Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berkonsentrasi penuh. Tujuannya supaya aspek keselamatan, kedisiplinan, dan ketertiban dalam berlalu lintas terpenuhi.
Sebab mengacu Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua pengemudi warus mengendarai kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca Juga: Pengendara Wajib Ingat, 2 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp 1 Juta!
Maksudnya penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, harus dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi, atau video yang terpasang di kendaraan.
Kemudian juga meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. Termasuk ketika mengendarai motor di jalan, tidak boleh sambil ngobrol dengan pengendara lain di sebelahnya.
Berdasarkan unggahan Divisi Humas Polri di akun Instagram resmi, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan hal tersebut saat berkendara. Sebab berdasarkan Pasal 283, ada hukuman pidana yang menanti, bunyinya seperti:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu."
Baca Juga: Ini 5 Modifikasi Motor Yang Wajib Dihindari Karena Bisa Berujung Celaka!
Senior Instruktur Keselamatan Berkendara Jusri Pulubuhu menilai, larangan mengenai hal tersebut harus ditegakkan. Sebab perilaku berkendara motor sambil mengobrol kerap ditemukan di jalan. Bahkan tak jarang sampai mengganggu kenyamanan pengendara lain karena lajunya bersebelahan.
"Karena berkendara adalah aktivitas multitasking, selain mengendalikan kemudi pikiran juga harus fokus jangan sampai terdistraksi. Jika masih mengobrol sambil berkendara, artinya mereka tidak paham mengenai bahaya, risiko, dan aturan di jalan," jelas Jusri saat dihubungi AutoFun Indonesia, Kamis (14/10).
Bagi mereka yang melakukannya, khawatir refleksnya tidak tepat dan menimbulkan bahaya pada diri sendiri maupun pengendara lain di sekitarnya, ketika misalnya ada kondisi darurat atau bahaya yang mengancam.
Umpama di belakang ada kendaraan yang remnya blong, namun karena asyik mengobrol dan tidak sempat menengok spion, si pengendara akan sulit bermanuver dan menghindar karena sedang dalam keadaan tidak fokus berkendara.
Selain karena kurangnya pemahaman soal aturan berlalu lintas, tidak tahu mengenai bahaya yang mengintai, sifat keras kepala dan rendahnya empati juga jadi biang keladinya. Makanya aktivitas ini masih sering ditemukan di berbagai kesempatan.
"Mereka belum pernah merasakan kecelakaan fatal, sehingga berkendara sambil mengobrol masih dilakukan. Ingat berkendara adalah kegiatan yang menuntut konsentrasi, anggota tubuh, kaki dan tangan termasuk pikiran diperlukan dalam mengoperasikan kendaraan," pungkas pria yang juga mendirikan Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC).
Beberapa aktivitas yang juga menurunkan konsentrasi ketika berkendara menurutnya adalah mendengarkan musik melalui headset ketika berkendara, telfonan, merokok, sampai sambil mengoperasikan smartphone di jalan.
Jusri mengimbau, idealnya ketika memang butuh berkomunikasi, sebaiknya pinggirkan dulu kendaraan di tepian jalan yang tidak mengganggu arus lalu lintas. Ketika itu baru bisa lanjutkan obrolan. Dengan cara tersebut juga komunikasi lebih lancar, tanpa terdistraksi lingkungan di sekitar.
Baca Juga: Pemotor Baru Wajib Tahu, Kenali Area Blind Spot agar Tidak Celaka!