Media sosial dihebohkan dengan seorang pengendara sepeda motor nekat terobos palang pintu kereta yang sudah ditutup.
Bahkan dari rekaman video yang diunggah akun Instagram Fakta Indo, terlihat pengendara sepeda motor saling dorong dengan petugas yang berniat menghentikan laju motor saat ingin menerobos.
Parahnya lagi, tak jauh dari keributan tersebut terlihat sebuah kereta melintas cukup cepat.
"Meski tindakan itu membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain, pengendara tersebut tetap memaksa melintas," tulis akun @faktaIndo.
Baca juga: Viral Pertamax Bikin Filter Bensin Tersumbat, Pertamina Jawab Begini
Tidak disebutkan dimana lokasinya. Namun jika melihat banyak petuga yang memperingatkan agar tak menerobos palang pintu, kemungkinan jalanan tersebut memang sering kali dilanggar pengendara sepeda motor.
Meski dianggap sepele, menerobos palang pintu kereta sangatlah berbahaya, karena sudah banyak pengendara yang menjadi korban.
Menurut Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto, pada dasarnya pengendara di jalan raya, termasuk VVIP wajib mendahului perjalanan Kereta Api yang melintas.
"Bagi mereka yang memaksakan melintas pada perlintasan sebidang padahal palang pintu sudah ditutup merupakan pelanggaran lalu lintas," ungkap Budiyanto.
Baca juga: Viral Pengendara Suzuki Smash Terobos Palang Kereta, Selain Nyawa Hilang Juga Denda Menanti!
Bahkan kata Budiyanto, jika sampai terjadi kecelakaan atau tertemper antara pengguna jalan dengan kereta api dan menimbulkan kerugian dari pihak KA, maka pihak PT Kereta Api Indonesia bisa menuntut kepada pihak yg mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
"Melalui Pengadilan perdata atau di luar pengadilan dengan cara musyawarah," ujarnya.
Adapun dasar hukum yang mengatur perjalanan Kereta Api diatur dalam beberapa ketentuan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 124 yang berbunyi:
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Selain Menantang Maut, Terobos Palang Pintu Rel Kereta Juga Terancam Denda Rp 750 Ribu!
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 yang berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup dan atau tanda isyarat lain
b. Mendahulukan Kereta api; dan
c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Nah, jika melanggar aturan soal perkeretaapian, maka bisa dikenakan pelanggaran pasal 296 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.