Surat Tilang Elektronik Nyasar ke Rumah Padahal Motor Sudah Dijual? Jangan Panik, Langsung Lakukan Hal Berikut

Penerapaan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) saat ini sudah berlaku secara nasional di 12 provinsi. Setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan direkam untuk dijadikan bukti pelanggaran.

Beberapa contoh pelanggaran yang akan ditindak seperti pelanggaran marka jalan, rambu lalu lintas, menerobos lampu lalu lintas, berkendara tanpa helm sampai berkendara sambil menggunakan handphone.

Contoh bukti tilang elektronik.

Nantinya surat tilang elektronik berikut bukti foto pelanggaran yang dilakukan, akan dikirim menuju alamat sesuai data pemilik kendaraan. Pemilik pun diberi waktu delapan hari untuk mengkonfirmasi.

Tapi bagaimana jika motor sudah dijual dan surat tilang elektronik justru nyasar dan datang ke rumah pemilik sebelumnya? Apa harus pemilik sebelumnya yang membayar denda tilang tersebut?

Baca juga : Awas! Kamera Tilang Elektronik Akan Ditambah, Pengguna Honda BeAT 2021 Sampai Yamaha Nmax 2021 Wajib Patuh Aturan

Langsung Konfirmasi

Bukti pelanggaran akan dikirimkan menuju alamat pemilik kendaraan selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Dan pemilik diberi waktu hingga delapan hari untuk mengkofirmasi surat tersebut.

Kamera tilang elektronik sudah tersebar di 12 provinsi.

Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs etle.pmj.info/id atau langsung mendatangi kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, data STNK kendaraan akan langsung diblokir.

Dikutip dari situs ETLE Polda Metro Jaya, jika motor sudah dijual penerima surat tilang bisa melakukan pengaduan, untuk melakukan konfirmasi terkait identitas pengendara baru, atau memberi informasi bahwa kendaraan telah dijual.

Baca juga : Razia Masih Marak, Produsen Knalpot Aftermarket Putar Otak Supaya Memenuhi Standar

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," tulis situs tersebut.

Kamera tilang elektronik bekerja 24 jam.

Blokir Kendaraan

Ada baiknya setelah motor berpindah kepemilikan, langsung meminta pembeli untuk melakukan balik nama atau bisa juga Anda melakukan pemblokiran data kendaraan. Pemblokiran data kendaraan bisa dilakukan melalui kantor Samsat.

Anda cukup siapkan foto copy STNK, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy KTP sesuai nama yang tercantum pada STNK, lalu kwitansi dan materai ke outlet pemblokiran kendaraan di Samsat. Setelahnya Anda akan diminta mengisi formulir pernyataan blokir kendaraan.

Baca juga : Polisi Gencar Razia Motor Pakai Knalpot Racing, Produsen Harap Peraturan Lebih Jelas

Jika sudah diblokir, pemilik kendaraan yang baru mau tidak mau harus mengubah data kendaraan menjadi miliknya. Termasuk data alamat lengkap pemilik motor yang baru, sehingga jika terjadi pelanggaran tak ada surat tilang yang nyasar lagi.

Pengendara motor juga jadi target tilang elektronik.

Nominal Denda Tilang Elektronik

Besaran denda tilang elektronik yang dikenakan, sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nominal denda dikenakan berdasarkan denda maksimal yang tertulis pada Undang-Undang tersebut.

Misalnya berkendara sambil menggunakan handphone, dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan. Pelanggaran rambu dan marka jalan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga : Viral Video Razia Knalpot Racing Langsung Dirusak di Tempat, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Melanggar rambu lalu lintas paling sering dilakukan pengendara motor.

Pembayaran denda bisa dibayarkan kerekening Bank BRI yang telah ditentukan. Jika denda tilang telah dibayarkan, simpan bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian.

