Setelah kabar penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia merilis Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Tak hanya mengatur penggolongan SIM, tapi juga di dalamnya mengatur jenis pelanggaran dan sanksinya. Perpol tersebut telah ditandatangani pada Februari 2021, dan akan dilakukan sosialisasi selama enam bulan.
Dalam Perpol itu pula, disebutkan Polri berhak memberikan tanda di SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengutip pasar 34, tanda tersebut dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.
Nantinya setiap poin yang didapatkan dari pelanggaran lalu lintas, akan diakumulasikan. Batas maksimal poin yang diperbolehkan maksimal 12 dan 18 poin.
Jika akumulasi telah menembus 12 poin, maka akan dikenakan penalti 1 berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pelanggar yang telah mencapai poin tersebut, harus kembali mengikuti pelatihan untuk menapatkan SIM kembali.
Jika telah terkumpul hingga 18 poin, maka dikenalkan penalti 2 dan pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan penggantian SIM. SIM langsung dicabut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun pemilik SIM bisa kembali mengajukan untuk mendapatkan SIM kembali, namun ketentuannya tetap dengan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Artinya mengikuti tes teori dan praktek seperti awal lagi.
Jenis dan Poin Pelanggaran
Setidaknya tiga golongan poin yang akan diberikan oleh setiap pelanggar lalu lintas, yakni 5 poin, 3 poin dan 1 poin. Penjabaran lengkapnya untuk pengendara sepeda motor ada di bawah ini.
Pelanggaran 1 Poin
Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.
Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.
Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4.
Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Menggunakan pelat nomor palsu.
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
Mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Dijalan Dimaksud Dalam Pasal 115 Huruf B
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberi...
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini. Facebook : Ainto Harry Budiawan Instagram : harrykriwil
Anda telah menilai artikel ini
Beri rating artikel ini
Rating Anda akan membantu kami meningkatkan kualitas konten