Bukan Sekadar Fungsi, Penggunaan Klakson juga Ada Etikanya!

Klakson menjadi perangkat yang wajib tersedia pada sepeda motor. Hal tersebut pun sudah dituangkan secara jelas, baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah. Akan tetapi, tak sedikit pemilik motor yang belum memahami tata cara maupun etika dalam menggunakan klakson ini. 

Sebagai contoh di pagi hari ketika berangkat ke kantor. Hingar bingar suara klakson seakan lumrah manakala mengantre di lampu lalu lintas. Begitu pula sebaliknya ketika pulang kantor. Padahal, ini sangat mengganggu pengendara lain. Belum lagi jika klakson motor dalam keadaan tidak standar (lebih keras), pastilah menimbulkan polusi suara. 

Masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan klakson secara bijak. 

Baca juga: Jangan Ditiru, Ini 3 Modifikasi Motor 'Alay' yang Bikin Celaka!

Aturan Tentang Klakson

Klakson sendiri merupakan komponen pendukung persyaratan teknis yang ditulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, suara klakson juga harus berfungsi dan diukur dengan ambang batas tertentu, sebagai salah satu syarat laik jalan kendaraan bermotor. Apabila klakson tersebut tidak ada atau berfungsi, pemotor akan dikenakan sanksi pidana berupa kurangan maksimal satu bulan atau denda Rp250.000. 

Disebutkan pula pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Pasal 69, suara klakson paling rendah berada di angka 83 deseibel (dB). Sementara untuk angka tertinggi ialah 118 dB. Selain itu, klakson pun harus terdengar dalam jarak 60 meter. 

Kendati begitu, penggunaan klakson juga tak boleh sembarangan. Pasalnya, ada pula tata cara yang mengatur tentang penggunaan dari klakson itu sendiri. Pada PP Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas, tepatnya Pasal 71. Pengendara diatur mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait sinyal suara ini. 

Klakson sepeda motor harus berfungsi dengan baik serta memiliki batas suara sesuai ketentuan.

Baca juga: Sanksi Tilang Akan Terapkan Sistem Poin, SIM Pelanggar Bisa Ditahan Bahkan Dicabut!

Diterangkan ayat 1, klakson dapat digunakan untuk keperluan keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan lain. Sedangkan pada ayat 2, klakson atau isyarat peringatan tidak boleh dipakai di tempat-tempat tertentu yang sudah dinyatakan dengan rambu (dilarang menggunakan klakson). Sebut saja wilayah sekolah maupun tempat ibadah. 

Jadi, aktivitas Anda menekan klakson apalagi dalam waktu lama, artinya melanggar PP Nomor 43 Tahun 1993. Bukan cuma itu. Kebisingan yang ditimbulkan juga bertentangan dengan aturan pada PP Nomor 22 Tahun 2012 Pasal 35. Dikatakan jika klakson dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengendara lain. 

Etika Menggunakan Klakson yang Benar

Di lapangan, hampir jarang kami menemui penilangan terkait gangguan klakson. Walau begitu, bukan berarti Anda lantas menjadi egois tanpa memerhatikan pengguna jalan yang lain. 

Keributan antar pengendara bisa saja terjadi karena masalah klakson. Foto: Wahana Honda.

Baca juga: Pemotor Baru Wajib Tahu, Kenali Area Blind Spot agar Tidak Celaka!

Ketika di lampu lalu lintas, sementara lampu sudah hijau, tak perlu menekan klakson seolah menyuruh kendaraan di depan segera maju. Kalaupun pengendara di depan tak kunjung bergerak sementara lampu hijau sudah menyala cukup lama, gunakanlah klakson dengan suara pendek saja. 

Klakson wajib dipakai saat akan mendahului kendaraan lain. Tak perlu berlebihan. Cukup tekan sekali, dua kali dan diikuti dengan memberikan lampu dim kepada kendaraan di depan. Klakson juga sebaiknya dipakai saat Anda akan melalui jalan dengan blind spot yang besar seperti tikungan atau persimpangan jalan. Yuk, dipraktikan mulai sekarang!

Ikuti media sosial kita:
Ary

Reporter

Mengulas apapun tentang sepeda motor lalu menerjemahkannya ke dalam tulisan, mungkin hanya secuil sarana untuk berbagi inform...

Berita Terbaru

Catat, Ini Ragam Cairan Pelumas yang Harus Dibawa Saat Touring

Pelumas multifungsi bisa untuk beragam keperluan. Contact cleaner bisa mencegah konsleting. Riding jarak jauh alias touring pakai motor memang menyenangkan, kegiatan ini ampuh melepas penat karena kegiatan di kantor. Sebelum bepergian tentu ada baiknya mempersiapkan kuda besi kesayangan, untuk meminimalisir kejadian yang tak mengenakkan. Mulai dari melakukan servis rutin, mengganti oli mesin, memeriksa kondisi ban, CVT, rantai sampai tekanan ban. Dan untuk mengantisipasi kejadian di jalan yang t

Honda Pamer CBR Rp 1 Miliar di GIIAS 2023, Tampangnya Agresif Banget!

Banderol Honda CBR1000RR-R lebih dari Rp 1 miliar. Hanya ada satu opsi warna dan tipe. PT Astra Honda Motor (AHM) bukan hanya menghadirkan motor-motor produksi lokal di GIIAS 2023. Sejumlah motor besar atau moge dan produk CBU juga ditampilkan. Salah satunya Honda CBR1000RR-R. Sosok Honda CBR1000RR-R bisa Anda temui di booth Pre Function Hall 10 di ICE BSD, lokasi GIIAS 2023 berlangsung. Tampilan agresif dan sporty Honda CBR1000RR-R menyolok mata saat disandingkan bersama display lainnya. Dianta

Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Haruki Noguchi turun di kelas ASB1000 ARRC 2023. Sempat finish ke-4 di race pertama. Pekan ini kabar duka hadir dari dunia balap internasional. Pasalnya setelah beberapa hari dirawat setelah insiden di Mandalika pada Minggu (13/8/2023), Haruki Noguchi dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya Noguchi diumumkan di akun Instagram Asia Road Racing Championship (ARRC) pada Kamis (17/8/2023). Sesuai permintaan keluarga, informasi tersebut disebar sehari setelah Noguchi dinyatakan meninggal. Pemb

Ragam Kegiatan Maxi Yamaha di Awal Agustus, Dari Camping Sampai Touring

Maxi Yamaha Day berlanjut di Kalimantan. Pengguna XMax touring ke Bukit Tinggi. Ratusan bikers ramaikan kedua acara tersebut. Pengguna Maxi Yamaha menggelar beragam aktivitas belum lama ini, ada yang camping, ada pula yang touring. Untuk yang camping, mereka mengikuti rangkaian Maxi Yamaha Day 2023 yang berlangsung di Pantai Panrita Lopi Beach, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Giat yang berlangsung 12-13 Agustus 2023 itu jadi acara kedua, setelah sebelumnya di

Awas Bocor, Ini Efek Negatif Radiator Motor Diisi Pakai Air Kran

Air kran bisa timbulkan karat. Pendinginan mesin bisa terganggu. Untuk darurat pakai air AC atau aki. Sistem pendinginan motor kini sudah banyak yang menggunakan radiator, tapi bagaimana jika cairan yang dipakai adalah air kran? Meski kini sudah banyak tersedia radiator coolant, namun tetap ada saja yang mengisi radiatornya dengan air biasa. Bisa jadi karena darurat atau memang malas untuk membeli radiator coolant, sehingga mengisinya dengan air kran biasa. Untuk sesaat mungkin tak masalah, tapi

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor