Masyarakat perlu memahami bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online sekarang tak lagi bisa melalui aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional). Sebagai gantinya Korlantas Polri sudah menyiapkan aplikasi lain bernama Signal (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi Signal merupakan generasi kedua setelah Samolnas. Pengembangannya dilakukan dari 2014 lalu serta sebagai penyempurnaan dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada di Samolnas. Saat ini Signal baru ada di smartphone berbasis Android dan dapat diunduh melalui Play Store.
Baca Juga: Aktifitas Dibatasi Ada PPKM Darurat 2021 Kenapa Gak Perpanjang SIM Secara Online? Begini Caranya!
Sejatinya aplikasi ini diluncurkan pada 28 Juni lalu sebagai bagian dari program 100 hari Kapolri baru Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hanya saja terkendala kondisi pandemi dan kebijakan pembatasan mobilitas, peluncuran ditunda sementara waktu.
Namun sampai benar-benar aplikasi siap digunakan, sebelum peluncurannya telah dilaksanakan uji coba mulai 21 Juni 2021. Tapi aplikasi Signal untuk sekarang ini baru diterapkan di 15 provinsi, meliputi:
Baca Juga: Hindari Penyebaran Covid-19, Bayar Pajak Mobil 2021 Sebaiknya via Online
Berdasarkan keterangan resmi Korlantas Polri, mengacu evaluasi sampai 13 Agustus 2021, jumlah pengunduh Signal sudah mencapai 36.531 unduhan, jumlah yang mendaftar kendaraan mencapai 18.860, jumlah yang bertransaksi dan berhasil sampai pembayaran 5.131, serta nilai pajak kendaraan bermotor yang disetorkan Rp 6.927.823.956.
Bagi masyarakat yang pajak kendaraannya akan habis, tidak ada salahnya menggunakan aplikasi Signal sebagai media pembayaran. Selain lebih mudah, non tunai, dan bisa dilakukan di mana saja bahkan sambil rebahan. Ditambah ada opsi pengiriman blanko STNK dan bukti pembayaran pajak yang telah disahkan.
Cara bayar pajak tahunan kendaraan bermotor lewat aplikasi, harus terlebih dulu mengunduh aplikasi Signal dari Play Store. Pada kolom pencarian ketik SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Kemudian aktivasi aplikasi dengan cara verifikasi wajah dengan NIK KTP, verifikasi alamat email, dan verifikasi nomor handphone untuk pengiriman koda OTP (Onetime Password).
Langkah selanjutnya masukkan identitas kendaraan yang dimiliki sendiri atau dalam satu keluarga dengan cara:
Apabila nomor polisi tak terdaftar, jangan panik. Ini karena kekeliruan database, misalnya perubahan identitas kendaraan yang belum dimutakhir oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).
Manakala sudah berhasil terdaftar, maka bisa melangsungkan pembayaran pajak kendaraan dengan cara:
1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya
2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor beserta SWDKLLJ
3. Memilih opsi pengiriman atau tidak
4. Mendapatkan kode bayar
5. Melakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama mencakup Mandiri, BNI, BRI, dan BTN
6. Mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima
7. Mendapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal
8. Mendapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Warna Pelat Nomor Motor Bakal Berubah Jadi Putih Tahun Depan