Saat teknologi terus membentuk dunia modern kita, teknologi juga memainkan peran penting dalam cara kita menegakkan undang-undang lalu lintas. Sistem tilang elektronik atau dikenal juga dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan metode canggih yang memanfaatkan teknologi canggih untuk memantau dan mengendalikan pelanggaran lalu lintas di berbagai jalan.
Berikut ini, kami akan mempelajari lebih dalam tentang cara kerja Tiket Elektronik, mengeksplorasi dampaknya terhadap keselamatan di jalan raya, dan menjelaskan perannya dalam mendorong lingkungan lalu lintas yang lebih taat hukum dan aman. Nah, mari kita lihat lebih dekat bagaimana teknologi canggih ini mengubah penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Photo by Vladislav Glukhotko on Unsplash
Apa Arti Tiket Elektronik?
Electronic Ticket atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem tilang dan metode penegakan hukum lalu lintas yang mengandalkan teknologi canggih, khususnya kamera pemantau, untuk mendeteksi dan mengendalikan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara akurat, membantu meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Dengan penggunaan kamera ETLE yang beroperasi 24 jam nonstop, Polri dapat dengan cepat dan mudah menindak pelanggar lalu lintas. Kamera-kamera ini secara otomatis memantau dan mengambil gambar setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas.
Ketika ada pelanggaran yang terdata, seperti pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara akan menerima surat konfirmasi dari kepolisian melalui pos (POS). Surat itu dikirim dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran. Proses tiket elektronik ini memungkinkan penegakan hukum lalu lintas yang efisien dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan, berkontribusi pada lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan teratur.
Kapan dan Dimana Sistem ETLE Diterapkan?
Sejak diluncurkan pada Maret 2021, sistem ETLE telah diterapkan secara mantap di beberapa wilayah di Indonesia, menandai lompatan signifikan menuju penegakan hukum lalu lintas yang lebih efisien dan otomatis. Pada tahap awal, 244 kamera tilang elektronik telah dikerahkan untuk menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis di 12 Kantor Wilayah Kepolisian (Polda):
- Polda Metro Jaya
- Banten Regional Police
- West Java Regional Police
- Central Java Police
- Yogyakarta Special Region Police
- East Java Police
- Riau Police
- Jambi Regional Police
- Lampung Police
- West Sumatra Regional Police
- North Sulawesi Regional Police
- South Sulawesi Regional Police.
Sekarang, saat memasuki tahun 2023, sistem ini direncanakan untuk implementasi tahap kedua, yang mencakup 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera ponsel. Perluasan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan disiplin mengemudi dan meminimalkan kasus pungutan liar selama penegakan hukum lalu lintas.
Bagaimana Sistem Berfungsi?
Sistem Tiket Elektronik beroperasi melalui lima tahapan, sebagaimana dijelaskan oleh Korlantas Polri:
- Penangkapan pelanggaran lalu lintas: Sensor ETLE memantau jalan dan secara otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Bukti dikirim ke ETLE Back Office.
- Validasi bukti: Petugas memvalidasi bukti menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) untuk mengidentifikasi kendaraan dan pemiliknya.
- Pengiriman surat konfirmasi: Petugas mengirimkan surat konfirmasi melalui POS ke alamat pemilik kendaraan, meminta pengakuan atas pelanggaran tersebut.
- Konfirmasi pelanggaran lalu lintas: Penerima harus melakukan konfirmasi pelanggaran dalam waktu 8 hari, baik secara langsung di kantor Subdirektorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id. Bukti, seperti foto atau video pelanggaran, dapat diakses di website.
