Menghitung Pajak Toyota Avanza Terkena Denda, 19 Provinsi Berikan Pemutihan pajak
Dhoni · 19 Nov, 2020 10:54
0
0
Mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tertunggak akibat pandemic Covid-19 melanda. Berbagai provinsi mengahadirkan Pemutihan atau memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2020.
Namun sebenarnya apakah pemutihan pajak itu? Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah langkah yang dilakukan oleh negara demi mendorong para wajib pajak yang telah menunggak atau tidak membayarkan pajaknya selama satu tahun atau lebih.
Dengan adanya pemutihan maka denda keterlambatan yang harus dibayarkan dapat dihilangkan atau disebut pemutihan dan hanya membayarkan pajak yang tertera di STNK. Jadi walau pada intinya penghapusan sanksi denda pajak, tetapi ada juga provinsi yang memberikan keringan berupa diskon maupun penghapusan bea balik nama hingga diskon untuk pajak progresif.
Untuk ilustrasi, mari coba hitung pajak untuk mobil ‘sejuta umat’ Toyota Avanza tipe Veloz 1.3 A/T tahun produksi 2018.
Toyota Avanza tipe Veloz 1.3 A/T tahun produksi 2018
Pajak tahunan Toyota Avanza
Rp 2.787.000
SWDKLLJ
Rp 143.000
Penerbitan STNK
Rp 200.000
Penerbitan TNKB
Rp 100.000
Penerbitan BPKB
Rp 375.000
Total Pajak tanpa DENDA
Rp 3.605.000
Sedangkan perhitungan jika harus terkena sanksi karena keterlambatan dalam pajak kendaraan bermotor (PKB), maka denda dapat mencapai 25% per tahun. Namun bila terlambat 3 bulan, PKB x 25% x 3/12, jika terlambat 6 bulan, maka perhitungannya adalah PKB x 25% x 6/12. Untuk ilustrasi pajak Toyota Avanza yang terkena denda karena lebih dari 6 bulan adalah Rp 2.787.000 x 25% x 6/12 = Rp 348.375
Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB), juga wajib membayarkan denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.000 untuk mobil. Sedangkan sepeda motor hanya Rp 32.0000.
Dengan demikian, Jika tanpa pemutihan pajak maka biaya membayarkan pajak plus dengan yang harus dikeluarkan mencapai Rp 3.605.000 + Rp 348.375 + Rp 100.000 = Rp 4.053.375.
pajak Toyota Avanza 2020
Bagaimana sangat merugikan jika harus membayarkan denda, jadi mumpung sedang ada pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tidak ada salahnya membayarkan pajak mobil Toyota Avanza anda.
Untuk tahun 2020, sebanyak 19 provinsi telah memberikan keringanan denda pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terdiri dari:
Banten (hingga 23 Desember 2020)
Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor kedua
Penghapusan biaya Pajak Progresif
Jawa Barat ( hingga 23 Desember 2020)
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
Bebas Pajak Progresif
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama
Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
Jawa Tengah (hingga 19 Desember 2020)
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Daerah Istimewa Yogyakarta (31 Desember 2020)
Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Jawa Timur (hingga 28 November 2020)
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
Bali (hingga 18 Desember)
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Aceh (hingga 31 Desember 2020)
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya
Sumatera Barat (15 Desember 2020)
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari dalam dan luar Provinsi
Bebas denda SWDKLLJ
Sumatera Selatan (hingga 30 November 2020)
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan lebih dari 1 tahun
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
Riau (hingga 15 Desember 2020)
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon 50 persen pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
Bengkulu (hingga 11 Desember 2020)
Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi denda SWDKLLJ
Jambi (30 November 2020)
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan lebih dari 2 tahun
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan kendaraan lelang
Sulawesi Tengah (hingga 31 Desember 2020)
Pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
Sulawesi Utara (hingga 23 Desember 2020)
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas tarif Pajak Progresif
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang bernilai 5 hingga 10 persen, tergantung masa keterlambatan
Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
Sulawesi Selatan (hingga 23 Desember 2020)
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas tarif Pajak Progresif
Sulawesi Barat (hingga 31 Desember 2020)
Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
Kalimantan Timur (hingga 31 Desember 2020)
Diskon 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
Bebas sanksi denda administrasi kendaraan mutasi dalam dan luar provinsi Kalimantan Timur
Kalimantan Selatan (hingga 31 Desember 2020)
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Telah menjadi jurnalis sejak 2008 dengan mengkhususkan diri ke dunia sepeda, namun mulai 2015 mulai menjalani karir sebagai wartawan di dunia otomotif. Namun lebih memilih motorsports sebagai prioritas. Dia tertarik pada teknologi mobil - mobil 4WD.
Instagram: dhoni_bima