Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 yang berlangsung 14-27 Oktober 2024 mendatang.
Adanya Operasi Zebra 2024 alias razia, sengaja dilakukan agar para pengendara bermotor tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kabag Ops Kombes Pol Aries Syahbudin, masyarakat diharapkan mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.
Baca juga: Ini 2 Pelanggaran Lalu Lintas Dengan Denda Tilang Sampai Rp 1 juta
"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Aires seperti dilansir situs Korlantas Polri.
Dalam Operasi Zebra 2024, petugas polisi yang bertugas akan mengedepankan tindakan mulai dari sosialisasi dan juga edukasi kepada masyarakat.
Namun begitu, masyarakat diharapkan bisa membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda.
Pasalnya, petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.
Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Baca juga: Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
Adanya Operasi Zebra 2024 juga diharapkan dapat mendorong perubahan sikap berkendara yang lebih bertanggung jawab.
Pasalnya, berdasarkan data Korlantas Polri, pelanggaran lalu lintas banyak disebabkan oleh kelalaian pengendara, seperti tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman.
Penyebab kecelakaan tersebut berkontribusi besar terhadap tingginya angka kecelakaan setiap tahun.
Oleh karena itu, Korlantas Polri menegaskan bahwa kedisiplinan berkendara tidak hanya menyelamatkan nyawa pengendara sendiri, tetapi juga nyawa pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan, mengingatkan agar seluruh masyarakat Indonesia tetap mengedepankan pentingnya keselamatan lalu lintas.
"Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif. Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan,“ jelasnya.
Dalam razia kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan.
Namun begitu, kepolisian juga akan tetap melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar melalui kamera pengawas dengan memanfaatkan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Untuk itu, penggunaan sistem ETLE akan ditambah agar menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Seperti operasi zebra sebelum-sebelumnya, ada beberapa yang menjadi target petugas kepolisian yang ditindak, diantaranya:
Tentu saja ada beberapa pelanggaran lainnya yang bisa ditindak petugas polisi, termasuk jika berkendara tidak dilengkapi surat-surat, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).