- Pembayaran denda tiket : Setelah melakukan konfirmasi, petugas mengeluarkan blanko tiket, dan pembayaran denda dapat dilakukan melalui Virtual Account BRI dengan kode pembayaran yang diberikan. Jumlah denda bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran Tiket Elektronik dan Denda
Sistem tilang elektronik yang diterapkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 memastikan penerapan hukum lalu lintas yang sama untuk semua kendaraan. Mekanisme penertiban ini mencakup berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, antara lain tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan smartphone saat berkendara, melebihi batas kecepatan, berkendara tanpa helm yang layak, dan lain-lain.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sistem tilang elektronik dapat menindak jenis-jenis pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:
Pelanggaran Lalu Lintas |
Bagus |
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan |
IDR 500,000 (Atau penahanan selama 2 bulan) |
Menggunakan smartphone saat mengemudi |
IDR 750,000 (Atau penahanan selama 3 bulan) |
Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi |
IDR 250,000 (Atau penahanan selama 1 bulan) |
Mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm |
IDR 250,000 (Atau penahanan selama 1 bulan) |
Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu |
IDR 500,000 (Atau penahanan selama 2 bulan) |
Mengemudi dengan kecepatan berlebih |
IDR 500,000 |
Menerobos lampu merah |
IDR 500,000 |
Melawan arus |
IDR 500,000 |
Berboncengan lebih dari 3 orang |
IDR 250,000 |
Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor |
IDR 100,000 |
Photo by rupixen.com on Unsplash
Bagaimana Cara Membayar Denda?
Pelanggar lalu lintas memiliki opsi untuk membayar denda tilang elektronik langsung melalui berbagai channel, antara lain teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC, ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.
Sebelum melakukan pembayaran, penting untuk meninjau dengan cermat keputusan mengenai denda dan biaya kasus tiket. Untuk menentukan jumlah denda, masukkan Nomor Pendaftaran Tiket yang sesuai dengan file, dan verifikasi bahwa Nomor Pendaftaran dan nama pelanggar benar-benar sesuai.
Untuk melanjutkan pembayaran, cukup klik tombol "BAYAR" dan gunakan Kode Pembayaran yang tersedia: 82023-xxxxx-xxxxx. Kode unik ini diperlukan untuk pembayaran melalui saluran pembayaran yang tersedia. Ada tiga cara untuk membayar denda:
1. Melalui teller BRI:
A. Isi slip setoran.
B. Masukkan 15 digit nomor pembayaran tiket pada kolom nomor rekening.
C. Isikan jumlah denda yang harus dibayar pada kolom nominal.
D. Serahkan slip tersebut kepada Teller.
2. Melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking, atau EDC BRIVA:
A. Masukkan kartu ke mesin ATM atau buka mobile/internet banking.
B. Pilih menu Pembayaran, dilanjutkan dengan menu Transaksi Lainnya.
C. Pilih menu Pembayaran, lalu menu Lainnya.
D. Pilih menu BRIVA.
e. Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tiket.
F. Sesuaikan detail pembayaran di halaman konfirmasi.
G. Untuk mobile banking, lanjutkan dengan memasukkan PIN Anda; untuk internet banking, masukkan kata sandi dan mToken Anda untuk melanjutkan.
H. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
3. Pembayaran Non-BRI:
A. Gunakan ATM yang sesuai dengan bank Anda.
B. Pilih menu Pembayaran, dilanjutkan dengan Transaksi Lainnya.
C. Pilih Transfer, lalu Ke Rekening Bank Lain.
D. Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 digit nomor pembayaran tiket.
e. Masukkan nominal pembayaran denda.
F. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Setelah melakukan pembayaran, penting untuk menyimpan bukti transaksi, slip setoran, atau notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran. Dokumen-dokumen ini akan diperlukan untuk mengambil kembali barang bukti yang disita oleh jaksa.
Anda memiliki fleksibilitas untuk mengumpulkan Bukti di Kejaksaan Agung atau memilih layanan POS INDONESIA untuk pengiriman. Untuk menambah kenyamanan, unit kerja Kejaksaan tertentu menawarkan layanan pengiriman.
Bagaimana Cara Mengecek Status Kendaraan Terkena Tiket Elektronik?
Untuk mengecek status kendaraan, ikuti prosedur berikut sesuai website resmi ETLE Korlantas Polri:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Klik tombol "Periksa Data", dan sistem akan mencari informasi berdasarkan data yang dimasukkan.
Jika tidak ada pelanggaran yang dicatat untuk kendaraan tersebut, pernyataan "Data tidak tersedia" akan muncul; jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan tersebut maka record akan menampilkan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan. Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran akan menerima surat konfirmasi dari petugas dan wajib melakukan konfirmasi pelanggaran.
Dalam waktu maksimal delapan hari sejak kejadian, pelanggaran dapat dikonfirmasi secara online melalui website resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm.
Kegagalan untuk mengkonfirmasi pelanggaran dapat menyebabkan pemblokiran sementara STNK karena alasan seperti perubahan alamat, penjualan kendaraan, atau denda yang tidak dibayar.