Sejumlah kantor layanan publik seperti Samsat akan tutup sementara pada saat libur Lebaran tak lama lagi. Kantor yang melayani pembayaran pajak kendaraan itu akan kembali beroperasi pada Senin, 17 Mei mendatang.
Lantas bagaimana bila jatuh tempo pajak kendaraan tepat pada saat libur Lebaran dan Anda belum sempat membayarnya? Apakah harus pasrah menerima denda keterlambatan membayar pajak kendaraan?
Nah, Anda tak perlu bingung karena selama libur Lebaran masyarakat yang ingin membayarkan kewajibannya tetap bisa membayarkan pajak secara online. Untuk warga Jakarta bisa membayar pajak melalui aplikasi Si-Ondel.
"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry beberapa waktu lalu.
Baca juga : Jangan Anggap Sepele, Membonceng Anak Pakai Motor Harus Perhatikan Hal Ini!
Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang diminta. Nantinya Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan dikirimkan menuju alamat wajib pajak, dan tersedia fitur real time tracking dalam proses pengantarannya.
Dari informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kantor Samsat akan tutup libur Lebaran mulai dari tanggal 12 Mei 2021 besok dan akan beroperasi kembali pada 17 Mei 2021 mendatang.
Untuk masyarakat Jawa Barat yang juga mendapati tanggal jatuh tempo pajak pada saat libur Lebaran juga tak perlu bingun. Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyiapkan layanan Samsat J'Bret yang melayani pembayaran pajak lewat gerai modern.
Gerai modern dimaksud seperti mini market hingga aplikasi belanja online dan juga teller Bank Jawa Barat (BJB). Namun sebelum melakukan pembayaran, Anda wajib mendapatkan kode bayar terlebih dulu melalui aplikasi Sambara, SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
Seperti apa prosesnya?
Jika melalui aplikasi Sambara, pilih info PKB dan isi data kendaraan dan data pemilik. Lalu lewat SMS Gateway, kirim SMS dengan format Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP dan kirim ke 0811-211-9211. Melalui situs Bapenda prosesnya mirip dengan aplikasi Sambara.
Baca juga : Jangan Pakai Calo, Ganti STNK dan Plat Motor Baru Mudah dan Murah!
Setelah mendapatkan kode bayar, Anda bisa melakukan pembayaran melalui gerai modern, aplikasi belanja online tadi. Jika sudah sukses, data pembayaran pajak telat dilakukan dan bebas denda keterlambatan.
Langkah terakhir Anda tetap harus pengurus pengesahan STNK dengan membawa bukti bayar, E-KTP asli, STNK Asli dan fotokopi BPKB ke seluruh sentra layanan samsat provinsi Jawa Barat jika wilayah Anda termasuk daerah hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere, Cikarang).
Atau membawa bukti pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jawa Barat. Untuk pengesahan STNK selambat-lambatnya dilakukan 30 hari setelah pembayaran, apabila tak ada pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Baca juga : Jangan Sekadar Punya, Kelaikan Helm untuk Musim Hujan juga Penting Diperhatikan
Membayar pajak memang merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pemerintah pun telah menyiapkan beragam kemudahan bagi masyarakat yang hendak melakukan kewajibannya.
Jika tanggal jatuh tempo tepat pada libur Lebaran, pembayaran online bisa dilakukan untuk menghindari denda keterlambatan. Jadi tak perlu takut kena denda lagi ya, Lebaran pun jadi lebih tenang karena tak dihantui denda pajak lagi.