Guna meningkatkan animo masyarakat untuk tertib pajak kendaraan bermotor, sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan pemutihan denda pajak, bagi masyarakat yang telat membayarkan pajak tahunan kendaraannya.
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban yang harus dibayarkan pemilik kendaraan, baik sepeda motor atau mobil. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini, apalagi penghapusan denda ini hanya berlaku dalam batas tertentu saja.
Penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Tapi sebagai informasi saja, pengurusan pajak kendaraan dilakukan oleh dinas pendapatan provinsi terkait, sehingga kebijakan pemutihan denda pajak tidak berlaku secara nasional.
Kali ini setidaknya ada delapan provinsi yang memberikan pemutihan denda pajak bagi warganya. Selengkapnya ada di bawah ini.
Baca juga : Pajak Motor Habis Saat Libur Lebaran? Mari Simak Solusinya Agar Tak Kena Denda
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Tengah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan sejak 6 Mei 2021 lalu hingga 6 September 2021 mendatang. Selama lima bulan, warga Jawa Tengah bisa membayarkan tunggangan pajak kendaraannya.
Untuk provinsi satu ini, program pemutihan pajak kendaraan hanya sampai bulan Juni 2021 ini saja. Pemutihan berlaku untuk denda tahunan juga denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Untuk provinsi satu ini, pemutihan pajak kendaraan hanya berlaku sampai tanggal 24 Juni 2021 ini. Selain bebas denda pajak tahunan, juga ada diskon pajak 5 persen untuk mobil dan diskon pajak 15 persen untuk motor dan kendaraan roda tiga.
Baca juga : Cara Bayar Pajak Motor yang Baru Mati, Seberapa Rumit Sih?
Provinsi Bali punya masa pembebasan denda pajak yang cukup panjang, hingga akhir tahun 2021 ini loh. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan dan Bea Balik Nama, juga ada bebas pajak untuk yang menunggak lebih dari dua tahun. Jadi pembayaran tahun ketiga dan seterusnya gratis!
Hanya berlaku sampai 30 Juni 2021 saja untuk pembebasan denda pajak kendaraan yang terlambat di provinsi Jambi. Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 17 Tahun 2021.
Baca juga : Ditilang Polisi karena Knalpot Bising, Pemotor Ducati Sambangi Polda Metro Jaya
Bebas denda keterlambatan kendaraan untuk provinsi Sumatera Barat juga ada kok. Ingat, masa berlakunya hanya sampai bulan Juni 2021 ini ya.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ternyata sudah berlangsung sejak bulan April 2021 lalu hingga September 2021 mendatang di provinsi Lampung. Mumpung masih ada waktu, yuk dibayarkan pajak kendaraannya.
Baca juga : Sanksi Tilang Akan Terapkan Sistem Poin, SIM Pelanggar Bisa Ditahan Bahkan Dicabut!
Ingat hanya sampai bulan Juni masa pemutihan denda pajak kendaraan di provinsi Sulawesi Selatan. Ada dua program pemutihan yakni bebas denda pajak dan bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.