Ingat! Pajak Mobil Hybrid Naik per 16 Oktober Nanti, Mobil Listrik Tetap 0 Persen
Adit · 23 Sep, 2021 15:30
0
0
Toyota Corolla Cross Hybrid, mobil hybrid terlaris di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2021 dan berlaku pada 16 Oktober 2021, menguatkan langkah pemerintah dalam berakselerasi penggunaan mobil listrik.
Pada aturan baru yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli lalu itu, pajak mobil hybrid termasuk plug in hybrid (PHEV), berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menjadi naik. Adapun mobil listrik murni dan fuel cell (FCEV) tetap nol persen.
Awalnya pada PP 73/2019 pajak mobil hybrid, khususnya model PHEV disamaratakan seperti mobil listrik, alias nol persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, harus ada perubahan aturan supaya investor lebih condong pada investasi mobil listrik, ketimbang kendaraan yang masih pakai mesin internal.
"Ini menyebabkan investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak kompetitif, sehingga mereka berharap adanya perbedaan," jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Maret 2021 lalu.
Nissan Kicks e-Power sebagai mobil hybrid, bukan mobil listrik murni.
Selanjutnya beberapa poin yang terkait implementasi pengenaan pajak mobil hybrid direvisi pada PP 74/2021. Berikut ini detailnya.
Pasal 26
Terjadi kenaikan yang semula PPnBM 15 persen dengan DPP 13 1/3 persen, menjadi PPnBM 15 persen dengan DPP 40 persen untuk mobil hybrid berkapasitas mesin sampai 3.000 cc yang ketentuannya:
Mobil hybrid bensin konsumsi BBM di atas 23 km/liter atau emisi CO2 di bawah 100 g/km
Mobil hybrid diesel konsumsi BBM di atas 26 km/liter atau emisi CO2 di bawah 100 g/km.
Pasal 27
Terjadi kenaikan yang awalnya PPnBM 15 persen dengan DPP 33 1/3 persen, menjadi PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen untuk mobil berkapasitas mesin sampai 3.000 cc yang ketentuannya::
Mobil hybrid bensin konsumsi BBM 18,4-23 km/liter atau emisi CO2 100-125 g/km
Mobil hybrid diesel konsumsi BBM 20-26 km/liter atau emisi CO2 100-125 g/km.
Pasal 36
Mobil PHEV dihapus dari kategori mobil yang dapat PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen dari harga jual. jadi cuma mobil listrik (BEV) dan FCEV yang nol persen.
Pasal 36A
Tambahan keterangan mobil PHEV dengan konsumsi BBM di atas 28 km/liter dan emisi CO2 maksimal 100 g/km, kena PPnBM 15 persen dan DPP 33 1/3 persen dari harga jual.
Mitsubishi Outlander PHEV sebagai salah satu produk plug-in hybrid di Indonesia.
DPP baru sebagaimana dalam Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, dan 36A tidak berlaku apabila ada relisasi investasi mobil listrik paling sedikit Rp 5 triliun yang ketentuannya:
Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi (investasi mobil listrik)
Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mobil listrik mulai berproduksi komersial.
Selanjutnya pada tambahan Pasal 36B, bila ada realisasi tersebut, maka DPP menjadi lebih tinggi dan di bawah ini rinciannya:
Kendaraan bermotor dalam Pasal 26 menggunakan DPP 66 2/3 persen
Kendaraan bermotor dalam Pasal 27 menggunakan DPP 73 1/3 persen
Kendaraan bermotor dalam Pasal 28 menggunakan DPP 80 persen
Kendaraan bermotor dalam Pasal 29 menggunakan DPP 80 persen
Kendaraan bermotor dalam Pasal 30 menggunakan DPP 86 2/3 persen
Kendaraan bermotor dalam pasal 31 menggunakan DPP 93 1/3 persen
Kendaraan bermotor dalam Pasal 36A menggunakan DPP 53 1/3 persen.
Sebelumnya pajak untuk mobil hybrid berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014, yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013. Besarannya 50 dan 75 persen tergantung konsumsi bahan bakarnya.