Bikers Jadi Pelanggar Aturan dan Kecelakaan Lalu Lintas Paling Banyak

(Ilustrasi) Razia kepolisian.
  • Polisi mencatat pengendara motor paling sering melanggar aturan lalu lintas.
  • Tidak menggunakan helm jadi faktor terbanyak.

Korlantas Polri mengungkapkan selama periode Januari hingga September 2024 pelanggaran lalu lintas didominasi kendaraan roda dua.

Berdasarkan data Korlantas Polri, selama periode Januari-September 2024 mencapai 1.674.908 pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor. 

“Pelanggaran tidak menggunakan helm menjadi yang paling banyak, dengan hampir 438 ribu kasus di seluruh Indonesia. Selanjutnya adalah pelanggaran surat-surat, spion, dan melawan arus,” ungkap Slamet dalam situs Korlantas Polri.

Pelanggaran lainnya yang juga banyak melibatkan pengendara sepeda motor yaitu menggunakan knalpot bising, dan juga melanggar marka jalan.

Sementara itu jika melihat data Integrated Road Safety Manajemen System (IRSMS Korlantas Polri, sepanjang Januari-September 2024 secara keseluruhan ada 722.470 kendaraan terlibat kecelakaan. 

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso

Baca juga: Ini 2 Pelanggaran Lalu Lintas Dengan Denda Tilang Sampai Rp 1 juta

Dari jumlah data kecelakaan tersebut, 76,42 persen atau sebanyak 552.155 unit dialami pengendara sepeda motor. 

Slamet menuturkan, kecelakaan lalu lintas seringkali berawal dari pelanggaran.

Alhasil, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran dalam berlalu lintas, sehingga Indonesia dapat membuktikan kepada dunia bahwa lalu lintas di negeri ini semakin tertib dan aman.

Baca juga: Bikin Ludes Duit Belanja, Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp 750 Ribu!

Sanksi Para Pelanggar Lalu Lintas

Polisi melakukan razia

Seperti disebutkan di atas, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, dimana didominasi tidak menggunakan helm. 

Tidak Mengenakan Helm

Seorang wanita pengendara motor tidak menggunakan helm

Mengenakan helm wajib bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor, sesuai dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 8, dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor, wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebaliknya, jika tidak menggunakan helm bisa dikenakan pasal 291 ayat 1 untuk pengendara dan ayat 2 untuk penumpang. 

Pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan helm, masing-masing bisa dikenakan sanksi hukuman pidana paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp250 ribu.

Tidak Dilengkapi Surat-surat

Pengendara motor jika melaju di jalan raya wajib melengkapi dengan surat-surat, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).

  • Tidak Dilengkapi STNK

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang wajib dilengkapi dengan STNK seperti ditetapkan Pasal 106 ayat (5) huruf a UU No 22 tahun 2009 LLAJ.

Sedangkan jika tidak melengkapi STNK, bisa dikenakan pasal 288 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Tidak Punya SIM

Jika tidak memiliki SIM, maka sanksinya ada dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

  • Tidak Membawa SIM

Sementara pengendara yang merasa tidak bisa menunjukan atau lupa membawa SIM saat pemeriksaan maka bisa dikenakan pasal 288 ayat 1 UU yang sama seperti di atas, yaitu: 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Menggunakan Knalpot Bising

Sama seperti tidak dilengkapi kaca spion, jika motor menggunakan knalpot bising bisa 
kena sanksi Pasal 285 ayat 1, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Tidak Dilengkapi Kaca Spion

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dengan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Melawan Arus

Pengendara sepeda motor yang melawan arus, bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah mengatur sanksi bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas. 

Dengan melawan arus, maka pengendara bisa dikenakan sanksi pidana paling lama kurungan dua bulan atau denda sebanyak Rp 500 ribu.

Melanggar Marka Jalan

Pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan bisa bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Ya, kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
 

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk m...

Video Pendek Terkait

Pengisian baterai 50% hanya dalam 30 menit. Belum dipungut biaya. Salah satu kekhawatiran pemilik kendaraan listrik adalah mengenai pengisian daya, namun Alva coba menghilangkan charge anxiety tersebut dengan mengembangkan ekosistem motor listrik. Salah satunya dengan bekerjasama dengan beberapa mitranya yang terintegrasi untuk memberikan solusi tersebut, karena memang Alva merupakan perusahaan yang menyediakan lifestyle mobility solution. Tim AutoFun Indonesia pun diajak untuk merasakan pengala
Telah tampil kompetitif di Mandalika. Fokus merauh poin sebanyak mungkin. Pembalap muda berbakat dari Astra Honda Racing Team, Fadillah Arbi Aditama bersiap menghadapi putaran JuniorGP 2024 di MotorLand Aragon, Spanyol, akhir pekan ini (13/10/24). Dengan bekal pengalaman dan kemajuan signifikan sepanjang musim ini, Arbi menargetkan hasil optimal untuk membawa nama Indonesia bersaing di kancah balap internasional. Balapan di MotorLand Aragon akan menjadi kali ketiga bagi Arbi di ajang JuniorGP. P
Bagasi luas namun hawa cukup panas. Mesin 154 cc dengan karakter kuat di putaran rendah. Desain tak lekang masa. Kalau bicara Vespa, rasanya sudah bukan lagi bicara kendaraan, tapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup penggunanya, seperti halnya Vespa Sprint 150 3v Vespa Sprint 150 3v merupakan salah satu varian vespa matic atau vespa modern yang disukai, jadi tidak heran kalau vespa sprint bekas cukup diminati. Tapi memang tidak dapat dipungkiri kalau harga bekasnya cukup stabil, sehingga kalau
Termurah Rp 21,5 juta. Ada beragam warna baru. Sasar anak muda. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menghadirkan varian dan warna baru untuk Fazzio hari ini (11/10/2024) di Jakarta. Pengenalan varian dan warna baru dilakukan bertepatan dengan acara Fazzio Day di M Bloc Space, Blok M, Jakarta Selatan. Yamaha Fazzio merupakan motor kategori Classy Yamaha pertama, yang dirilis tahun 2022. Motor ini pun langsung mendapatkan respon positif, dan menjadi motor favorit anak muda, terutama Gen
Pakai BLDC side drive bertenaga maksimal 6 kW. Tipe Roadsync Duo bisa terkoneksi smartphone. Harga estimasi mulai Rp 53 juta. Honda CUV e: menjadi motor listrik keempat yang dijual oleh PT Astra Honda Motor (AHM), kali ini dengan dimensi juga spesifikasi lebih premium dibanding model sebelumnya. Ini karena Honda CUV e: dilengkapi dengan spesifikasi lebih tinggi yang tentunya cukup berpengaruh ke harga jualnya. Karena dibanderol di rentang harga Rp 53-57 juta untuk tipe standar dengan warna Stell

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 32,17 - 36,30 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor