Pemerintah Sahkan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD di Indonesia, Begini Syaratnya

Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan insentif mobil listrik CBU alias kendaraan yang diimpor secara utuh (Completely Built Up).

Hal ini dipertegas dengan disahkannya Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Aturan ini ditetapkan pada 28 Desember 2023 oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Bahlil Lahadalia dan diundangkan pada 29 Desember 2023 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Asep N Mulyana. 

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Berikan Insentif untuk Mobil Listrik CBU

Mobil listrik sedang melakukan pengecasan 

Adapun aturan mengenai diberikan insentif untuk kendaraan listrik terlihat dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:

1. Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL (kendaraan bermotor listrik) Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:

a. Bea masuk tarif nol persen 
b. PPnBM ditanggung pemerintah.

Sementara itu, di pasal 2 ayat 1, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa bea masuk tarif nol persen atas KBL Berbasis Baterai yang dirakit secara lokal atau Completely Knock Down (CKD) dengan jumlah tertentu dengan capaian kandungan lokal paling rendah 20 persen dan paling tinggi kurang dari 40 persen dalam jangka waktu pemanfaatan insentif. 

Syarat Dapat Insentif Mobil Listrik CBU

Mobil listrik sedang melakukan pengecasan 

Untuk mendapatkan insentif, pelaku usaha atau sebuah perusahaan harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Peraturan ini juga menjabarkan cara agar sebuah perusahaan bisa mendapatkan insentif berupa bea masuk dan PPnBM Ditanggung pemerintah. 

Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 5, yang berbunyi:

Pelaku usaha harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut:

a. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia.
b. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan.
c. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Baca juga: Presiden Jokowi Revisi Syarat TKDN untuk Mobil Listrik, Produsen Baru Bisa Dapat Insentif 1%?

Mobil listrik CBU yang mau dapat insentif harus komitmen melakukan produksi di RI

Perlu dicatat, perusahaan yang ingin mendapatkan keuntungan dari yang ditetapkan di atas, memiliki jangka waktu terhitung sejak Permeninves No. 6 Tahun 2023 diundangkan sampai dengan 31 Desember 2025.

Selain itu, menurut pasal 7 ayat 1 huruf i, disebutkan pelaku usaha wajib memenuhi komitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi minimal sama dengan yang diimpor.

Adapun komitmen yang dimaksud adalah siap berproduksi komersial paling lambat 1 Januari 2026, diproduksi paling lambat 31 Desember 2027.

Selain itu, untuk memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana diatur dalam peraturan presiden tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Mobil listrik CBU juga bisa menikmati insentif dari pemerintah RI

Jika kriteria yang diinginkan pemerintah tidak dilakukan, pelaku usaha wajib membayar sanksi kepada pemerintah. 

Sekadar informasi, peraturan baru ini sejalan dengan revisi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2023 tentang Perubahan atau Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. 

Perpres terserbut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023 untuk percepatan peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Baca juga: Neta V Kejar Insentif Mobil Listrik dari Pemerintah RI, Biar Harganya Bisa Lebih Murah Lagi

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Kijang Innova

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Inilah beberapa kekurangan Toyota Yaris Lele yang dianggap jadi hambatan mobil ini tidak bisa selaris generasi sebelumnya. Yaris Lele, begitu sebutan dari Toyota Yaris generasi ketiga di Indonesia ini yang sudah diperkenalkan sejak tahun 2013. Sebenarnya ada perbedaan antara Yaris generasi ketiga versi Indonesia dengan Yaris Gen 3 versi global yang juga dipasarkan di Jepang. Hal ini karena setelah kesuksesan Yaris generasi kedua yang mendapat julukan Yaris Bakpao, PT Toyota Astra Motor (TAM) rup
Kelebihan dan kekurangan Toyota Vios gen 1 jadi pembahasan menarik bagi yang sedang mencari mobil ini untuk mendukung aktifitas sehari-hari. Generasi pertama Vios sendiri diluncurkan di Indonesia pertama kali pada tahun 2003 menggantikan posisi Toyota Soluna dengan menempati segmen sedan subkompak. Pesaing utama Honda City dan juga Hyundai Accent, kiprah Vios dalam meramaikan kancah otomotif Tanah Air berlangsung hingga 2006 sebelum digantikan oleh generasi keduanya pada 2007. Sebagai mobil seda
Harga mobil Toyota terbaru di tahun 2024 mengalami kenaikan pada sejumlah model, mulai dari Avanza sampai Alphard. Kenaikan harga di awal tahun memang sering terjadi, biasanya ada beberapa faktor seperti inflasi, kurs rupiah terhadap mata uang asing, biaya produksi, hingga pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Namun untuk beberapa model biasanya mengalami kenaikan di awal tahun, lantaran di akhir tahun sebelumnya telah meluncurkan produk baru atau
Pasaran harga bekas Suzuki Grand Escudo kini ditawarkan mulai dari Rp50 jutaan. Sebagai salah satu SUV legendaris pabrikan jenama asal Jepang berlogokan ‘S’, Grand Escudo diperkenalkan di Tanah Air pertama kali pada tahun 2001. Kehadirnya mobil ini sejatinya merupakan Suzuki Vitara generasi kedua di global yang hadir dalam bentuk mid-size SUV 4x2. Dijual hingga 2006, kehadiran Grand Escudo melawan kedigdayaan Honda CR-V gen 1. Namun sayang, nasib Grand Escudo saat itu tak seberuntung CR-V gen-1
Honda Brio merupakan salah satu produk terlaris PT. Honda Prospect Motor (HPM) pada setiap bulannya. Kalau melihat kilas balik kehadiran Brio di Indonesia, mobil mungil belogo H tegak itu pertama kali diperkenalkan HPM pada Agustsu 2012. Ketika pertama kali hadir, Brio didatangkan secara utuh dari Thailand dan menggunakan mesin bensin berkapasitas 1.300 cc. Namun tepat setahun berikutnya, Brio mulai dirakit lokal di pabrik HPM yang berada di Karawang, Jawa Barat, tetapi mesinnya berubah jadi 1.2

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil