Program elektrifikasi kendaraan di Indonesia terus berjalan menuju langkah yang positif. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mengatur perkembangan kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Presiden Joko Widodo malah secara terang-terangan berkomitmen untuk mempromosikan kendaraan listrik, hal yang banyak dicari setiap pelaku industri otomotif. Tentunya regulasi-regulasi juga berlaku untuk kendaraan roda dua, alias motor listrik.
Seperti yang kita ketahui, sepeda motor menjadi moda transportasi andalan sebagian besar masyarakat Indonesia. Ukuran yang ringkas, fleksibel dan cepat jadi alasan kenapa sepeda motor sangat disukai masyarakat.
Dengan hadirnya sejumlah regulasi terkait kendaraan listrik, bukan tak mungkin pertumbuhan motor listrik akan semakin masif di Indonesia. Regulasi tersebut mengatur banyak hal, termasuk diantaranya kemudahan investasi bagi pelaku industri, juga bagi pembeli motor listrik.
Pemerintah sendiri sudah menargetkan pertumbuhan motor listrik mencapai 20 persen dari penjualan motor nasional, pada tahun 2025. Jika dihitung mencapai dua juta unit per tahunnya, sebuah angka yang cukup besar.
Beberapa regulasi terkait kendaraan listrik diantaranya ada Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Perpres ini menjadi payung hukum kendaraan listrik Indonesia.
Setelahnya ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikenakan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan, bukan lagi kapasitas mesin.
Kementerian Energi Sumber dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020, terkait penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan berbasis baterai. Sebagai identitas pembeda, kendaraan listrik berbasis baterai juga akan menggunakan pelat nomor khusus, dengan bagian bawah berwarna biru.
Selain itu, sejumlah instansi pemerintah juga sudah mulai mengganti kendaraan operasionalnya dengan motor listrik. Contohnya PLN yang telah menggunakan motor listrik keluaran Gesits dan Viar.
Tentunya diharapkan dengan hadirnya beragam regulasi dari pemerintah, perkembangan industri dan produk motor listrik akan menjadi lebih baik.
Berikut daftar regulasi pendukung kendaraan listrik di Indonesia:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019
2. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020
Tak bisa dipungkiri, awal-awal kehadiran motor listrik di Indonesia banyak yang merupakan produk asal Tiongkok. Rata-rata produk tersebut di-rebrand dengan merek lain.
Tapi seiring waktu, produk motor listrik di Indonesia semakin berkembang. Viar yang merupakan merek Indonesia, sudah cukup lama mengenalkan Q1 dan bahkan belum lama menghadirkan versi terbaru dengan jarak tempuh lebih jauh.
Pabrikan motor besar seperti Honda dan Yamaha, memang belum menjual motor listriknya secara resmi, keduanya masih menguji dan menggunakan motor listriknya untuk kerjasama bisnis.
Honda diketahui sudah menjalankan Honda PCX listrik bekerjasama dengan perusahaan ojek online. Sementara Yamaha yang sempat memamerkan e-Vino, menggunakan motor tersebut di lingkungan perusahaan.