Aturan pemberlakukan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen pada pembelian mobil baru akhirnya resmi diberlakukan per 1 Maret 2021 ini. Hal ini jadi topik pembicaraan yang seru sekaligus jadi kesempatan emas bagi konsumen.
Latar belakang pemerintah merilis kebijakan ini sendiri adalah untuk menggairahkan kembali industri otomotif nasional. Sebab karena dampak pandemi virus Corona industri otomotif sangat lesu, penjualan menurun bahkan volume produksi di pabrik-pabrik mobil sempat berada di titik yang memprihantinkan.
Jika Anda ada niatan beli mobil baru, bisa dikatakan bulan Maret ini adalah saat yang sangat tepat. Sebab jangan Anda kira penghapusan pajak hingga 0 persen ini berlangsung selamanya.
Agar lebih jelasnya mengenai PPnBM 0 persen ini mari kita kupas saja sampai tuntas dengan merangkum sejumlah fakta menariknya. Simak sampai habis baru pergi ke dealer mobil pilihan, ya!
1. PPnBM 0 persen hanya berlaku 3 bulan
Jangan kaget jika mengetahui fakta pajak 0 persen hanya tiga bulan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam Peraturan Menteri tersebut diatur bahwa pemberlakuan kebijakan PPnBM 0 persen hanya berlaku selama tiga bulan pertama saja, dari bulan Maret sampai Mei 2021. Tiga bulan kemudian, Juni sampai Agustus 2021 diskon PPnBM sebesar 50 persen. Tiga bulan kemudian, September hingga Desember 2021 hanya 25 persen.
Baca juga: Sah! Relaksasi PPnBM Disetujui Menkeu, Beli Mobil di Maret 2021 Saja
2. Tidak semua merek dapat diskon PPnBM
Fakta kedua yang tidak boleh Anda lupa adalah jumlah merek. Karena dalam aturan yang dirilis pemerintah mengenai kriteria mobil apa saja yang berhak mendapati keuntungan diskon pajak ini mengedepankan kandungan komponen lokal, maka otomatis tak serta merta semua mobil yang dijual di Indonesia dapat PPnBM 0 persen.
Tercatat hanya ada enam merek yang mobilnya mendapat pemberlakukan pemangkasan pajak. Keenam merek tersebut adalah Toyota, Daihatsu, Nissan, Honda, Wuling dan Suzuki. Info tambahan, Toyota menjadi merek dengan model terbanyak yang mendapati PPnBM.
Baca Juga: Ini satu-satunya merek Non-Jepang yang dapat diskon PPnBM di Indonesia
3. Hanya satu model sedan yang dapat diskon PPnBM
Jika Anda berniat membeli sedan dengan memanfaatkan kesempatan emas PPnBM 0 persen ternyata pilihannya sangat terbatas. Sebab yang masuk kriteria dalam regulasi ini hanya ada satu sedan, yakni Toyota Vios semua tipe.
Rival Vios, Honda City sedan, tak masuk dalam kriteria pemberian PPnBM 0 persen karena kandungan komponen lokalnya tidak setinggi Vios. Sebagi informasi tambahan, dalam aturan disebut bahwa mobil yang mendapat diskon PPnBM 0 persen ini antara lain adalah sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak dua roda atau 4x2 dengan kandungan lokal sampai 70 persen.
4. Hanya satu compact SUV yang juga dapat relaksasi PPnBM
Model SUV yang masuk ke dalam daftar yang mendapatkan relaksasi pajak cukup beragam macamnya dari sejumlah merek. Mulai dari Toyota Rush, Daihatsu Terios, Honda BR-V, Mitsubishi Xpander Cross dan Suzuki XL7 bisa Anda pilih, namun itu semua merupakan kategori Low SUV dan berkonfigurasi 3 baris bangku.
Ternyata ada satu SUV yang sangat menarik, yakni Honda HR-V. Model ini merupakan satu-satunya SUV dengan dua baris bangku yang mendapati PPnBM 0 persen. Bahkan kastanya yang di atas Low SUV menjadi kesempatan emas untuk memilikinya sekarang karena kisaran harga terendahnya kembali menyentuh Rp 200 jutaan.
Baca Juga: Daftar mobil baru yang meluncur bulan Januari dan Februari 2021 di Indonesia
5. Toyota Vios terpangkas paling banyak
Harga mobil yang terpangkas berkat berlakunya masa PPnBM 0 persen cukup beragam, ada yang turun belasan juta, dua puluhan juta bahkan lima puluhan juta Rupiah. Yang paling menyita perhatian adalah Vios yang penurunan tertingginya menyentuh Rp 65 jutaan!
Mengutip keterangan resmi dealer Toyota Auto2000, tercatat harga awal VIOS G CVT di Februari 2021 dalam kondisi on the road Jakarta menyentuh Rp 346.850.000 dan per 1 Maret 2021 terkoreksi menjadi 281.600.000 atau turun Rp 65.250.000.
Itulah sejumlah fakta menarik yang perlu Anda ketahui dari pemberlakukan relaksasi pajak mobil baru hingga 0 persen. Sebaiknya jangan buang waktu terlalu lama untuk membeli mobil baru yang terkena efek PPnBM 0 persen, selain karena masa diskon penuhnya hanya tiga bulan, kemungkinan akan terjadi antrean atau rebutan unit di dealer.
Baca juga: Tujuh Model Toyota Turun Harga, Toyota Vios Rabat Sampai Rp60 Jutaan!