Klakson menjadi perangkat yang wajib tersedia pada sepeda motor. Hal tersebut pun sudah dituangkan secara jelas, baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah. Akan tetapi, tak sedikit pemilik motor yang belum memahami tata cara maupun etika dalam menggunakan klakson ini.
Sebagai contoh di pagi hari ketika berangkat ke kantor. Hingar bingar suara klakson seakan lumrah manakala mengantre di lampu lalu lintas. Begitu pula sebaliknya ketika pulang kantor. Padahal, ini sangat mengganggu pengendara lain. Belum lagi jika klakson motor dalam keadaan tidak standar (lebih keras), pastilah menimbulkan polusi suara.
Baca juga: Jangan Ditiru, Ini 3 Modifikasi Motor 'Alay' yang Bikin Celaka!
Klakson sendiri merupakan komponen pendukung persyaratan teknis yang ditulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, suara klakson juga harus berfungsi dan diukur dengan ambang batas tertentu, sebagai salah satu syarat laik jalan kendaraan bermotor. Apabila klakson tersebut tidak ada atau berfungsi, pemotor akan dikenakan sanksi pidana berupa kurangan maksimal satu bulan atau denda Rp250.000.
Disebutkan pula pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Pasal 69, suara klakson paling rendah berada di angka 83 deseibel (dB). Sementara untuk angka tertinggi ialah 118 dB. Selain itu, klakson pun harus terdengar dalam jarak 60 meter.
Kendati begitu, penggunaan klakson juga tak boleh sembarangan. Pasalnya, ada pula tata cara yang mengatur tentang penggunaan dari klakson itu sendiri. Pada PP Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas, tepatnya Pasal 71. Pengendara diatur mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait sinyal suara ini.
Baca juga: Sanksi Tilang Akan Terapkan Sistem Poin, SIM Pelanggar Bisa Ditahan Bahkan Dicabut!
Diterangkan ayat 1, klakson dapat digunakan untuk keperluan keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan lain. Sedangkan pada ayat 2, klakson atau isyarat peringatan tidak boleh dipakai di tempat-tempat tertentu yang sudah dinyatakan dengan rambu (dilarang menggunakan klakson). Sebut saja wilayah sekolah maupun tempat ibadah.
Jadi, aktivitas Anda menekan klakson apalagi dalam waktu lama, artinya melanggar PP Nomor 43 Tahun 1993. Bukan cuma itu. Kebisingan yang ditimbulkan juga bertentangan dengan aturan pada PP Nomor 22 Tahun 2012 Pasal 35. Dikatakan jika klakson dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengendara lain.
Di lapangan, hampir jarang kami menemui penilangan terkait gangguan klakson. Walau begitu, bukan berarti Anda lantas menjadi egois tanpa memerhatikan pengguna jalan yang lain.
Baca juga: Pemotor Baru Wajib Tahu, Kenali Area Blind Spot agar Tidak Celaka!
Ketika di lampu lalu lintas, sementara lampu sudah hijau, tak perlu menekan klakson seolah menyuruh kendaraan di depan segera maju. Kalaupun pengendara di depan tak kunjung bergerak sementara lampu hijau sudah menyala cukup lama, gunakanlah klakson dengan suara pendek saja.
Klakson wajib dipakai saat akan mendahului kendaraan lain. Tak perlu berlebihan. Cukup tekan sekali, dua kali dan diikuti dengan memberikan lampu dim kepada kendaraan di depan. Klakson juga sebaiknya dipakai saat Anda akan melalui jalan dengan blind spot yang besar seperti tikungan atau persimpangan jalan. Yuk, dipraktikan mulai sekarang!