Setiap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan tilang atau bukti pelanggaran oleh polisi. Tilang berupa denda yang dikenakan sesuai jenis tindak pelanggarannya mengacu Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Nah bila pekan lalu pembahasannya mengenai denda pelanggaran lalu lintas yang besarannya Rp 250 ribu, kini fokusnya pada berbagai pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara, yang besaran dendanya lebih besar lagi, mencapai Rp 500 ribu.
Baca Juga: Mau Belajar Naik Motor, Bagusnya Pakai Motor Matic atau Manual Kopling?
Besar harapannya dengan mengetahui besaran denda yang bisa saja senilai cicilan motor baru ini, pengendara yang kerap melakukan kesalahan atau pelanggaran menjadi tidak melakukannya lagi.
Pelanggaran ini agaknya sering ditemukan di jalan. Tak sedikit pemotor yang membiarkan motornya tanpa dipasangi pelat nomor belakang. Entah hilang karena jatuh, atau memang sengaja supaya tidak terdeteksi tilang elektronik.
Aturan mengenai memasang pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam Pasal 280 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Keselamatan sesama pengguna jalan adalah hal yang ditekankan pada Pasal 284. Ya, setiap pengendara kendaraan bermotor nyatanya harus mengutamakan pejalan kaki yang hendak menyeberang. Terlebih jika berada di zebra cross dan sudah memberi isyarat. Begitu pun terhadap pesepeda.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah yang satu ini paling sering dilihat di jalan, yakni pengendara yang melanggar rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Baik itu parkir di zona P coret, menerobos palang perlintasan kereta api, melawan arus, berputar di tempat yang dilarang, dan lainnya. Pelanggaran ini tercantum pada Pasal 287.
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu intas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: 5 Kebiasaan Bodoh yang Sering Terjadi Saat Berkendara, Pernah Melakukannya?
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Perlu dipahami bahwa setiap kendaraan yang dikemudikan wajib dilengkapi identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Sebab STNK menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan.
Bila tidak, maka kendaraan dianggap bodong lantaran tak ada dokumen keabsahannya. Bagi kendaraan yang melintas tanpa dilengkapi STNK atau STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), maka harus siap dikenakan Pasal 288, berisi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Terakhir mengenai aturan berhenti darurat di jalan. Bagi yang belum mengetahui, bahwasannya setiap kendaraan yang berhenti darurat harus memberikan isyarat sebagai penanda kepada pengguna jalan lain. Sehingga mereka bisa mengetahui posisi dan memberikan ruang aman agar terhindar dari kecelakaan.
Penandanya bisa berupa lampu atau isyarat lain yang berguna menginformasikan keadaan darurat ke pengendara di sekitarnya. Aturan ini sudah tertuang dalam Pasal 298.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Mengendarai Sepeda Motor Aman dan Nyaman Saat Hujan, Tak Cukup Modal Jas Hujan Saja