Adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, pastinya akan membatasi ruang gerak masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menekan kegiatan masyarakat dan tetap di rumah saja.
Namun jika dalam waktu tersebut Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda akan berakhir, apakah harus pasrah dan membuat SIM baru setelah masa PPKM Darurat berakhir?
Baca juga : Cek Lagi Biaya Pembuatan Sim Baru dan Prosesnya, Murah dan Tak Sulit Kok
Ternyata tidak, Anda tetap bisa melakukan perpanjangan SIM di Satpas atau mobil SIM Keliling yang tersedia dibeberapa lokasi. Dikutip dari situs Korlantas Polri, layanan pengurusan SIM tetap beroperasi normal.
AKBP Arief Budiman, KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan, jadwal pelayanan tetatp normal untuk tetap bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Baca juga : Bikin SIM D buat Difabel Murah, Ini Persyaratannya
"Waktu layanan tetap sama dari jam 08:00 WIB sampai 15:00 WIB, namun selama PPKM Darurat ini, penerapatn protokol kesehatan semakin diperketat, baik bagi pemohon maupun personel di Satpas atau SIM Keliling," jelasnya.
Meski beroperasi normal dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, disebutkan jika jumlah pemohon SIM baik pembuatan baru atau perpanjang akan dibatasi agar tidak terjadi kerumunan.
Baca juga : Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!
"Jumlah pemohon kami batasi, untuk layanan yang berada di kawasan zona merah, maksimal hanya boleh 25 % dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar zona merah, maksimal 50 % dari kapasitas normal," lanjutnya.
Dilansir dari situs yang sama, ada dispensasi khusus untuk warga DKI Jakarta selama berlakunya PPKM Darurat ini. Sehingga tak perlu mengajukan SIM baru karena masa berlaku yang sudah habis.
Baca juga : Resmi Dikenalkan, Perpanjangan SIM Kini Bisa Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. "Bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai 3-20 Juli 2021, maka dapat diperpanjang tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpajangan," ujarnya.
Nah sudah jelaskan.