Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar razia uji emisi, mulai 1 November 2023.
Nah, buat kendaraan sepeda motor atau mobil yang tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Siap Diberlakukan Lagi, Tak Perlu Cemas Ikuti Langkah Ini
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Dari hasil kajian kami bersama NGO (Non-Governmental Organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,” ungkap Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (30/10/2023).
Asep juga menuturkan, kebijakan kali ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pada September 2023. Namun, kini skema pemeriksaaan yang dilakukan sudah disempurnakan.
Baca juga: Servis Motor di Planet Ban Bisa Uji Emisi Gratis
Pelaksanaannya disebut akan terus digalakan secara konsisten, dan bakal menyasar pada kendaraan yang tak lulus uji emisi.
“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” jelas Asep.
Oleh sebab itu, Asep mengingatkan agar para pemilik kendaraan bermotor untuk segera melakukan uji emisi.
Baca juga: Rider Tunjukan SIM dan STNK Via Smartphone Saat Razia, Kena Tilang?
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari dan langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut sanksi tilang tidak bermaksud menyusahkan masyarakat.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat. Tapi, untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," ucap Usman.
Denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan tetap sama seperti di bulan September 2023, yaitu merujuk pada Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Untuk diketahui, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel bagi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel bagi kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Lokasi bengkel penyedia uji emisi dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik emisi pada kolom pencarian.