Ini 2 Pelanggaran Lalu Lintas Dengan Denda Tilang Sampai Rp 1 juta

Pemotor yang melanggar lalu lintas.
  • Sanksi tilang untuk pengendara motor berbeda-beda.
  • Ada 2 sanksi yang bisa dikenakan denda Rp1 jutaan.

Denda tilang adalah hukuman atau sanksi yang harus dibayarkan oleh pelanggar lalul lintas, yang berlaku untuk pengendara mobil juga motor.

Dan sudah seharusnya setiap pengendara, termasuk sepeda motor, taat aturan yang sudah ditetapkan, karena kebijakan yang dibuat demi keselamatan bersama. 

Jika melanggar lalu lintas di jalan raya, tentunya bisa mendapatkan sanksi tilang, atau hukuman pidana. 

Nah, bicara soal sanksi tilang, pada dasarnya petugas kepolisian memberikan hukuman tergantung berdasarkan tingkat kesalahan yang diperbuat. 

Baca juga: Viral Parkir Mobil Pinggir Jalan Dipagari Besi, Ini Sanksi yang Bisa Diterima

Namun perlu diketahui, dari banyaknya pelanggaran dan sanksi yang telah ditentukan, ada denda yang besarannya mencapai Rp1 jutaan. Apakah itu?

1. Tidak Memiliki SIM

Pelanggaran yang bisa menguras kantong yaitu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. 

Seperti disebutkan dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

SIM wajib dibawa pengendara sepeda motor

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta".

Baca juga: Bikers Jadi Pelaku Tabrak Lari, Sanksi dan Denda Besar Menanti!

Adapun jika melihat pelanggaran yang disebutkan berdasarkan pasal 77 ayat 1  UU No 22/2009, berbunyi:

"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai
dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan".

Perlu dicatat, sanksi di atas juga berlaku jika SIM mati, atau sudah lewat masa belakunya alias kadarluwarsa.

Maka dari itu, SIM mati sama artinya dengan tidak memiliki SIM, sehingga sanksinya bisa dikenai tilang sebesar Rp 1 juta.

Sementara pengendara yang merasa tidak bisa menunjukan atau lupa membawa SIM, maka denda tilangnya lebih kecil, yaitu cuma sebesar Rp 250 ribu. 

Adapun ketika tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka sanksi denda tilang, berbeda yaitu Rp 500 ribu. 

2. Lalai Sebabkan Kecelakaan

Kecelakaan sepeda motor

Pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta adalah karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas. 

Hal ini sesuai dengan pasal 310 ayat 1 UU No 22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp1 juta".

Baca juga: Viral Pengendara Moge Kabur Usai Tabrak Santri, Ini Sanksinya

Jika dirunut dari kesalahan di atas, maka berdasarkan pasal 229 ayat 2 UU No 22/2009, berbunyi:

Kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

Perlu Anda ketahui, jika kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka ringan dan kerusakaan kendaraan, maka sanksinya lebih berat yaitu pidana satu tahun, atau denda Rp 2 juta.

Sedangkan jika menimbulkan korban luka berat, sanksinya lebih besar yaitu lima tahun atau denda Rp 10 tahun.

Sementara kecelakaan yang menimbulkan orang lain meninggal dunia, hukuman pidananya bisa mencapai enam tahun atau denda paling banyak Rp12 tahun.

Adapun untuk mengemudi kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa, sanksinya satu tahun, atau denda tilang paling banyak Rp 3 juta.  

Nah, jadi baiknya berkendara dengan tertib, taat rambu lalu lintas dan berhati-hati ya!


 


 

Ikuti media sosial kita:
Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk m...

Video Pendek Terkait

TuneBoss resmi hadir di Indonesia melalui ajang Kustomfest 2024 ECU TuneBoss yang beredar di Indonesia full unlock Dijual mulai Rp 2 juta ECU atau electronic control unit pada sepeda motor injeksi memiliki kendali terhadap sistem vital seperti kinerja mesin, suplai bahan bakar, pengapian hingga emisi. Pun penawaran dari ECU TuneBoss berikut yang nyatanya memiliki pengaturan berlimpah. Muncul secara resmi via ajang Kustomfest 2024, TuneBoss hadir dengan produk andalan berupa ECU untuk sepeda moto
Kustomfest jadi ruang pamer pelukis pinstripe Diikuti seniman Indonesia dan Thailand Tak terbatas bagi penggiat modifikasi sepeda motor, Kustomfest 2024 juga menyuguhkan Kustom Journey yang tak lain merupakan karya dari para pelukis andal Tanah Air. Konten ini sendiri merupakan inisiasi dari Rollie Monkie selaku produsen enamel paint asal Bandung, Jawa Barat bersama pihak Kustomfest. Secara garis besar, Kustom Journey merupakan wadah untuk mengangkat pamor para pelaku seni utamanya custom painti
Digelar sebagai bentuk konsistensi untuk menyediakan wadah custom culture di Tanah Air Menyuguhkan beragam konten untuk penggiat modifikasi sekaligus seni Memasuki tahun ke-13 penyelenggaraannya, Kustomfest 2024 yang berlangsung pada 5-6 Oktober 2024 bukan semata menjadi wadah dari sebuah custom culture, melainkan pula sebagai bentuk dari konsistensi menghadapi beragam tantangan. Mengambil tema "Lucky 13 Rollin" Kustomfest 2024 kali menurut Lulut Wahyudi, Director Kustomfest digagas selayaknya s
Cukup naik 1 tingkat dari ukuran standar. Sesuaikan lebar pelek dan ukuran ban. Cuma ganti ban motor, tampilan motor matic bisa langsung berubah! Tapi jangan sembarang, karena salah ganti ban justru bikin tampilan aneh. Karena itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam seting fitment ban motor matic, agar tampilannya lebih enak dilihat. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah mencari tahu lebar pelek yang sedang digunakan, tujuannya untuk memutuskan ukuran berapa ban yang perlu diguna
Honda PCX 160 disegarkan untuk lawan NMax terbaru. Usia Honda Scoopy sudah 4 tahun. Dikenalkan tengah pekan depan. Sebuah surat elektronik masuk meja redaksi Autofun.co.id dari PT Astra Honda Motor, terkait pengenalan produk baru. Pada undangan tersebut, tertulis pengenalan produk baru Honda akan dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024 besok. Seperti biasa, lokasinya berada di AHM Safety Riding and Traning Center, di Deltamas, Cikarang, Jawa Barat. Baca juga : Cek Lagi, Ini Harga dan Daya Tarik Hond

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 32,17 - 36,30 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor