Denda tilang adalah hukuman atau sanksi yang harus dibayarkan oleh pelanggar lalul lintas, yang berlaku untuk pengendara mobil juga motor.
Dan sudah seharusnya setiap pengendara, termasuk sepeda motor, taat aturan yang sudah ditetapkan, karena kebijakan yang dibuat demi keselamatan bersama.
Jika melanggar lalu lintas di jalan raya, tentunya bisa mendapatkan sanksi tilang, atau hukuman pidana.
Nah, bicara soal sanksi tilang, pada dasarnya petugas kepolisian memberikan hukuman tergantung berdasarkan tingkat kesalahan yang diperbuat.
Baca juga: Viral Parkir Mobil Pinggir Jalan Dipagari Besi, Ini Sanksi yang Bisa Diterima
Namun perlu diketahui, dari banyaknya pelanggaran dan sanksi yang telah ditentukan, ada denda yang besarannya mencapai Rp1 jutaan. Apakah itu?
1. Tidak Memiliki SIM
Pelanggaran yang bisa menguras kantong yaitu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Seperti disebutkan dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta".
Baca juga: Bikers Jadi Pelaku Tabrak Lari, Sanksi dan Denda Besar Menanti!
Adapun jika melihat pelanggaran yang disebutkan berdasarkan pasal 77 ayat 1 UU No 22/2009, berbunyi:
"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai
dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan".
Perlu dicatat, sanksi di atas juga berlaku jika SIM mati, atau sudah lewat masa belakunya alias kadarluwarsa.
Maka dari itu, SIM mati sama artinya dengan tidak memiliki SIM, sehingga sanksinya bisa dikenai tilang sebesar Rp 1 juta.
Sementara pengendara yang merasa tidak bisa menunjukan atau lupa membawa SIM, maka denda tilangnya lebih kecil, yaitu cuma sebesar Rp 250 ribu.
Adapun ketika tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka sanksi denda tilang, berbeda yaitu Rp 500 ribu.
2. Lalai Sebabkan Kecelakaan
Pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta adalah karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas.
Hal ini sesuai dengan pasal 310 ayat 1 UU No 22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp1 juta".
Baca juga: Viral Pengendara Moge Kabur Usai Tabrak Santri, Ini Sanksinya
Jika dirunut dari kesalahan di atas, maka berdasarkan pasal 229 ayat 2 UU No 22/2009, berbunyi:
Kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Perlu Anda ketahui, jika kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka ringan dan kerusakaan kendaraan, maka sanksinya lebih berat yaitu pidana satu tahun, atau denda Rp 2 juta.
Sedangkan jika menimbulkan korban luka berat, sanksinya lebih besar yaitu lima tahun atau denda Rp 10 tahun.
Sementara kecelakaan yang menimbulkan orang lain meninggal dunia, hukuman pidananya bisa mencapai enam tahun atau denda paling banyak Rp12 tahun.
Adapun untuk mengemudi kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa, sanksinya satu tahun, atau denda tilang paling banyak Rp 3 juta.
Nah, jadi baiknya berkendara dengan tertib, taat rambu lalu lintas dan berhati-hati ya!