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun hal mengenai cara berkendara di persimpangan jalan terdapat dalam Pasal 113 ayat (1) dan (2) yang tertulis:
Ayat 1: Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
Ayat 2: Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama pada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Baca juga: 5 Peraturan Saat Isi BBM di SPBU yang Sering Dilanggar, Pernah Melakukannya?
Lalu apa yang harus dilakukan ketika mengemudi menghadapi persimpangan jalan? Berikut penjelasan lebih rincinya dari Careta.my
Jika Anda Menghadapi persimpangan baik simpang tiga atau empat atau bahkan lebih namun tidak ada rambu STOP atau lampu lalu lintas, maka yang perlu dilakukan adalah:
Jika melintas di persimpangan yang dilengkapi rambu STOP atau lampu lalu lintas hati-hati, maka yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut:
Apabila menemui persimpangan tiga dan tidak ada rambu lalu lintas, pengemudi harus melakukan beberapa hal berikut ini:
Ini kebalikan dari tindakan sebelumnya, apabila Anda dari jalan utama namun hendak berbelok di persimpangan tiga, maka harus lakukan hal berikut ini:
Nah ini juga penting apabila Anda menghadapi putaran atau bundaran di jalan supaya tidak terjadi kecelakaan.
Satu lagi kondisi jalan yang mungkin Anda temui adalah jalanan menyempit, misalnya dari dua jalur berubah menjadi satu jalur.
Jika begini dan kondisi mobil Anda ada di sisi kir, maka terlebih dulu beri tanda dengan lampu sein untuk berpindah ke lajur kanan.
Apabila ada kendaraan lain dari arah kanan meskipun posisinya di belakang Anda, beri mereka hak untuk melaju lebih dulu ketimbang Anda sampai benar-benar ada jarak aman baru Anda pindah ke lajur yang disediakan.
Nah, sekarang sudah jelas kan bagaimana kalau berkendara menghadapi persimpangan jalan...
Baca juga: Ingat Jangan Kabur Ketika Terlibat Kecelakaan, Bisa Didenda Rp75 Juta atau Penjara 3 Tahun
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}