Korlantas Polri mengungkapkan selama periode Januari hingga September 2024 pelanggaran lalu lintas didominasi kendaraan roda dua.
Berdasarkan data Korlantas Polri, selama periode Januari-September 2024 mencapai 1.674.908 pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.
Baca juga: Bikers Jadi Pelaku Tabrak Lari, Sanksi dan Denda Besar Menanti!
“Pelanggaran tidak menggunakan helm menjadi yang paling banyak, dengan hampir 438 ribu kasus di seluruh Indonesia. Selanjutnya adalah pelanggaran surat-surat, spion, dan melawan arus,” ungkap Slamet dalam situs Korlantas Polri.
Pelanggaran lainnya yang juga banyak melibatkan pengendara sepeda motor yaitu menggunakan knalpot bising, dan juga melanggar marka jalan.
Sementara itu jika melihat data Integrated Road Safety Manajemen System (IRSMS Korlantas Polri, sepanjang Januari-September 2024 secara keseluruhan ada 722.470 kendaraan terlibat kecelakaan.
Baca juga: Ini 2 Pelanggaran Lalu Lintas Dengan Denda Tilang Sampai Rp 1 juta
Dari jumlah data kecelakaan tersebut, 76,42 persen atau sebanyak 552.155 unit dialami pengendara sepeda motor.
Slamet menuturkan, kecelakaan lalu lintas seringkali berawal dari pelanggaran.
Alhasil, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran dalam berlalu lintas, sehingga Indonesia dapat membuktikan kepada dunia bahwa lalu lintas di negeri ini semakin tertib dan aman.
Baca juga: Bikin Ludes Duit Belanja, Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp 750 Ribu!
Seperti disebutkan di atas, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, dimana didominasi tidak menggunakan helm.
Tidak Mengenakan Helm
Mengenakan helm wajib bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor, sesuai dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 8, dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor, wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebaliknya, jika tidak menggunakan helm bisa dikenakan pasal 291 ayat 1 untuk pengendara dan ayat 2 untuk penumpang.
Pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan helm, masing-masing bisa dikenakan sanksi hukuman pidana paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp250 ribu.
Tidak Dilengkapi Surat-surat
Pengendara motor jika melaju di jalan raya wajib melengkapi dengan surat-surat, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tidak Dilengkapi STNK
Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang wajib dilengkapi dengan STNK seperti ditetapkan Pasal 106 ayat (5) huruf a UU No 22 tahun 2009 LLAJ.
Sedangkan jika tidak melengkapi STNK, bisa dikenakan pasal 288 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jika tidak memiliki SIM, maka sanksinya ada dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Tidak Membawa SIM
Sementara pengendara yang merasa tidak bisa menunjukan atau lupa membawa SIM saat pemeriksaan maka bisa dikenakan pasal 288 ayat 1 UU yang sama seperti di atas, yaitu:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
Menggunakan Knalpot Bising
Sama seperti tidak dilengkapi kaca spion, jika motor menggunakan knalpot bising bisa
kena sanksi Pasal 285 ayat 1, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tidak Dilengkapi Kaca Spion
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dengan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Melawan Arus
Pengendara sepeda motor yang melawan arus, bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah mengatur sanksi bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Dengan melawan arus, maka pengendara bisa dikenakan sanksi pidana paling lama kurungan dua bulan atau denda sebanyak Rp 500 ribu.
Melanggar Marka Jalan
Pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan bisa bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Ya, kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.