Siap-siap, Tilang Elektronik Tahap II Berlaku Juli 2021

Korps Lalu Lintas Polri memperluas sebaran sistem tilang elektronik ke berbagai daerah di Indonesia. Setelah sebelumnya berlaku di 12 Kepolisian Daerah (Polda), dalam waktu dekat ini bakal ada 13 Polda yang bakal melaksanakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II.

Seperti dikatakan oleh Irjen Setiono selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri, akan ada 13 Kepolisian Daerah yang menerapkan ETLE tahap II tersebut. "Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli," ujar Istiono di Mabes Polri, Jakarta Selatan (3/6).

Penerapan tilang elektronik semakin marak diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!

Kendati jumlahnya terbilang, belum ada informasi terperinci mengenai Polda mana saja yang tergabung ke dalam ETLE tahap II nanti. Sementara pada ETLE tahap I lalu, sebanyak 12 Polda ikut serta menjalankan sistem tilang elektronik ini. Mulai dari Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.

Kendati begitu, tak ada perubahan ihwal jenis pelanggaran yang bakal 'ditangkap' kamera pengawas di ke-12 Polda tersebut. Sebagaimana dijelaskan pada situs resmi NTMC Polri, ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

10 Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera ETLE

Jenis pelanggarannya sendiri diperuntukkan bukan saja bagi pesepeda motor. Melainkan juga berlaku untuk pengguna kendaraan roda empat. Berikut daftar pelanggaran yang  bakal terdeteksi dan terekam kamera ETLE:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.

4. Melanggar batas kecepatan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu.

6. Berkendara melawan arus.

7. Menerobos lampu merah.

8. Tidak menggunakan helm.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang.

10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Kamera pengawas untuk tilang elektronik punya resolusi tinggi.

Baca juga: Sanksi Tilang Akan Terapkan Sistem Poin, SIM Pelanggar Bisa Ditahan Bahkan Dicabut!

Mekanisme Tilang Elektronik

Untuk diketahui kembali, pihak kepolisian tidak akan lagi memberhentikan dan menyita SIM ( surat izin mengemudi) maupun STNK (surat tanda nomor kendaraan). Mekanisme tilang elektronik berbeda. Setelah pelanggar tertangkap kamera, mereka akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian. Surat aka  dikirim langsung ke alamat sesuai STNK dari plat nomor pelaku pelanggaran. 

Lalu, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi soal benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari. Bila benar melakukan pelanggaran, maka pengendara akan dikenai tilang sesuai jenis pelanggarannya.

Pergerakan atau aktivitas pengendara terpantau langsung oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Sisi Lain Kamera Tilang Elektronik, Mulai Dari Pelanggaran Lalu Lintas Sampai Mesra-Mesraan Bisa Terungkap

Besaran Tilang Elektronik

Besaran nilai tilangnya sendiri variatif, mulai dari Rp250 ribu sampai Rp750 ribu tergantung pasal yang dikenakan nantinya. Pengendara juga akan mendapatkan hukuman berupa pemblokiran data STNK, apabila tidak membayar denda. Meski begitu, hal tersebut bersifat sementara jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan.

Istiono mengatakan, sejak ada tilang elektronik, titik-titik yang biasanya kerap terjadi pelanggaran mengalami penurunan. “Kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen,” kata Istiono lagi. Pihaknya juga berharap, keberadaan sistem tilang elektronik dapat mengurangi dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas kepolisian. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap publik. 
 
 

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Ary

Reporter

Mengulas apapun tentang sepeda motor lalu menerjemahkannya ke dalam tulisan, mungkin hanya secuil sarana untuk berbagi inform...

Berita Terbaru

Catat, Ini Ragam Cairan Pelumas yang Harus Dibawa Saat Touring

Pelumas multifungsi bisa untuk beragam keperluan. Contact cleaner bisa mencegah konsleting. Riding jarak jauh alias touring pakai motor memang menyenangkan, kegiatan ini ampuh melepas penat karena kegiatan di kantor. Sebelum bepergian tentu ada baiknya mempersiapkan kuda besi kesayangan, untuk meminimalisir kejadian yang tak mengenakkan. Mulai dari melakukan servis rutin, mengganti oli mesin, memeriksa kondisi ban, CVT, rantai sampai tekanan ban. Dan untuk mengantisipasi kejadian di jalan yang t

Honda Pamer CBR Rp 1 Miliar di GIIAS 2023, Tampangnya Agresif Banget!

Banderol Honda CBR1000RR-R lebih dari Rp 1 miliar. Hanya ada satu opsi warna dan tipe. PT Astra Honda Motor (AHM) bukan hanya menghadirkan motor-motor produksi lokal di GIIAS 2023. Sejumlah motor besar atau moge dan produk CBU juga ditampilkan. Salah satunya Honda CBR1000RR-R. Sosok Honda CBR1000RR-R bisa Anda temui di booth Pre Function Hall 10 di ICE BSD, lokasi GIIAS 2023 berlangsung. Tampilan agresif dan sporty Honda CBR1000RR-R menyolok mata saat disandingkan bersama display lainnya. Dianta

Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Haruki Noguchi turun di kelas ASB1000 ARRC 2023. Sempat finish ke-4 di race pertama. Pekan ini kabar duka hadir dari dunia balap internasional. Pasalnya setelah beberapa hari dirawat setelah insiden di Mandalika pada Minggu (13/8/2023), Haruki Noguchi dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya Noguchi diumumkan di akun Instagram Asia Road Racing Championship (ARRC) pada Kamis (17/8/2023). Sesuai permintaan keluarga, informasi tersebut disebar sehari setelah Noguchi dinyatakan meninggal. Pemb

Ragam Kegiatan Maxi Yamaha di Awal Agustus, Dari Camping Sampai Touring

Maxi Yamaha Day berlanjut di Kalimantan. Pengguna XMax touring ke Bukit Tinggi. Ratusan bikers ramaikan kedua acara tersebut. Pengguna Maxi Yamaha menggelar beragam aktivitas belum lama ini, ada yang camping, ada pula yang touring. Untuk yang camping, mereka mengikuti rangkaian Maxi Yamaha Day 2023 yang berlangsung di Pantai Panrita Lopi Beach, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Giat yang berlangsung 12-13 Agustus 2023 itu jadi acara kedua, setelah sebelumnya di

Awas Bocor, Ini Efek Negatif Radiator Motor Diisi Pakai Air Kran

Air kran bisa timbulkan karat. Pendinginan mesin bisa terganggu. Untuk darurat pakai air AC atau aki. Sistem pendinginan motor kini sudah banyak yang menggunakan radiator, tapi bagaimana jika cairan yang dipakai adalah air kran? Meski kini sudah banyak tersedia radiator coolant, namun tetap ada saja yang mengisi radiatornya dengan air biasa. Bisa jadi karena darurat atau memang malas untuk membeli radiator coolant, sehingga mengisinya dengan air kran biasa. Untuk sesaat mungkin tak masalah, tapi

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor