Sudah menjadi ketentuan bahwa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) hanya berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlakunya akan habis, pemilik sepeda motor harus segera melakukan perpanjangan STNK. Dan, menjadi ketentuan pula bahwa giat ini diiringi dengan penggantian plat nomor.
Tentu tidak gratis. Biaya untuk penerbitan STNK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Memang butuh waktu khusus jika ingin melakukannya secara mandiri. Pasalnya, ada beberapa tahapan yang mesti dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Kendati begitu, Anda tak perlu menggunakan jasa calo. Toh, penerbitan keduanya mudah dan murah!
Baca juga: Perpanjang SIM Online Segera Berlaku, Bisa Nunggu Sambil Rebahan di Rumah!
Untuk memperpanjang STNK, Anda diwajibkan membawa berkas mulai dari formulir perpanjangan STNK yang telah diisi saat di kantor Samsat. Kemudian membawa STNK asli dan fotocopy. surat kendaraan ini harus dibawa untuk mencocokkan STNK dengan plat nomor motor.
Pastikan juga Anda membawa BPKB asli beserta fotocopy. Lalu, KTP dan SIM asli dan fotocopy. Anda juga perlu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan yang sudah dilakukan oleh petugas Samsat. Jika perlu bawa juga keterangan buka blokir apabila STNK motor Anda dalam status diblokir.
Memperpanjang STNK juga dilakukan bersamaan dengan pergantian plat motor. Secara umum, berkas yang mesti diserahkan kepada pihak Samsat sama. Hanya saja secara spesifik Anda perlu menyertakan lagi fotocopy STNK, KTP, BPKB masing-masing satu lembar. Yang paling penting adalah membawa sepeda motor untuk pengecekan nomor rangka.
Setibanya di kantor Samsat, Anda harus mengisi formulir pendaftaran. Di sini, petugas akan mengecek kondisi fisik yaitu memeriksa kesamaan nomor rangka dan STNK. Untuk Anda ketahui, tidak ada biaya pada tahapan ini.
Jika sudah selesai, serahkan hasil cek fisik sepeda motor dan STNK asli ke bagian legalisir di loket cek fisik. Petugas di sana akan melakukan validasi atas pemeriksaan tersebut.
Apabila nomor rangka dan STNK akur, aktivitas Anda bisa dilanjutkan dengan mengisi formulir perpanjangan STNK. Isi dengan lengkap, sertakan pula berkas wajib persyaratan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor baru tadi.
Baca juga: Terbukti, Beli Helm Palsu lebih Banyak Rugi daripada Untungnya!
Selanjutnya yaitu mendaftar pembayaran pajak kendaraan. Berikan juga berkas-berkas yang diperlukan, beserta hasil cek fisik kendaraan. Setelah itu, tinggal tunggu nomor antrean sebelum akhirnya melakukan pembayaran.
Sembari menunggu, petugas bakal mencetak tagihan pajak yang mesti dibayarkan. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan dua lembar bukti pembayaran. Pertama adalah lembar berwarna putih, digunakan untuk mengambil plat nomor baru. Kedua yaitu lembar biru yang nantinya digunakan untuk mengambil STNK baru.
Usai melakukan pembayaran, STNK dan plat nomor baru motor Anda bisa diambil di loket pengambilan STNK. Pastikan kebenaran data pada STNK baru motor Anda. Termasuk pula kesamaan nomor kendaraan yang tertera di plat nomor yang baru.
Baca juga: Harga Honda PCX 160 2021 makin Mahal, Berapa Cicilannya Sekarang?
Seperti diterangkan di atas, tarif penerbitan STNK sudah diatur dalam peraturan. Untuk biayanya sendiri tergantung dengan jenis sepeda motornya. Kendaraan roda dua dan tiga, biaya perpanjangan STNK umumnya Rp 100.000. Lalu mengenai biaya pergantian plat nomor motor roda dua atau roda tiga yaitu Rp 60.000.
Bisa Anda lihat sendiri, pengurusan STNK dan plat nomor ini sejatinya tidaklah menyulitkan. Jika berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, Anda hanya perlu meluangkan waktu setidaknya 1 atau 2 jam saja. Kendati begitu, semua tetap bergantung dengan panjang atau tidaknya antrean.
Dapat dilihat juga biaya memperpanjang STNK dan ganti plat nomor baru ini tidak lah mahal. Tentu akan berbeda jika Anda memutuskan untuk menggunakan jasa calo. Opsi itu pun bisa Anda eliminasi. Terlebih perpanjangan STNK dan penerbitan plat baru juga sudah dapat dilakukan secara online - melalui aplikasi Linkaja yang tersedia di iOS.