Wacana merubah warna pelat nomor motor dan kendaraan bermotor lainnya akan ditetapkan pada tahun depan. Hal ini guna mendukung penerapan ETLE (tilang elektronik) yang akan mempermudah kamera menangkap gambar identitas kendaraan.
Perubahan warna dasar pelat nomor yang akan dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini, sebagai tindak lanjut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga : Ditilang Polisi karena Knalpot Bising, Pemotor Ducati Sambangi Polda Metro Jaya
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, penerapan E-TLE ini ada kendala identifikasi menggunakan kamera jika warna pelat nomor kendaraan latar hitam dengan tulisan putih.
"Sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah. S bisa dibaca 5 atau sebaliknya, demikian dengan i dibaca 1," katanya.
Baca juga : Bukan cuma Pemotor, Tilang juga Berlaku untuk Pesepeda yang Bandel!
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan ini juga mencontoh negara maju yang lebih dulu menggunakannya. Warna putih disebut lebih efektif dalam penerapan tilang berbasis CCTV.
Penerapan aturan ini pun tak langsung dilakukan serempak diseluruh wilayah. Namun dilakukan bertahap, mengikuti manajemen anggaran pemerintah.
"Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKB. Setelah TNKB ada baru kita pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat," sambung Taslim.
Baca juga : Siap-siap, Tilang Elektronik Tahap II Berlaku Juli 2021
Karena bertahap, nantinya pelat nomor dasar putih ini akan diberikan untuk masyarakat yang membeli kendaraan baru. Kemudian saat perpanjang STNK 5 tahunan, balik nama atau ada perubahan data pemilik.
"Karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor, karena dibebankan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Makanya ketika akan diganti, menunggu masa pakainya habis," terangnya.
Untuk biaya TNKB warna putih ini, belum ada informasi terkait adanya kenaikan biaya atau tidak. Namun untuk informasi, saat ini biaya TNKB untuk sepeda motor Rp 60 ribu dan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100 ribu.