Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM sendiri terbagi menjadi beberapa golongan berdasarkan fungsi dan berat kendaraan bermotor.
Untuk sepeda motor, SIM yang dipakai adalah SIM C. Penggolongan SIM ini sendiri tertulis dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2012, yang mengatur penggolongan SIM berdasarkan fungsi kendaraan dan berat kendaraan bermotor.
SIM juga sebagai bukti sah, jika seseorang telah melewati sejumlah pengujian dan dianggap memiliki keahlian berkendara di jalanan umum. SIM C bisa dimiliki saat usia minimal mencapai 16 tahun.
Baca juga : Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!
Banyak yang beranggapan jika membuat SIM itu ribet, menyulitkan dan membuang-buang waktu. Alhasil banyak yang memilih membuat SIM melalui perantara karena ingin terima jadi.
Jika melalui perantara atau calo, harganya tentu melambung tinggi hingga Rp 500 ribu lebih. Informasi salah inilah yang beredar dimasyarakat, sehingga image membuat SIM itu mahal dan rumit.
Baca juga : Pajak Motor Habis Saat Libur Lebaran? Mari Simak Solusinya Agar Tak Kena Denda
Padahal aslinya untuk pembuatan SIM C baru hanya Rp 100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu. Sehingga total biaya untuk membuat SIM C baru hanya Rp 155 ribu saja!
Sebelum bisa memiliki SIM C baru, Anda harus menyiapkan sejumlah berkas seperti fotokopi KTP pemohon, KTP asli, surat keterangan sehat dari dokter, mengisi formulir permohonan SIM, mengikuti ujian teori dan mengikuti ujian praktik.
Biasanya yang menjadi kendala bagi sebagian orang adalah kala mengikuti ujian praktik. Banyak yang gagal dan harus mengulang dikemudian hari.
Jika telah lulus ujian praktik, pemohon SIM tinggal menuju ruang foto untuk proses pencetakan SIM baru. Tinggal tunggu sesaat, dan SIM pun sudah selesai dibuat.
Isu penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor kabarnya akan segera berlaku akhir tahun ini. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 7 (d) menyebutkan tiga klasifikasi SIM C.
Baca juga : Perpanjang SIM Online Segera Berlaku, Bisa Nunggu Sambil Rebahan di Rumah!
SIM C biasa untuk pengguna motor kurang dari 250 cc. Lalu SIM C I untuk pengguna motor 250-500 cc. Dan terakhir SIM C II untuk pengguna motor lebih dari 500 cc. Pengendara motor listrik bisa gunakan SIM C I atau SIM C II.
Baca juga : Resmi Dikenalkan, Perpanjangan SIM Kini Bisa Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri
Biayanya pun sama dengan pengajuan SIM C baru. Namun syaratnya Anda harus memiliki SIM C untuk mengajukan SIM C I. Dan harus memiliki SIM C I untuk mengajukan SIM C II.