Setiap pelanggaran lalu lintas diganjar hukuman pidana berupa denda dan/atau penjara sesuai jenisnya. Aturannya mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran dendanya berbagai macam, mulai dari Rp 100 ribu untuk pemotor yang tak menyalakan lampu utama pada siang hari, atau Rp 250 ribu untuk pelanggaran tak mengenakan helm atau belok tanpa menyalakan lampu sein.
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Ini 5 Pelanggaran Lalu Lintas Yang Besaran Dendanya Rp 500 Ribu!
Ada juga denda yang besarannya Rp 500 ribu untuk pelanggaran tidak pasang pelat nomor sesuai aturan, tidak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), atau melanggar marka serta rambu seperti menerobos lampu merah, lawan arah, atau melintas di jalur khusus busway.
Tak sampai di situ, ternyata dalam aturan yang sama terdapat juga beberapa pelanggaran yang diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 juta. Angka yang cukup besar tentunya, bahkan senilai cicilan motor matic terbaru. Apa saja pelanggaran tersebut?
Pada Pasal 77 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai jenis kendaraannya. Jadi jelas, setiap pengemudi yang berada di jalan harus selalu membawa SIM.
Misalnya kendaraan roda empat pribadi maka wajib mengantongi SIM A. Sedangkan untuk pengendara motor, harus mempunyai SIM C, CI, atau CII sesuai besaran kapasitas mesin motornya.
Hanya saja khusus roda dua, kepemilikan SIM C reguler untuk seluruh jenis motor, sampai artikel ini dirilis masih diperbolehkan karena penggolongan SIM C belum resmi diimplementasikan. Pihak kepolisian menegaskan masih tahap persiapan sarana dan prasarana pendukung untuk peningkatan SIM C ke SIM CI.
Nah bagi siapa saja pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM pada saat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, maka siap-siap dikenakan Pasal 281 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat 1, dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."
Baca Juga: Pemotor Baru Wajib Tahu, Kenali Area Blind Spot agar Tidak Celaka!
Setiap pengemudi juga harus bertanggung jawab atas keselamatan penumpang dan diri sendiri. Untuk itu pengemudi juga dituntut untuk mengendarai dengan penuh konsentrasi, dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang mengganggu operasional dan kendali kendaraan.
Manakala pengemudi kedapatan mengemudikan kendaraan secara tidak wajar sesuai penjelasan di atas, sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, maka siap-siap dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu seusai Pasal 283.
Namun jika kelalaiannya tadi menimbulkan kecelakaan lalu lintas ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, maka mau tidak mau harus dikenakan Pasal 310 Ayat 1, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalauannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 2, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta."
Dari ulasan ini, semoga bisa mengingatkan kepada pembaca untuk senantiasa mengemudi secara benar, disiplin, mengedepankan keselamatan, dan mengikuti aturan yang ada. Bukan karena nominal dendanya, melainkan demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Baca Juga: Pemotor Wajib Ingat, 5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Denda Maksimalnya Rp 250 Ribu