Sepertinya Sunra jadi salah satu merek motor listrik yang serius menggarap pasar Indonesia.
Hal ini ditandai dengan dimulainya pembangunan pabrik mereka di Kendal, Jawa Tengah pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Tidak seperti merek motor listrik Cina lain yang diganti mereknya di Indonesia, yang mayoritas CKD.
Pabrik PT Sunra Asia Pasific Hi-Tech (Sunra Indonesia) sendiri berada di Kawasan Industri Kendal.
Menempati lahan seluas 12,7 hektar, dan direncanakan akan selesai dalam dua tahap dengan masa konstruksi 18 bulan.
Baca juga : Laris, Meski Dijual Tinggi Stok Motor Listrik Kawasaki Sudah Menipis
Kapasitas produksinya bisa mencapai satu juta kendaraan listrik roda dua per tahun.
Empat proses utama produksi sepeda motor listrik akan dilakukan di pabrik ini.
Mulai dari pembuatan rangka, pengelasan, pengecatan dan perakitan akhir. Serta akan dilengkapi dengan bengkel motor dan bengkel PACK baterai.
Tidak hanya menambah investasi dalam negeri, namun pabrik ini juga dapat menyerap hingga 1.500 tenaga kerja local.
Peletakkan batu pertama dilakukan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, diwakili oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Indonesia, Taufik Bawazier.
Total investasi yang digelontorkan untuk pembangunan pabrik ini mencapai 120 juta US dollar.
Pembangunan pabrik Sunra Indonesia ini juga menandai kondusifnya iklim investasi Indonesia.
"Pembangunan pabrik Sunra di Indonesia penting untuk menjamin kualitas produk dan memberi layanan purna jual yang lebih baik," kata Zhang Chongshun, Chairman Sunra Group.
Baca juga : Motor Listrik Rakata Upgrade Jarak Tempuh Produknya, Harga Mulai Rp 17 Jutaan
Pada kesempatan yang sama, Taufik Bawazier menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Pengurangan tersebut sebesar 11,89% dengan usaha sendiri sampai dengan 43,20% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.
Saat ini pemerintah berfokus pada penerapan program percepatan peningkatan ekosistem elektrifikasi kendaraan bermotor.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Perpres tersebut berisi Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB-Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Baca juga : Beli Motor Listrik Gesits Kini Bisa Tanpa Baterai, Harganya Jadi Segini
Sejalan dengan Perpres tersebut, Kemenperin menerbitkan dua Peraturan Menteri Perindustrian.
Yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) KBLB.
Dan Permenperin Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.