Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Patuh Jaya sejak Senin 20 September hingga 3 Oktober 2021. Kepolisian berharap selama pelaksanaan 10 hari giat operasi itu, pengguna jalan bisa lebih tertib, disiplin, dan taat aturan agar tercipta keselamatan dan kenyamanan.
Bila tidak, atau pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka siap-siap dikenakan tilang oleh polisi. Pada hari pertama pelaksanaan bahkan sudah ada 2.560 pelanggar yang ditindak. Berikutnya pada hari kedua, polisi menjaring 2.539 para pelanggar.
Baca Juga: Baru Hari Pertama, Ribuan Pemotor Kena Tilang Operasi Patuh Jaya 2021
"Operasi Patuh Jaya ini sasaran utamanya ada 2, pertama penegakan protokol kesehatan dan penegakan disiplin berlalu lintas. Di dalam melakukan penindakan tidak ada razia, kami lakukan secara mobile," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
Ya, pelaksanaan operasi ini tidak menerapkan razia pada lokasi-lokasi tertentu. Sebab lewat penindakan tersebut, berpotensi terjadi kerumunan, khawatir memicu adanya penyebaran COVID-19. Sehingga polisi akan mobile menindak para pelanggar.
Operasi Patuh Jaya 2021 menyasar pada berbagai pelanggaran lalu lintas yang biasa terjadi, seperti:
Namun tak menutup kemungkinan berbagai pelanggaran seperti tak mengenakan helm, dan berbagai pelanggaran lain juga bisa ditindak oleh polisi di tempat.
Baca Juga: Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya!
Dari ragam sasaran operasi tersebut, besaran denda tiap pelanggaran berbeda-beda. Aturannya mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Misalnya pelanggaran knalpot bising, mengacu Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kemudian pada Pasal 287 Ayat 4 terkait penggunaan rotator dan sirine. Pengemudi yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi atua sinar, dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lalu terkait pelanggaran berupa kendaraan tak dilengkapi tanda nomor atau pelat nomor yang tidak sesuai yang ditetapkan Polri, maka hukuman pidananya paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Denda dengan besaran yang sama juga berlaku untuk para pelanggar aturan lalu lintas yang telah dinyatakan dengan rambu, marka, atau alat pemberi isyarat lalu lintas, seperti melawan arus, ganjil-genap, menerobos lampu merah, hingga masuk jalur busway sesuai Pasal 287 Ayat 1 dan 2.
Adapun paling tinggi adalah pelanggaran balap liar. Pada Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Nah bagi para pengendara, selain menyiapkan kendaraannya sesuai aturan, ada baiknya juga jangan lupakan selalu membawa bukti legitimasi berupa SIM dan STNK. Meskipun tak ada razia, ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sanksi Tilang Akan Terapkan Sistem Poin, SIM Pelanggar Bisa Ditahan Bahkan Dicabut!