Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite akhirnya diperbolehkan untuk dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) mini yang disebut Pertamina Shop atau Pertashop.
Informasi ini disampaikan langsung Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati.
Erika menyampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VII DPR, di Gedung Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Terkait Pertshop, memang waktu itu dari asosiasi sudah ke tempat kami dan itu sudah kami bahas dengan Pertamina, sudah kami tidak lanjuti juga," ungkap Erika menjawab pertanyaan dan saran dari para anggota DPR.
Baca juga: Ramai Kabar Pertalite Mulai Langka di SPBU, Apa Alternatifnya?
Kata Erika, izin untuk penjualan Pertalite di Pertashop sudah dilakukan berbagai kajian, termasuk dengan Universitas Gajah Mada (UGM), sehingga sempat muncul nama SPBU Kompak.
"Karena memang Pertashop itukan dibangun untuk menjual BBM bersubsidi gitu, untuk menjual JBU (Jenis Bahan Bakar Umum) dan itu tertuang di dalam aturan dari kementerian dalam negeri," jelas Erika.
Dia juga menyebutkan, dari target konsumsi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite yang ditetapkan mencapai 31,6 juta kilo liter sepanjang 2024.
Maka dari Januari-April tahun ini, baru 10 juta kilo liter yang tersalurkan.
Baca juga: Update Harga Bensin Mei 2023, SPBU Swasta Kompak Naik Harga!
Diperkirakan, dengan adanya Pertashop sebagai SPBU penyalur BBM oktan 90, maka di akhir Mei 2024 diprediksi bisa tembus di atas 37 persen.
"Kita sampaikan (BPH Migas) mencadangkan ada 100.000 Kilo liter Pertalite untuk Pertashop, apabila nanti memang ada penambahan seperti itu," ujarnya.
Erika menyatakan, BPH Migas setiap bulan selalu melakukan verifikasi volume, dan memonitor apakah kuota Pertalite yang diberikan kepada SPBU itu disalurkan.
Jika tidak disalurkan, maka akan dipindahkan ke SPBU lain.
Baca juga: Viral BBM Pertalite Tercampur Air di SPBU di Karawang, Ini Kata Pertamina
Disebutkan, jika saat ini sedikitnya terdapat 29 Pertashop yang telah melakukan uji coba untuk menyalurkan BBM jenis Pertalite ke masyarakat.
Hanya saja, yang sudah mendapatkan izin menjual Pertalite baru 10 Pertashop, karena sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Nah, beberapa syarat diantaranya adalah pertama, memenuhi sarana dan prasarana yang sudah ditentukan agar bisa menjual BBM bersubsidi.
Kedua, persyaratan khusus yang pasti diperbolehkan adalah pengoperasiannya sudah menggunakan sistem digitalisasi, termasuk memiliki CCTV sebagai kamera pengawas.
Selain itu tentu ada beberapa hal lainnya yang perlu diketahui di situs resmi.
Adapun Erika tak menampik, untuk biaya memiliki Pertashop penyalur BBM Pertalite yaitu sebesar Rp 75 juta sampai Rp 100 juta.
Dia disebutkan, dari 29 Pertashop yang sudah melakukan uji coba, semuanya berasal dari Sulawesi.