Selain uang, skill juga dibutuhkan untuk mengendarai sebuah moge. Ditambah lagi dengan adanya penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi), di mana masing-masing kepemilikannya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin. Dengan begitu, punya SIM C saja tidak cukup sebagai lisensi mengendarai sebuah moge.
Utamanya jika usia Anda masih 17 tahun atau siswa kelas 10 Sekolah Menangah Atas (SMA). Umur tersebut memang menjadi salah satu persyaratan utama untuk mengajukan pembuatan SIM C. Tapi, perlu diingat lagi bahwa saat ini sudah ada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Sudah Agustus, Kapan Penggolongan SIM C Motor Diberlakukan?
SIM C sendiri hanya akan berlaku untuk pemilik motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc saja. Sementara di perpol tersebut juga sudah ditetapkan bahwa SIM CI harus dimiliki oleh warga negara yang memiliki atau menggunakan motor bermesin di atas 150 cc sampai 500 cc. Sedangkan bagi pengguna moge di atas 500 cc, wajib mengantongi SIM CII.
Tak perlu khawatir soal harga. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, keseluruhan biaya penerbitan SIM C itu dipatok sama yakni Rp100 ribu. Tentu nominal tersebut di luar biaya lain semisal asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!
Namun, ada hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan. Seperti disebutkan di awal, batas usia minimal untuk penerbitan SIM C ini adalah 17 tahun. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk SIM CI dan SIM CII.
Pasalnya, batas usia untuk SIM CI dan SIM CII itu di atas SIM C. Berkaca kepada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, persyaratan usia paling rendah untuk penerbitan SIM CI adalah 18 tahun. Sementara untuk SIM CII ditetapkan 19 tahun.
Buat Anda yang masih umur 17 tahun dan sudah punya moge di atas 500 cc seperti Kawasaki ZX-6R, Honda CBR600RR atau Yamaha R1, baiknya jangan dipakai dulu jika tidak ingin kena tilang.
Baca juga: Nggak usah Bingung, Ini 9 Motor Matik yang Wajib Pakai SIM CI
Selain itu, pengajuan terutama SIM CI maupun SIM CII pun tidak bisa dilakukan begitu saja. Kepemilikannya mesti dilakukan secara bertahap. Pengajuan SIM CI baru dapat Anda lakukan setelah terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan. Sedangkan untuk SIM CII, pemotor diwajibkan mempunyai SIM CI selama 1 tahun.
Tapi, bukan berarti Anda harus mengantongi kesemua SIM ini di dalam dompet. Gampangnya begini. Anda cuma butuh memegang SIM CI agar bisa mengendarai motor di bawah 250 cc, di atas 250 cc hingga 500 cc. Kalau mau lebih komplet, lakukan saja pengajuan penerbitan SIM CII supaya bisa mengendarai motor dengan mesin terkecil sampai paling besar (di atas 500 cc).
Perlu juga diingat, peningkatan SIM C ke SIM CI atau SIM CI ke SIM CII juga tidak serta merta menunggu waktu 1 tahun. Seperti keterangan dari Youtube NTMC Channel berikut ini, pemohon SIM CI maupun SIM CII diharuskan menjalani ujian praktik. "Untuk mendapatkan SIM CI atau SIM CII, pastinya akan ada lagi uji kompetensi yang harus dilakukan untuk menentukan kalian layak atau tidak mendapatkan SIM CI dan juga SIM CII," ujar Briptu Anggun selaku host di tayangan ini.