Ditlantas Polda Metro Jaya mengubah pemberlakuan aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Yang semula berlangsung dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB dan setiap hari termasuk akhir pekan, penerapannya kembali pada jam-jam sibuk ramai lalu lintas mulai Senin, 18 Oktober 2021.
"Ganjil-genap kami akan mulai uji coba terapkan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), jadi mulai jam 06.00 sampai 10.00 dan jam 16.00 sampai jam 20.00," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Wiyono.
Baca Juga: Pemotor Wajib Ingat, 5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Denda Maksimalnya Rp 250 Ribu
Termasuk pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya yang ditetapkan dengan keputusan presiden, ganjil genap ditiadakan. "Jadi ganjil genap hanya berlaku dari hari Senin sampai Jumat," lanjutnya.
Pemberlakuan ganjil genap Jakarta terbaru ini kembali mengacu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang direvisi pada Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2020. Namun operasinya masih diterapkan di jalan protokol termasuk Jenderal Soedirman, MH. Thamrin, dan HR. Rasuna Said.
Hanya saja tak menutup kemungkinan kepolisian bakal memperluas area penerapan ganjil genap. Sebab kepadatan arus kendaraan mulai mengalami peningkatan, sehingga butuh penindakan supaya terkendali.
"Fakta di lapangan dan data dari volume arus kendaraan menunjukkan ada peningkatan 30 sampai 40 persen, dibanding minggu-minggu sebelumnya. Memang sudah ada wacana, tapi tentu akan kami bicarakan dahulu dengan instansi terkait," imbuh Argo.
Selain itu sesuai peraturan, sepeda motor masih kebal terhadap aturan ganjil genap Jakarta. Motor termasuk ke dalam 13 golongan kendaraan yang tidak diberlakukan ganjil genap, meliputi:
a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
b. Kendaraan ambulans
c. Kendaraan pemadam kebakaran
d. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB kuning
e. Kendaraan yang digerakkan motor listrik
f. Sepeda motor
g. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM atau gas
h. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi RI
i. Kendaraan dinas operasional dengan TNKN merah, TNI, dan Polri
j. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta internasional yang jadi tamu negara
k. Kendaraan untuk memberik pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
l. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan Polri
m. Kendaraan kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai diskresi petugas Polri.
Baca Juga: Sah Diekspor! Satu Kontainer Motor Listrik Gesits Berlayar Ke Senegal
Pengawasan di jalur yang menerapkan ganjil genap juga mengalami penyesuaian. Polisi tak akan lagi berjaga menyaring mobil yang masuk kawasan ganjil genap. Tetapi polisi akan berpatroli, kemudian menindak bagi mobil yang melanggar aturan lewat tilang manual atau tilang elektronik (E-TLE).
Bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Disebutkan, pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Namun untuk tetap mengendalikan lalu lintas serta mencegah kerumunan, ganjil genap tetap diberlakukan di ruas jalan menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata tersebut beroperasi setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Baca Juga: Ini 5 Alasan Kenapa Harus Segera Beralih dari Motor Biasa ke Motor Listrik