Pemilik mobil dan motor harus tahu, penegakkan hukum terhadap kendaraan yang tidak atau belum lulus uji emisi bakal kena tilang mulai 13 November 2021. Ini seperti diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Saat ini baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama Dinas Perhubungan, Dirlantas PMJ, dan Dinas Polda Metro Jaya memasifkan sosialisasi agar para pengemudi dan pengendara mau melakukan uji emisi pada kendaraannya.
Baca Juga: Semua Kendaraan Bermotor Akan Wajib Uji Emisi, Jadi Syarat Baru Bayar Pajak Tahunan
"Sosialisasi penerapan Pergub 66 Tahun 2020 sudah kami lakukan cukup lama sejak Januari 2021 lalu. Dan setelah tanggal 12 November akan dilakukan tilang," jelasnya di Jakarta, Selasa (26/10).
Adapun sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor mengacu Pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor, yang semuanya beroperasi di jalan di wilayah DKI Jakarta.
Tapi tidak semua unit, melainkan hanya kendaraan yang usianya lebih dari 3 tahun sejak diproduksi. Artinya bagi Anda para pemilik mobil atau motor berusia 4 tahun berjalan dan seterusnya, diwajibkan melakukan uji emisi agar tidak ditindak penilangan.
"Kami koordinasikan (dengan Dirlantas PMJ) untuk penindakan, dan sosialisasi sudah kami jalankan termasuk di gedung-gedung perkantoran dan juga beberapa lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta," katanya.
Baca Juga: Selain BBM, Berikut Cara Mudah Mengurangi Emisi Gas Buang pada Mobil
Payung hukum mengenai kendaraan wajib uji emisi tertuang dalam Pasal 48 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Isinya menjelaskan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Salah satu persyaratan laik jalan yang wajib dipenuhi adalah aspek emisi gas buang yang memenuhi ambang batas. Kemudian dipertegas dalam Pasal 106 Ayat 3, setiap pengemudi kendaraan di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Adapun bila melanggar, maka sanksi hukumnya berdasarkan pasal 285 dan 286, yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan 3, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Adapun ketentuan dan parameter ambang batas emisi gas buang kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Rinciannya di bawah ini.
Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
Baca Juga: Kebiasaan Buruk yang Bisa Jadi Penyebab Ban Mobil Pecah, Kurang Angin Salah Satunya