Daftar Denda Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Patuh Jaya 2021, Pelaku Balap Liar Kena Rp 3 Juta!

Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Patuh Jaya sejak Senin 20 September hingga 3 Oktober 2021. Kepolisian berharap selama pelaksanaan 10 hari giat operasi itu, pengguna jalan bisa lebih tertib, disiplin, dan taat aturan agar tercipta keselamatan dan kenyamanan. 

Bila tidak, atau pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka siap-siap dikenakan tilang oleh polisi. Pada hari pertama pelaksanaan bahkan sudah ada 2.560 pelanggar yang ditindak. Berikutnya pada hari kedua, polisi menjaring 2.539 para pelanggar. 

Polisi menindak pelanggar pemotor yang pakai knalpot bising dalam Operasi Patuh Jaya 2021.

Baca Juga: Baru Hari Pertama, Ribuan Pemotor Kena Tilang Operasi Patuh Jaya 2021

"Operasi Patuh Jaya ini sasaran utamanya ada 2, pertama penegakan protokol kesehatan dan penegakan disiplin berlalu lintas. Di dalam melakukan penindakan tidak ada razia, kami lakukan secara mobile," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono. 

Ya, pelaksanaan operasi ini tidak menerapkan razia pada lokasi-lokasi tertentu. Sebab lewat penindakan tersebut, berpotensi terjadi kerumunan, khawatir memicu adanya penyebaran COVID-19. Sehingga polisi akan mobile menindak para pelanggar. 

Polisi menindak pelanggar lalu lintas pemotor yang tak pakai helm.

Operasi Patuh Jaya 2021 menyasar pada berbagai pelanggaran lalu lintas yang biasa terjadi, seperti: 

  1. Pengendara Roda 4/Roda 2 yang memakai knalpot bising.
  2. Pengemudi Roda 4/Roda 2 dengan rotator atau lampu kelap kelip tidak sesuai peruntukkan.
  3. Pengemudi/pengendara Roda 4/Roda 2 dengan TNKB tidak sesuai ketentuan.
  4. Balapan liar
  5. Pelanggar ganjil-genap
  6. Penindakan terhadap penggunaan Sirine/Strobo dan lampu rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun tak menutup kemungkinan berbagai pelanggaran seperti tak mengenakan helm, dan berbagai pelanggaran lain juga bisa ditindak oleh polisi di tempat.

Baca Juga: Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya!

Besaran Denda Bisa Sampai Rp 3 Juta!

Dari ragam sasaran operasi tersebut, besaran denda tiap pelanggaran berbeda-beda. Aturannya mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Nekat lawan arus? Siap-siap denda Rp 500 ribu!

Misalnya pelanggaran knalpot bising, mengacu Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Kemudian pada Pasal 287 Ayat 4 terkait penggunaan rotator dan sirine. Pengemudi yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi atua sinar, dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Operasi Patuh Jaya berakhir pada 3 Oktober 2021.

Lalu terkait pelanggaran berupa kendaraan tak dilengkapi tanda nomor atau pelat nomor yang tidak sesuai yang ditetapkan Polri, maka hukuman pidananya paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. 

Denda dengan besaran yang sama juga berlaku untuk para pelanggar aturan lalu lintas yang telah dinyatakan dengan rambu, marka, atau alat pemberi isyarat lalu lintas, seperti melawan arus, ganjil-genap, menerobos lampu merah, hingga masuk jalur busway sesuai Pasal 287 Ayat 1 dan 2. 

Operasi Patuh Jaya 2021 menindak pelanggar lalu lintas yang melakukan balap liar.

Adapun paling tinggi adalah pelanggaran balap liar. Pada Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. 

Nah bagi para pengendara, selain menyiapkan kendaraannya sesuai aturan, ada baiknya juga jangan lupakan selalu membawa bukti legitimasi berupa SIM dan STNK. Meskipun tak ada razia, ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Sanksi Tilang Akan Terapkan Sistem Poin, SIM Pelanggar Bisa Ditahan Bahkan Dicabut!

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Berita Terbaru

Catat, Ini Ragam Cairan Pelumas yang Harus Dibawa Saat Touring

Pelumas multifungsi bisa untuk beragam keperluan. Contact cleaner bisa mencegah konsleting. Riding jarak jauh alias touring pakai motor memang menyenangkan, kegiatan ini ampuh melepas penat karena kegiatan di kantor. Sebelum bepergian tentu ada baiknya mempersiapkan kuda besi kesayangan, untuk meminimalisir kejadian yang tak mengenakkan. Mulai dari melakukan servis rutin, mengganti oli mesin, memeriksa kondisi ban, CVT, rantai sampai tekanan ban. Dan untuk mengantisipasi kejadian di jalan yang t

Honda Pamer CBR Rp 1 Miliar di GIIAS 2023, Tampangnya Agresif Banget!

Banderol Honda CBR1000RR-R lebih dari Rp 1 miliar. Hanya ada satu opsi warna dan tipe. PT Astra Honda Motor (AHM) bukan hanya menghadirkan motor-motor produksi lokal di GIIAS 2023. Sejumlah motor besar atau moge dan produk CBU juga ditampilkan. Salah satunya Honda CBR1000RR-R. Sosok Honda CBR1000RR-R bisa Anda temui di booth Pre Function Hall 10 di ICE BSD, lokasi GIIAS 2023 berlangsung. Tampilan agresif dan sporty Honda CBR1000RR-R menyolok mata saat disandingkan bersama display lainnya. Dianta

Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Haruki Noguchi turun di kelas ASB1000 ARRC 2023. Sempat finish ke-4 di race pertama. Pekan ini kabar duka hadir dari dunia balap internasional. Pasalnya setelah beberapa hari dirawat setelah insiden di Mandalika pada Minggu (13/8/2023), Haruki Noguchi dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya Noguchi diumumkan di akun Instagram Asia Road Racing Championship (ARRC) pada Kamis (17/8/2023). Sesuai permintaan keluarga, informasi tersebut disebar sehari setelah Noguchi dinyatakan meninggal. Pemb

Ragam Kegiatan Maxi Yamaha di Awal Agustus, Dari Camping Sampai Touring

Maxi Yamaha Day berlanjut di Kalimantan. Pengguna XMax touring ke Bukit Tinggi. Ratusan bikers ramaikan kedua acara tersebut. Pengguna Maxi Yamaha menggelar beragam aktivitas belum lama ini, ada yang camping, ada pula yang touring. Untuk yang camping, mereka mengikuti rangkaian Maxi Yamaha Day 2023 yang berlangsung di Pantai Panrita Lopi Beach, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Giat yang berlangsung 12-13 Agustus 2023 itu jadi acara kedua, setelah sebelumnya di

Awas Bocor, Ini Efek Negatif Radiator Motor Diisi Pakai Air Kran

Air kran bisa timbulkan karat. Pendinginan mesin bisa terganggu. Untuk darurat pakai air AC atau aki. Sistem pendinginan motor kini sudah banyak yang menggunakan radiator, tapi bagaimana jika cairan yang dipakai adalah air kran? Meski kini sudah banyak tersedia radiator coolant, namun tetap ada saja yang mengisi radiatornya dengan air biasa. Bisa jadi karena darurat atau memang malas untuk membeli radiator coolant, sehingga mengisinya dengan air kran biasa. Untuk sesaat mungkin tak masalah, tapi

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor