Motor masuk jalan tol? Sejatinya jalan berbayar ini hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih seperti mobil, bus hingga truk.
Keberadaan jalan tol dianggap sangat bermanfaat karena selain perjalanan menjadi lebih cepat, beberapa wilayah yang dilalui bisa menunjang pertumbuhan ekonomi.
Alhasil adanya jalan tol bisa membuat suatu daerah menjadi lebih maju dan pembangunan menjadi merata.
Baca juga: Sengaja atau Tidak, Pemotor Yang Masuk Jalan Tol Siap-Siap Kena Denda Segini!
Namun yang menjadi pertanyaan apakah jalan tol bisa digunakan untuk sepeda motor?
Jawabannya untuk di luar negeri diperbolehkan, tapi untuk di Indonesia belum secara menyeluruh dan terbatas.
Hal ini karena sepeda motor dilarang masuk jalan tol, lantaran berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pengendara.
Pasalnya, ada faktor berbahaya, sehingga tidak disarankan pengendara sepeda motor masuk jalan tol.
Kemudian muncul kendaraan berkecepatan tinggi yang menghempaskan udara dengan kencang, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan.
Selain itu, jalan tol yang biasanya ada di ruang terbuka yang tidak memiliki gedung atau pepohonan, kerap dilalui angin sangat kencang, yang bisa ganggu keseimbangan motor.
Jika pun ada, yaitu terdapat di jalan tol Bali-Mandara atau jembatan Suramadu saja yang bisa dilalui bikers.
Itu pun dengan syarat wajib berada di lintasan khusus, dengan pembatas terbuat dari beton, terpisah dengan lintasan mobil.
Baca juga: Motor Polisi Boleh Lewat Jalan Tol, Kenapa Motor Biasa Tak Boleh?
Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 pasal 38 ayat 1 dan 1a yang berbunyi:
1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca juga: Nyasar dan Terlanjur Masuk Tol Pakai Motor, Apa Yang Harus Dilakukan?
Sementara itu, karena sepeda motor tidak diperkenankan masuk jalan tol, maka menurut pasal 56 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, maka setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Adapun polisi masih diperbolehkan untuk proses pengawal kendaraan atau berdinas yang kebetulan harus melewati jalan tol.
Hal ini sesuai pasal 14 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Kepolisian RI bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan
Setiap pengendara motor yang melintasi jalan tol akan dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal itu tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Selain itu, sepeda motor yang nekat dan sengaja masuk jalan tol bisa dikenakan pasal 63 ayat 6 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Namun bisa juga dikenakan pasal 64 ayat 4 UU yang sama seperti di atas, yaitu:
Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Jika terpaksa sepeda motor masuk jalan tol, maka langkah yang harus dilakukan adalah menghubungi di nomor 14080 untuk meminta bantuan Jasa Marga untuk mengawal sampai pintu keluar tol terdekat.
Setelah itu, maka Anda cukup melaporkan secara detail ruas tol dan lokasi kilometer posisi saat itu, agar nantinya tim Jasa Marga datang menjemput.