Besaran Denda Tilang Elektronik
Menggunakan handphone Rp 750 ribu
Melanggar marka & rambu lalu lintas Rp 500 ribu
Tidak menggunakan helm Rp 250 ribu
Menggunakan pelat nomor palsu Rp 500 ribu

Kesimpulan

Dengan penerapan tilang elektronik yang berlaku secara nasional di 12 provinsi, membuat tugas kepolisian akan lebih ringan tanpa mengurangi penegakan hukum. Tugas ini perlahan-lahan digantikan oleh kamera tilang elektronik.

Disamping itu, pengendara juga dipaksa untuk berkendara lebih tertib dan ujungnya juga untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas. Memang awal-awal akan ada pro dan kontra, namun seiring waktu semuanya akan terbiasa.

Yuk berkendara lebih tertib.

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Harry

Senior Reporter

Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberi...

Berita Terbaru

Catat, Ini Ragam Cairan Pelumas yang Harus Dibawa Saat Touring

Pelumas multifungsi bisa untuk beragam keperluan. Contact cleaner bisa mencegah konsleting. Riding jarak jauh alias touring pakai motor memang menyenangkan, kegiatan ini ampuh melepas penat karena kegiatan di kantor. Sebelum bepergian tentu ada baiknya mempersiapkan kuda besi kesayangan, untuk meminimalisir kejadian yang tak mengenakkan. Mulai dari melakukan servis rutin, mengganti oli mesin, memeriksa kondisi ban, CVT, rantai sampai tekanan ban. Dan untuk mengantisipasi kejadian di jalan yang t

Honda Pamer CBR Rp 1 Miliar di GIIAS 2023, Tampangnya Agresif Banget!

Banderol Honda CBR1000RR-R lebih dari Rp 1 miliar. Hanya ada satu opsi warna dan tipe. PT Astra Honda Motor (AHM) bukan hanya menghadirkan motor-motor produksi lokal di GIIAS 2023. Sejumlah motor besar atau moge dan produk CBU juga ditampilkan. Salah satunya Honda CBR1000RR-R. Sosok Honda CBR1000RR-R bisa Anda temui di booth Pre Function Hall 10 di ICE BSD, lokasi GIIAS 2023 berlangsung. Tampilan agresif dan sporty Honda CBR1000RR-R menyolok mata saat disandingkan bersama display lainnya. Dianta

Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Haruki Noguchi turun di kelas ASB1000 ARRC 2023. Sempat finish ke-4 di race pertama. Pekan ini kabar duka hadir dari dunia balap internasional. Pasalnya setelah beberapa hari dirawat setelah insiden di Mandalika pada Minggu (13/8/2023), Haruki Noguchi dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya Noguchi diumumkan di akun Instagram Asia Road Racing Championship (ARRC) pada Kamis (17/8/2023). Sesuai permintaan keluarga, informasi tersebut disebar sehari setelah Noguchi dinyatakan meninggal. Pemb

Ragam Kegiatan Maxi Yamaha di Awal Agustus, Dari Camping Sampai Touring

Maxi Yamaha Day berlanjut di Kalimantan. Pengguna XMax touring ke Bukit Tinggi. Ratusan bikers ramaikan kedua acara tersebut. Pengguna Maxi Yamaha menggelar beragam aktivitas belum lama ini, ada yang camping, ada pula yang touring. Untuk yang camping, mereka mengikuti rangkaian Maxi Yamaha Day 2023 yang berlangsung di Pantai Panrita Lopi Beach, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Giat yang berlangsung 12-13 Agustus 2023 itu jadi acara kedua, setelah sebelumnya di

Awas Bocor, Ini Efek Negatif Radiator Motor Diisi Pakai Air Kran

Air kran bisa timbulkan karat. Pendinginan mesin bisa terganggu. Untuk darurat pakai air AC atau aki. Sistem pendinginan motor kini sudah banyak yang menggunakan radiator, tapi bagaimana jika cairan yang dipakai adalah air kran? Meski kini sudah banyak tersedia radiator coolant, namun tetap ada saja yang mengisi radiatornya dengan air biasa. Bisa jadi karena darurat atau memang malas untuk membeli radiator coolant, sehingga mengisinya dengan air kran biasa. Untuk sesaat mungkin tak masalah, tapi

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor