Selain memiliki kewajiban untuk perlengkapan berkendara, pengendara sepeda motor juga harus melengkapi beberapa perangkat wajib pada sepeda motornya.
Karena selain untuk menaati peraturan agar tidak ditilang polisi, perangkat wajib tersebut juga akan berpengaruh pada keselamatan baik diri sendiri, maupun pengendara motor lainnya.
Salah satu item wajib yang harus ada pada sepeda motor adalah kaca spion, karena meskipun kerap kali disepelekan oleh banyak kalangan pengendara sepeda motor, namun kaca spion juga ternyata banyak fungsinya dalam berkendara.
Kaca spion pada dasarnya sudah ditemukan sejak pertama kali kendaraan bermotor ditemukan. Hingga saat ini, kaca spion merupakan hal yang wajib dimiliki sebuah kendaraan bermotor. Bagi kendaraan beroda dua, kaca spion berjumlah dua buah yaitu di kiri dan kanan.
Selain itu, mungkin banyak dari pengendara sepeda motor yang bertanya-tanya, mengapa spion sepeda motor bawaan dari pabrik ukurannya selalu lebar. Padahal, dengan bentuknya tersebut tak jarang pengendara merasa tak nyaman. Utamanya saat memasuki gang kecil. Atau ketika selap-selip diantara kemacetan, perangkat tersebut rawan terbentur.
Dirangkum dari berbagai sumber, ternyata pabrikan punya alasan membuat spion yang ukurannya lebih lebar dan posisinya yang selalu condong ke luar. Lantas, apa saja? Berikut hasil rangkumannya.
Baca juga: Pemotor Baru Wajib Tahu, Kenali Area Blind Spot agar Tidak Celaka!
Dengan menggunakan spion berukuran lebar, pengendara mampu memantau kondisi di belakang kendaraan dengan jelas. Hal tersebut berbanding terbalik dengan spion modifikasi yang relatif lebih kecil.
Dengan jarak pandang yang luas tersebut, pengendara sepeda motor dapat mengurangi risiko blind spot. Dengan kata lain, pengendara bisa menghindari terjadinya insiden kecelakaan di jalanan.
Spion bawaan motor biasanya sejajar setang atau malah lebih panjang. Jadi, ukuran standarnya ini memungkinkan pemotor selap-selip tanpa membaret kendaraan di kanan dan kiri.
Ukuran spion yang lebih lebar seharusnya menjadi acuan bagi pengendara sepeda motor. Dengan adanya spion, Anda tidak akan sembarangan ketika menyelip di jalanan yang macet. Selain akan membuat baret kendaraan di kanan dan kiri, senggolan spion dengan kendaraan lain bisa membuat pengendara motor hilang keseimbangan dan potensi terjatuh sangat besar.
Saat akan melakukan pindah jalur, maka Anda sebagai seorang pengemudi wajib melihat spion terlebih dulu. Anda dapat memantau situasi di belakang, apakah aman untuk berpindah jalur. Tentunya pula memperhitungan jarak antara motor Anda dengan kendaraan lain. Hal ini dapat meminimalisir Anda mengalami kecelakaan seperti tertabrak dari belakang.
Baca juga: Sanksi Tilang Akan Terapkan Sistem Poin, SIM Pelanggar Bisa Ditahan Bahkan Dicabut!
Terkadang, mengetahui kondisi lalu lintas di belakang kendaraan kita juga sangatlah penting. Dengan melihat kondisi lalu lintas di belakang, kita bisa tahu apakah posisi kendaraan yang kita kemudikan menghalangi kendaraan lainnya.
Sering kali kita sulit memastikan, apakah kendaraan kita terlalu mepet atau tidak.Untuk mengetahuinya, Anda bisa melihat bagian sisi kendaraan dengan memanfaatkan kaca spion.
Saat ini, fungsi kaca spion lebih dari sekadar alat bantu untuk melihat kondisi lalu lintas dan semacamnya. Kaca spion juga seringkali dimanfaatkan sebagai aksesori pemania tampilan kendaraan Anda. Di pasaran, banyak beredar model kaca spion yang menarik guna mendongkrak penampilan sepeda motor. Jangan lupa untuk tetap memerhatikan kelaikan serta fungsinya.
Meskipun fungsinya sangat penting, namun tidak sedikit pemilik atau pengendara sepeda motor yang justru menanggalkan kaca spion. Alasannya beragam, salah satunya agar motor bisa lebih terlihat sporty dan racy. Padahal, fungsi kaca spion pada sepeda motor ini telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dalam pasal 285.
Dan untuk isinya yakni sebagai berikut: setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian untuk Pasal 48 menuliskan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, aturan kaca spion juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 menjelaskan kalau Kendaraan pada pasal 37.
Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf b harus memenuhi standar persyaratan yang ditentukan. Beberapa diantaranya yakni seperti berjumlah 2 atau lebih dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang terpasang pada posisi dimana bisa memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentk objek yang terlihat.
Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Tahap II Berlaku Juli 2021
Setelah mengetahui alasan di balik ukuran kaca spion bawaan motor yang memang relatif lebar, semoga kalian tidak ingin buru-buru lagi menggantinya dengan versi modifan yang berukuran lebih kecil.
Seperti diurai di awal, Anda akan kesulitan melihat kondisi jalanan di samping maupun belakang. Sebagai gambaran, apabila spion modifan hanya berukuran 10 cm, alias lebih kecil dibanding ukuran bawaan pabriknya yang 15 cm, tentu saja pandangan kalian menjadi lebih terbatas.
Keterbatasan ini tentu berdampak pada aspek keselamatan berkendara di jalan raya. Jadi, sebelum Anda mengganti spion bawaan motor, sebaiknya pertimbangkan lagi hal-hal tersebut.