Pelanggaran lalu lintas sering terjadi lantaran kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara yang kurang.
Tak jarang dari perilaku tersebut berujung kecelakan lalu lintas.
Oleh sebab itu siapa pun pengguna jalan diwajibkan memahami etika serta aturan berdasarkan undang-undang.
Bila tidak, kepolisian akan menilang para pelanggar sesuai pasal atau aturan yang dilanggar dengan besaran denda tertentu.
Baca Juga: Mau Belajar Naik Motor, Bagusnya Pakai Motor Matic atau Manual Kopling?
Tak terkecuali pemotor yang kerap kedapatan melakukan kesalahan saat berkendara.
Mulai dari tak mengenakan helm, kompetensi berkendara tak disertai kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi), serta aspek teknis lainnya yang bila diabaikan bisa mengakibatkan celaka.
Dari berbagai tindakan yang tidak dibenarkan tersebut, ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang dendanya Rp 250 ribu.
Nominalnya lumayan untuk isi bensin selama lima minggu kalau pakai Honda BeAT.
Makanya sebagai penyegaran memori agar tidak didenda dan makin patuh terhadap aturan, simak ragam pelanggaran lalu lintas untuk pemotor yang dengan denda Rp 250 ribu.
Besaran denda tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi tak bisa menunjukkan SIM yang sah ketika ada pemeriksaan dari kepolisian diatu menurut Pasal 288 Ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 5 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000."
Untuk pelanggaran ini mengacu Pasal 285 Ayat 1 yang berisi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Dalam Pasal 291 Ayat 1 dan 2 mengingatkan agar pengendara maupun penumpangnya untuk mengedepankan keselamatan, dengan cara menggunakan helm.
Bila pengendara juga lalai membiarkan pemboncengnya tak pakai helm motor juga akan kena denda.
(1) "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000."
Baca Juga: 5 Kebiasaan Bodoh yang Sering Terjadi Saat Berkendara, Pernah Melakukannya?
(2) "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Berikutnya berdasarkan Pasal 293 Ayat 1, menjelaskan bahwa seluruh pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu pada malam hari.
Tujuannya satu, demi keselamatan tentunya karena bisa melihat kondisi jalan dan posisi kita bisa diketahui pengendara lain.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Ini juga sering dilakukan, yakni belok seenak jidat alias tanpa menyalakan sein.
Padahal penting apabila hendak belok harus hidupkan sein atau gunakan isyarat tangan sebagai penanda ke pengemudi lain.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Baca Juga: Mengendarai Sepeda Motor Aman dan Nyaman Saat Hujan, Tak Cukup Modal Jas Hujan Saja
Jika sudah terlanjur kena tilang sebagai hukuman atas pelanggaran lalu lintas, apa yang harus dilakukan?
Biasanya polisi akan menahan SIM atau STNK (salah satu), sebagai barang bukti pelanggaran.
Hal inilah yang membuat pengendara terkena tilang resah, karena merepotkan dan membuat was-was, lantaran SIM atau STNK-nya tersebut diambil.
Padahal enggak perlu bingung atau resah, karena tinggal ikuti prosedur saja untuk bisa mendapatkan SIM atau STNK yang ditahan.
Ketika penilangan berlangsung, petugas polisi akan memberikan sebuah surat 'cinta' alias tilang dengan warna beragam.
Saat polisi melakukan pencatatan untuk tindakan penilangan, sejatinya ada beberapa lembar surat yang tercetak, yaitu:
Perlu dicatat, pelanggar boleh meminta surat yang diinginkan. Seperti surat tilang warna merah, karena ingin mengikuti keputusan hakim di pengadilan negeri.
Sementara jika tidak ingin mengikuti proses pengadilan, bisa meminta surat tilang warna biru dan membayar denda di bank penunjukan yaitu BRI.
Nantinya, uang yang dibayarkan pelanggar akan langsung masuk ke kejaksaan dan pengadilan setempat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pungli.